6 Santri Tewas Di Danau Bekas Galian C, DPR Desak Perusahaan Tambang Harus Diusut
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Enam santri Pondok Pesantren Jabal Qur’an di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, ditemukan tewas tenggelam di danau bekas galian C pada Kamis (20/11).
Anggota Komisi XII DPR RI, Dipo Nusantara, mendesak investigasi menyeluruh atas insiden tersebut, termasuk menelusuri sejak kapan galian dibiarkan terbuka dan pihak yang bertanggung jawab.
Perusahaan penambang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana jika terbukti lalai membiarkan bekas galian tanpa pengamanan, sebagaimana ketentuan reklamasi dan pascatambang. Ia juga meminta restorasi segera dilakukan pada lokasi kejadian.
“Kami berduka atas meninggalnya enam anak akibat tenggelam di bekas galian tambang. Kepolisian harus melakukan investigasi mendalam apakah ada unsur kelalaian dengan membiarkan galian C terbuka tanpa upaya penutupan atau pengamanan. Bila terbukti, perusahaan harus dijerat sanksi. Restorasi bekas galian harus segera dilakukan agar tragedi seperti ini tidak terulang,” ujarnya di Jakarta, Jumat (21/11).
Pembiaran lubang bekas tambang melanggar Pasal 19–21 PP No. 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
Aturan tersebut mewajibkan perusahaan melakukan reklamasi paling lambat 30 hari setelah penambangan berhenti. Jika diabaikan, perusahaan dapat dijerat pidana lingkungan berdasarkan UU No. 32/2009 jika kelalaian menyebabkan hilangnya nyawa.
“Perusahaan wajib memulihkan ekosistem dan lingkungan yang rusak akibat aktivitas tambang. Restorasi pascatambang bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga kewajiban moral agar tidak ada korban jiwa. Jangan biarkan bekas tambang terbengkalai dan memakan korban,” tegasnya.
Dipo meminta kasus tersebut diusut tuntas dan memastikan perusahaan bertanggung jawab apabila terbukti lalai.
“Jangan sampai kasus ini terulang. Lakukan pengusutan, kenai sanksi tegas, dan segera lakukan restorasi bekas galian tambang,” katanya.
Para santri diketahui berada di sekitar danau buatan usai kegiatan latihan. Diduga satu anak lebih dulu tenggelam dan lima lainnya ikut masuk ke air untuk menolong, namun seluruhnya ikut tenggelam. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
6 Santri Tewas Di Danau Bekas Galian C, DPR Desak Perusahaan Tambang Harus Diusut
Aria Bima Ingatkan Mahasiswa Penggugat UU MD3 Soal Sistem Pengambilan Keputusan di Lembaga Legislatif
Prioritas RUU Sisdiknas, DPR Tegaskan Pesantren, Kiai Hingga Ustaz Wajib Masuk dalam Aturan Sistem Pendidikan Nasional
Raker Menkopolkam Djamari Chaniago dengan Baleg DPR Bahas RUU Pemerintah Aceh
Komisi III DPR Ungkap RUU Penyesuaian Pidana untuk Menyesuaikan KUHP
Momen BPK Serahkan IHPS I Tahun 2025 Selamatkan Keuangan Negara Sebesar Rp69,21 Triliun
Momen Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU KUHAP menjadi Undang-undang
Cerita Perangkat Desa Tidak Ada Kejelasan Status Pegawai, Gaji Hanya Rp 700 Ribu Sampai Ditund-Tunda
DPR Klaim 99 Persen Substansi KUHAP Sesuai Aspirasi
Tok, DPR Sahkan UU KUHAP