Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam

Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap ayah tiri pelaku pencabulan anak di Kota Serang, Sabtu (9/8/2025). (ANTARA/HO-Polda Banten)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menangkap ayah tiri berinisial IS (36), pekerja wiraswasta, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri berusia (12) di Kabupaten Serang.

Pencabulan itu dilakukan ayah tiri tersebut sejak Februari 2023 hingga Juni 2025. Bahkan, Herlia pelaku memaksa korban membuat video asusila dengan ayah tirinya, IS, setelah korban tidak mampu memenuhi permintaan uang.

Kasubdit 4 Renakta Polda Banten, Kompol Herlia Hatarani, menjelaskan kronologi kejadian berawal dari perkenalan korban dengan seseorang yang mengaku sebagai "bos mafia" melalui aplikasi LITMACH pada Februari 2023.

"Awalnya, korban berkenalan dengan orang tidak dikenal di aplikasi LITMACH, kemudian komunikasi berlanjut melalui WhatsApp. Pelaku mengancam korban untuk mengirimkan video bugil dengan ancaman mereset ponsel korban jika tidak dipenuhi," ujar Herlia di Kota Serang, Selasa.

Baca juga:

Pemprov DKI Beri Layanan Psikologi dan Hukum Terhadap Korban Pencabulan Guru Ngaji di Tebet

"Karena korban tidak memiliki uang, pelaku menyuruh korban membuat video persetubuhan dengan ayah tirinya. Korban yang ketakutan akhirnya menghubungi IS dan menceritakan ancaman tersebut," kata dia.

IS justru memanfaatkan situasi tersebut. "IS mengatakan, 'Ya sudah, ayo buat saja, soalnya Apih lagi nggak ada uang.' Pada malam hari sekitar pukul 24.00 WIB, IS menyetubuhi korban di ruang tamu kontrakan setelah memastikan ibu korban tertidur," ujar Herlia.

Polda Banten menyita sejumlah barang bukti dari korban pada Sabtu (9/8), termasuk akta kelahiran, kartu keluarga, pakaian, dan hasil visum dari RSUD dr. Drajat Prawiranegara Serang. Dari tersangka, disita dua unit ponsel, KTP, serta pakaian pada 11 Agustus 2025.

IS telah ditangkap dan ditahan pada 9 Agustus 2025. Di mana, motif pelaku adalah menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura sebagai Bos Mafia untuk mengelabui korban.

Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

#Kasus Pencabulan #Pencabulan Bocah #Banten
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BMKG Prakirakan Cuaca Ekstrem Melanda Banten dalam Sepekan Mendatang, Warga Diminta Waspada
BMKG memprakirakan potensi angin kencang dengan kecepatan mencapai 45 kilometer per jam di hampir seluruh wilayah Banten, terutama di bagian utara dan selatan.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
BMKG Prakirakan Cuaca Ekstrem Melanda Banten dalam Sepekan Mendatang, Warga Diminta Waspada
Indonesia
WNA China Bos PT PMT Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif Cs-137 Cikande
Limbah beracun disimpan di gudang produksi PT Peter Metal Technology tanpa pengelolaan, bahkan sebagian dibuang ke lapak rongsok di wilayah Cikande.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
WNA China Bos PT PMT Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif Cs-137 Cikande
Indonesia
Ketok Harga Bikin Orang Kapok Liburan di Banten, DPRD Desak Regulasi Tarif Wisata
Ketiadaan standar harga yang jelas sering kali dimanfaatkan untuk mematok tarif semaunya sehingga wisatawan kapok liburan di Banten
Wisnu Cipto - Selasa, 25 November 2025
Ketok Harga Bikin Orang Kapok Liburan di Banten, DPRD Desak Regulasi Tarif Wisata
Indonesia
Gubernur Banten Siaga Hadapi Bencana di Januari Hingga Maret 2026, Cek SDM dan Peralatan
Fokus utama diarahkan pada sinergi lintas lembaga dan kesiapan teknis di wilayah rawan banjir dan longsor agar perlindungan warga berjalan optimal.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Gubernur Banten Siaga Hadapi Bencana di Januari Hingga Maret 2026, Cek SDM dan Peralatan
Indonesia
Prakiraan BMKG: Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi di Banten 7-8 November
BMKG pun mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang disertai angin kencang di sebagian besar wilayah Provinsi Banten.
Frengky Aruan - Jumat, 07 November 2025
Prakiraan BMKG: Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi di Banten 7-8 November
Berita Foto
AFC Challenge League: Dewa United Banten Kalahkan Shan United dengan Skor 4-1
Pesepak bola Dewa United Banten Rafael Struick (tengah) menendang bola ke arah penjaga gawang Shan United pada pertandingan AFC Challenge League di Stadion Indomilk Arena, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (1/11/2025).
Didik Setiawan - Sabtu, 01 November 2025
AFC Challenge League: Dewa United Banten Kalahkan Shan United dengan Skor 4-1
Indonesia
Masyarakat Banten Diimbau Waspadai Potensi Bencana Hidrometeorologi
BMKG menyampaikan beberapa peringatan sebagai upaya mengantisipasi potensi kebencanaan
Frengky Aruan - Sabtu, 01 November 2025
Masyarakat Banten Diimbau Waspadai Potensi Bencana Hidrometeorologi
Indonesia
Mulai 2026, Jemaah Calon Haji Banten dan DIY Berangkat dari Embarkasi Cipondoh dan Yogyakarta
Siap memberangkatkan jemaah calon haji mulai 2026.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
Mulai 2026, Jemaah Calon Haji Banten dan DIY Berangkat dari Embarkasi Cipondoh dan Yogyakarta
Indonesia
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep
Majelis hakim juga mewajibkan eks Kapolres Ngada itu membayar restitusi sebesar Rp 359 juta lebih kepada para korban.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep
Lifestyle
10 Pantai Terbaik di Banten: Surga Tersembunyi Dekat Jakarta yang Wajib Kamu Kunjungi
Menjelajahi 10 pantai terbaik di Banten dari Anyer hingga Tanjung Lesung. Pesona laut biru, pasir putih, dan panorama sunset yang memikat hati.
ImanK - Minggu, 19 Oktober 2025
10 Pantai Terbaik di Banten: Surga Tersembunyi Dekat Jakarta yang Wajib Kamu Kunjungi
Bagikan