6 Santri Tewas Di Danau Bekas Galian C, DPR Desak Perusahaan Tambang Harus Diusut

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
6 Santri Tewas Di Danau Bekas Galian C, DPR Desak Perusahaan Tambang Harus Diusut

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Enam santri Pondok Pesantren Jabal Qur’an di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, ditemukan tewas tenggelam di danau bekas galian C pada Kamis (20/11).

Anggota Komisi XII DPR RI, Dipo Nusantara, mendesak investigasi menyeluruh atas insiden tersebut, termasuk menelusuri sejak kapan galian dibiarkan terbuka dan pihak yang bertanggung jawab.

Perusahaan penambang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana jika terbukti lalai membiarkan bekas galian tanpa pengamanan, sebagaimana ketentuan reklamasi dan pascatambang. Ia juga meminta restorasi segera dilakukan pada lokasi kejadian.

“Kami berduka atas meninggalnya enam anak akibat tenggelam di bekas galian tambang. Kepolisian harus melakukan investigasi mendalam apakah ada unsur kelalaian dengan membiarkan galian C terbuka tanpa upaya penutupan atau pengamanan. Bila terbukti, perusahaan harus dijerat sanksi. Restorasi bekas galian harus segera dilakukan agar tragedi seperti ini tidak terulang,” ujarnya di Jakarta, Jumat (21/11).

Pembiaran lubang bekas tambang melanggar Pasal 19–21 PP No. 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.

Aturan tersebut mewajibkan perusahaan melakukan reklamasi paling lambat 30 hari setelah penambangan berhenti. Jika diabaikan, perusahaan dapat dijerat pidana lingkungan berdasarkan UU No. 32/2009 jika kelalaian menyebabkan hilangnya nyawa.

“Perusahaan wajib memulihkan ekosistem dan lingkungan yang rusak akibat aktivitas tambang. Restorasi pascatambang bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga kewajiban moral agar tidak ada korban jiwa. Jangan biarkan bekas tambang terbengkalai dan memakan korban,” tegasnya.

Dipo meminta kasus tersebut diusut tuntas dan memastikan perusahaan bertanggung jawab apabila terbukti lalai.

“Jangan sampai kasus ini terulang. Lakukan pengusutan, kenai sanksi tegas, dan segera lakukan restorasi bekas galian tambang,” katanya.

Para santri diketahui berada di sekitar danau buatan usai kegiatan latihan. Diduga satu anak lebih dulu tenggelam dan lima lainnya ikut masuk ke air untuk menolong, namun seluruhnya ikut tenggelam. (Pon)

#Tambang #Santri #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
6 Santri Tewas Di Danau Bekas Galian C, DPR Desak Perusahaan Tambang Harus Diusut
Pembiaran lubang bekas tambang melanggar Pasal 19–21 PP No. 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
6 Santri Tewas Di Danau Bekas Galian C, DPR Desak Perusahaan Tambang Harus Diusut
Indonesia
Aria Bima Ingatkan Mahasiswa Penggugat UU MD3 Soal Sistem Pengambilan Keputusan di Lembaga Legislatif
Politisi PDIP ini menduga tuntutan tersebut lahir dari narasi dan persepsi negatif di publik mengenai kinerja DPR
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Aria Bima Ingatkan Mahasiswa Penggugat UU MD3 Soal Sistem Pengambilan Keputusan di Lembaga Legislatif
Indonesia
Prioritas RUU Sisdiknas, DPR Tegaskan Pesantren, Kiai Hingga Ustaz Wajib Masuk dalam Aturan Sistem Pendidikan Nasional
Guru-guru di pesantren itu mengajar murid-murid yang biasanya, tanda kutip, menjadi pilihan terakhir
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Prioritas RUU Sisdiknas, DPR Tegaskan Pesantren, Kiai Hingga Ustaz Wajib Masuk dalam Aturan Sistem Pendidikan Nasional
Berita Foto
Raker Menkopolkam Djamari Chaniago dengan Baleg DPR Bahas RUU Pemerintah Aceh
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago saat mengikuti raker dengan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 19 November 2025
Raker Menkopolkam Djamari Chaniago dengan Baleg DPR Bahas RUU Pemerintah Aceh
Berita Foto
Komisi III DPR Ungkap RUU Penyesuaian Pidana untuk Menyesuaikan KUHP
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan keterangan pers terkait RUU Penyesuaian Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 19 November 2025
Komisi III DPR Ungkap RUU Penyesuaian Pidana untuk Menyesuaikan KUHP
Berita Foto
Momen BPK Serahkan IHPS I Tahun 2025 Selamatkan Keuangan Negara Sebesar Rp69,21 Triliun
Kepala BPK Isma Yatun memyerahkan IHPS I BPK RI 2025 kepada Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 18 November 2025
Momen BPK Serahkan IHPS I Tahun 2025 Selamatkan Keuangan Negara Sebesar Rp69,21 Triliun
Berita Foto
Momen Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU KUHAP menjadi Undang-undang
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan berkas kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 18 November 2025
Momen Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU KUHAP menjadi Undang-undang
Indonesia
Cerita Perangkat Desa Tidak Ada Kejelasan Status Pegawai, Gaji Hanya Rp 700 Ribu Sampai Ditund-Tunda
Para perangkat desa menuntut kejelasan status kepegawaian yang hingga kini belum diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Cerita Perangkat Desa Tidak Ada Kejelasan Status Pegawai, Gaji Hanya Rp 700 Ribu Sampai Ditund-Tunda
Indonesia
DPR Klaim 99 Persen Substansi KUHAP Sesuai Aspirasi
Politikus Gerindra itu menegaskan pihaknya tidak pernah mencatut nama LSM dalam proses pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
DPR Klaim 99 Persen Substansi KUHAP Sesuai Aspirasi
Indonesia
Tok, DPR Sahkan UU KUHAP
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Wisnu Cipto - Selasa, 18 November 2025
Tok, DPR Sahkan UU KUHAP
Bagikan