Menteri PPPA Minta Aparat Hukum Maksimal Pelaku Pencabulan Santriwati di Ponpes

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 05 Juli 2022
Menteri PPPA Minta Aparat Hukum Maksimal Pelaku Pencabulan Santriwati di Ponpes

Menteri PPPA Bintang Puspayoga. (Foto: KemenPPPA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Warga Depok, Jawa Barat digegerkan dengan kasus kekerasan seksual di lingkukan pondok pesantren. Tiga ustaz dan seorang santri telah ditetapkan sebagi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santriwati di sebuah Pondok Pesantren.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong, aparat penegak hukum menghukum maksimal pelaku kekerasan seksual di pondok pesantren di Depok, Jawa Barat.

Baca Juga:

Menteri PPPA Soroti Kasus Kekerasan Seksual di Bandung

"Kami berharap aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan dapat segera memproses kasus ini, menetapkan tersangka, serta menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila telah terbukti memenuhi unsur pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak," ujar Menteri PPPA dikutip dari Antara, Selasa, (5/7).

Pihaknya telah menemui empat dari sebelas anak yang menjadi korban dalam kasus ini. Saat ini terdapat empat korban yang telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Namun, diduga masih terdapat korban lainnya yang belum berani melapor.

"Dari keempat anak yang sudah melapor, tiga anak sudah divisum dan satu anak lainnya akan menyusul divisum dengan didampingi oleh penasihat hukum dan Tim SAPA. Salah seorang anak masih mengalami rasa sakit yang diduga akibat kekerasan seksual dalam bentuk persetubuhan yang dialaminya," ujar Menteri PPPA.

Baca Juga:

Menteri PPPA Sebut Kasus Bunuh Diri yang Menimpa NWS Bentuk Dating Violence

Pihaknya menyebut apabila perbuatan terduga pelaku memenuhi unsur Pasal 76D atau 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat dikenai Pasal 81 atau pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kemudian bila pelaku, antara lain, pengasuh anak, pendidik, dan tenaga kependidikan maka dapat dikenai tambahan hukuman 1/3 dari ancaman pidana pokok. Selain itu, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

"Salah satu terlapor masih berusia anak. Oleh karena itu, kami mendorong agar penanganan hukumnya memperhatikan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Saat ini, kondisi terlapor yang masih usia anak dalam keadaan depresi dan dalam penanganan UPTD PPA Kota Depok," kata dia. (*)

Baca Juga:

Anak Yatim Piatu Akibat COVID-19 Lebih 20 Ribu, Menteri PPPA Harap Tak Ada Tambahan Lagi

#Menteri PPPA #Kasus Pencabulan #Depok
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Jalan Lenteng Agung ke Depok Ditutup Sampai Besok Pagi, Ini 4 Pilihan Jalur Alternatif
Mulai siang tadi pukul 14.00 WIB, ruas Jalan Lenteng Agung Raya arah selatan menuju Depok, ditutup total hingga Selasa (2/6) pagi pukul 05.00 WIB
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
Jalan Lenteng Agung ke Depok Ditutup Sampai Besok Pagi, Ini 4 Pilihan Jalur Alternatif
Indonesia
Oknum Pimpinan Pesantren di Garut Diduga 'Garap' Santriwati, Video Penangkapan oleh Polisi Viral di Medsos
Kabar miring perbuatan noda oknum pimpinan pesantren tersebut sempat menyulut emosi massa sekitar lingkungan lembaga pendidikan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Oknum Pimpinan Pesantren di Garut Diduga 'Garap' Santriwati, Video Penangkapan oleh Polisi Viral di Medsos
Indonesia
Diduga Cabuli Santri Laki-Laki, Polisi Keluarkan Red Notice Ustadz Syekh Ahmad Al Misry
SAM berstatus warga negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Mei 2026
Diduga Cabuli Santri Laki-Laki, Polisi Keluarkan Red Notice Ustadz Syekh Ahmad Al Misry
Indonesia
Arsitek Pelarian Pengasuh Ponpes Pati Pelaku Pelecehan Santri Diciduk di Bekasi
AS, pelaku kasus pencabulan puluhan santriwati sempat melarikan diri setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 4 Mei.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Arsitek Pelarian Pengasuh Ponpes Pati Pelaku Pelecehan Santri Diciduk di Bekasi
Indonesia
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan
Pendiri Ponpes Ndholo Kusumo di Pati, AS, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan santriwati. Polisi ungkap modus doktrin kepatuhan dan buka posko aduan korban.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan
Indonesia
Kritik Usulan Menteri PPPA Gerbong KRL Wanita di Tengah, Pengamat: Tak Relevan dan Berisiko
Pengamat Joni Martinus kritik usulan Menteri PPPA Arifah Fauzi soal pemindahan gerbong wanita KRL ke tengah. Dinilai berisiko dan tidak efektif.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
Kritik Usulan Menteri PPPA Gerbong KRL Wanita di Tengah, Pengamat: Tak Relevan dan Berisiko
Indonesia
Menteri PPPA Minta Maaf, Akui Keliru Usulkan Gerbong Khusus Laki-Laki
Dia menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya kepada seluruh masyarakat serta pada korban yang merasa tersakiti atas pernyataannya tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
Menteri PPPA Minta Maaf, Akui Keliru Usulkan Gerbong Khusus Laki-Laki
Indonesia
Menteri PPPA Usulkan Gerbong KRL Khusus Laki-Laki di Ujung, KAI Tegas Menolak
Dalam aspek keselamatan operasional, PT KAI tidak membedakan perlindungan berdasarkan identitas penumpang.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
Menteri PPPA Usulkan Gerbong KRL Khusus Laki-Laki di Ujung, KAI Tegas Menolak
Indonesia
DPR Kritik Usulan Menteri PPPA Pindahkan Gerbong Wanita: Bukan Solusi Utama Keselamatan
Usulan Menteri PPPA soal pemindahan gerbong wanita dikritik DPR. Menilai solusi utama ada pada perbaikan sistem keselamatan transportasi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 April 2026
DPR Kritik Usulan Menteri PPPA Pindahkan Gerbong Wanita: Bukan Solusi Utama Keselamatan
Indonesia
MTI Kritik Usulan Menteri PPPA soal Posisi Gerbong Wanita di KRL, Nyawa Semua Penumpang Penting
MTI mengkritik usulan Menteri PPPA, Arifah Fauzi, soal posisi gerbong wanita di KRL. Hal itu dinilai sangat absurd, karena semua nyawa penumpang penting.
Soffi Amira - Rabu, 29 April 2026
MTI Kritik Usulan Menteri PPPA soal Posisi Gerbong Wanita di KRL, Nyawa Semua Penumpang Penting
Bagikan