Menteri PPPA Soroti Kasus Kekerasan Seksual di Bandung

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 06 Januari 2022
Menteri PPPA Soroti Kasus Kekerasan Seksual di Bandung

Kunjungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Mapolrestabes Bandung. (Humas Jabar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah kasus kekerasan seksual mencuat belakangan ini di Bandung. Di antaranya kasus perkosaan terhadap santriwati yang dilakukan guru pesantren berinisial HW.

Dan kedua, kekerasan seksual menimpa seorang anak berusia 14 tahun. Korban diperkosa kemudian dijual melalui media sosial.

Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama perguruan tinggi pada pertengahan Desember 2021 lalu telah merilis hasil survei prevalensi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang angkanya menurun.

Baca Juga:

RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Mutlak Segera Disahkan

Namun belakangan, terjadi beberapa kasus yang cukup memprihatinkan, termasuk kasus yang terjadi di Bandung. "Hasil survei kami 10 hari lalu prevalensi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu menurun. Tapi realita belakangan ini di media cukup memprihatinkan," ujar Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati, saat kunjungan kerja ke Mapolrestabes Bandung, Selasa (4/1).

Artinya, kata Menteri, masyarakat kini sudah berani melapor dan memiliki kepercayaan kepada penegak hukum. Ini pertanda baik karena menurutnya, kasus kekerasan fisik maupun seksual bukan aib keluarga yang harus disembunyikan tapi diproses hukum.

"Kalau dulu dianggap aib dalam keluarga makanya mereka tutupi, sekarang kita patut apresiasi karena masyarakat sudah berani speak up dan yakin akan ditangani dengan baik," katanya.

Jabar sendiri telah memiliki Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Perlindungan Anak, di mana telah diatur tentang hak-hak dasar dan hak khusus anak. Hal-hal yang diatur di antaranya jaminan atau hak terhindar dari eksploitasi dan kejahatan seksual. Perlindungan saksi anak sebagai korban kejahatan orang dewasa. Mendapat pelayanan terpadu di puskesmas dan rumah sakit untuk merehabilitasi anak-anak korban kekerasan.

Kemudian diatur kewajiban pemda, di antaranya membentuk Forum Anak Provinsi yang saat ini sudah ada di bawah DP3AKB Provinsi Jawa Barat dengan jejaring forum anak di 27 kota/kab. Perda juga mengatur sinergi dengan kab/kota maupun provinsi lain. Pihak ketiga seperti kepolisian atau lembaga dalam negeri dan luar negeri.

Baca Juga:

RUU TPKS, Payung Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual

Menteri Bintang mengapresiasi penanganan dan pendampingan dari Pemda Provinsi Jabar terhadap kasus kekerasan dengan korban perempuan dan anak yang terjadi di Jabar khususnya Kota Bandung.

"Terima kasih Kapolrestabes Bandung dan semua pihak dalam penanganan kasus ini luar biasa sudah memperhatikan Undang-undang Perlindungan Anak dan sudah mengacu pada SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak)," katanya.

Menteri Bintang yang didampingi Bunda Forum Anak Jabar Atalia Praratya Kamil juga mengunjungi UPT P2TPA Kota Bandung untuk memberikan arahan dan semangat.

Menurut Bintang, daerah lain bisa mencontoh pola penanganan di Jabar yang dinilainya komprehensif dan sinergi dengan berbagai pihak. Komitmen dari Pemda Provinsi Jabar bersama pemda kabupaten/kota juga terus dilakukan khususnya dalam pendampingan korban.

"Saya apresiasi setiap kasus di Jabar komitmen dan Pemda Provinsi Jabar sudah luar biasa dalam pendampingannya. Semoga menjadi inspirasi bagi daerah lain," ujarnya.

Bintang menyebut, penanganan dua kasus kekerasan seksual di Kota Bandung dilakukan secara komprehensif dari hulu hingga hilir oleh lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dan bergerak cepat. Aparat penegak hukum juga dinilainya sudah sangat tegas namun tetap memperhatikan kondisi psikologis korban.

"Terima kasih untuk Bu Atalia dan lintas OPD Provinsi maupun kabupaten/kota yang selalu bergerak cepat dan memberi pendampingan psikososial terbaik kepada korban karena itu sangat penting," tuturnya. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

Isu Kekerasan Seksual Diharap Dibahas dalam Muktamar NU

#Menteri PPPA #Kekerasan Seksual
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan damai.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Indonesia
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
PBNU mendukung penuh langkah penegakan hukum sekaligus penguatan sistem perlindungan santri secara internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
DPR menilai kasus dugaan kekerasan seksual di UPN Veteran Yogyakarta sudah masuk kategori darurat dan tak boleh ditutup-tutupi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
Indonesia
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Momentum penting bagi pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membangun komitmen dalam memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Indonesia
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pencegahan kekerasan seksual di pesantren tidak cukup hanya lewat regulasi, tetapi juga perubahan budaya dan relasi sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Desak Negara ‘Selamatkan’ para Korban
Korban ialah kelompok rentan yang butuh pendekatan layanan kesehatan yang sensitif dan berperspektif korban.
Dwi Astarini - Jumat, 08 Mei 2026
Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Desak Negara ‘Selamatkan’ para Korban
Indonesia
Sebut Kekerasan Seksual di Pati Tindakan Biadab, Wakil Ketua Komisi IX DPR Tekankan Perlindungan Korban
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mengecam kasus dugaan kekerasan seksual di Pati dan meminta korban mendapat perlindungan serta pendampingan menyeluruh.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Sebut Kekerasan Seksual di Pati Tindakan Biadab, Wakil Ketua Komisi IX DPR Tekankan Perlindungan Korban
Indonesia
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Terungkap, Polisi Sebut Modus Pengobatan Spiritual
Polresta Pati mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. Polisi menyebut pelaku memakai modus pengobatan spiritual.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Terungkap, Polisi Sebut Modus Pengobatan Spiritual
Indonesia
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Wagub Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan komitmennya mengawal kasus kekerasan seksual di Pati dan memastikan korban tetap mendapat akses pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Bagikan