6 Santri Tewas Di Danau Bekas Galian C, DPR Desak Perusahaan Tambang Harus Diusut

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
6 Santri Tewas Di Danau Bekas Galian C, DPR Desak Perusahaan Tambang Harus Diusut

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Enam santri Pondok Pesantren Jabal Qur’an di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, ditemukan tewas tenggelam di danau bekas galian C pada Kamis (20/11).

Anggota Komisi XII DPR RI, Dipo Nusantara, mendesak investigasi menyeluruh atas insiden tersebut, termasuk menelusuri sejak kapan galian dibiarkan terbuka dan pihak yang bertanggung jawab.

Perusahaan penambang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana jika terbukti lalai membiarkan bekas galian tanpa pengamanan, sebagaimana ketentuan reklamasi dan pascatambang. Ia juga meminta restorasi segera dilakukan pada lokasi kejadian.

“Kami berduka atas meninggalnya enam anak akibat tenggelam di bekas galian tambang. Kepolisian harus melakukan investigasi mendalam apakah ada unsur kelalaian dengan membiarkan galian C terbuka tanpa upaya penutupan atau pengamanan. Bila terbukti, perusahaan harus dijerat sanksi. Restorasi bekas galian harus segera dilakukan agar tragedi seperti ini tidak terulang,” ujarnya di Jakarta, Jumat (21/11).

Pembiaran lubang bekas tambang melanggar Pasal 19–21 PP No. 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.

Aturan tersebut mewajibkan perusahaan melakukan reklamasi paling lambat 30 hari setelah penambangan berhenti. Jika diabaikan, perusahaan dapat dijerat pidana lingkungan berdasarkan UU No. 32/2009 jika kelalaian menyebabkan hilangnya nyawa.

“Perusahaan wajib memulihkan ekosistem dan lingkungan yang rusak akibat aktivitas tambang. Restorasi pascatambang bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga kewajiban moral agar tidak ada korban jiwa. Jangan biarkan bekas tambang terbengkalai dan memakan korban,” tegasnya.

Dipo meminta kasus tersebut diusut tuntas dan memastikan perusahaan bertanggung jawab apabila terbukti lalai.

“Jangan sampai kasus ini terulang. Lakukan pengusutan, kenai sanksi tegas, dan segera lakukan restorasi bekas galian tambang,” katanya.

Para santri diketahui berada di sekitar danau buatan usai kegiatan latihan. Diduga satu anak lebih dulu tenggelam dan lima lainnya ikut masuk ke air untuk menolong, namun seluruhnya ikut tenggelam. (Pon)

#Tambang #Santri #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Hetifah mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bergerak lebih taktis dalam mengeksekusi data kebutuhan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
Viral Pesan Berantai Penambang Emas Tewas di Area Antam, Begini Penjelasan Polisi
Belum tentu gas beracun. Yang jelas bukan longsor dan bukan karyawan Antam
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Viral Pesan Berantai Penambang Emas Tewas di Area Antam, Begini Penjelasan Polisi
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Indonesia
Tambang di Bogor yang Ditutup Dedi Mulyadi Kembali Dibuka, Pemkab Berdalih Ekonomi Warga Harus Jalan
Sebagai solusi jangka panjang, Pemkab Bogor bersama para pengusaha sepakat membangun jalan khusus angkutan tambang sepanjang 15 kilomete
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Tambang di Bogor yang Ditutup Dedi Mulyadi Kembali Dibuka, Pemkab Berdalih Ekonomi Warga Harus Jalan
Bagikan