RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Mutlak Segera Disahkan


Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo (MP/Kanugraha)
MerahpPutih.com - Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo, undang-undang tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia khususnya para perempuan dan anak-anak terhadap kejahatan seksual.
“Martabat manusia harus mendapatkan perlindungan dari negara. Harus ada regulasi dengan tegas untuk mencegah kekerasan seksual," katanya kepada Merahputih.com di Jakarta, Rabu (5/1).
Baca Juga:
Puan Sambut Perintah Jokowi Percepat Pengesahan RUU TPKS
Benny mencontohkan, berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), tercatat kekerasan pada anak dan perempuan pada tahun 2021 mengalami peningkatan sebanyak 12.566 kasus.
"Padahal, sebelumnya pada tahun 2020 sebanyak 11.279 kasus dan tahun 2019 sebanyak 11.057 kasus," jelas Benny yang juga rohaniwan Katolik ini.
Benny juga mengatakan, bentuk kekerasan apa pun apalagi seksual sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Ia menjelaskan, nilai-nilai keluhuran manusia merupakan inti dasar ideologi yang hidup dalam kehidupan dan diaplikasikan di kebijakan publik.
Pancasila dengan tegas tegas melindungi dan menjaga keluhuran dan martabat manusia.
“Maka dari itu BPIP memberi dukungan segera disahkan undang-undang yang memberi kepastian terjaganya martabat manusia," ucapnya.
Baca Juga:
Panja Dukung Percepatan Pembahasan RUU TPKS
Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi BPIP Rima Agristina menyebut, perempuan itu memiliki peran penting dalam menentukan kelangsungan dan kemajuan suatu bangsa.
"Jika perempuannya tangguh dan berdaya, maka diharapkan anak-anak yang dilahirkan dan dibina oleh kaum perempuan akan tangguh juga menjadi pemimpin bangsa di masa depan," ujarnya.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) siap untuk mempercepat disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga bahkan segera berkoordinasi dan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait langkah-langkah percepatan pengesahan RUU TPKS.
“Selain itu, Kemen PPPA juga melakukan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak, seperti organisasi atau tokoh agama dan adat, lembaga masyarakat, akademisi, perguruan tinggi, media massa, demikian juga kementerian/lembaga, serta institusi penegak hukum,” ujar Bintang.
Bintang menjelaskan, Kemen PPPA bersama kementerian penerima surat presiden lainnya sebenarnya telah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) dari RUU TPKS atau yang sebelumnya disebut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Sayangnya, hingga tahun 2019, RUU tersebut belum berhasil disahkan.
“Berikutnya RUU TPKS kembali menjadi inisiatif DPR pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, berlanjut hingga kini dalam Prolegnas 2022,” tutur Bintang yang juga politikus PDIP ini.
Bintang mengungkapkan, berbagai upaya koordinasi dan konsultasi yang telah dilakukan oleh Kemen PPPA yang merupakan salah satu pelaksanaan arahan Presiden Joko Widodo, yaitu penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Di mana salah satu bentuk kekerasan yang mengakibatkan penderitaan berat bagi perempuan dan anak adalah kekerasan seksual,” imbuh wanita asal Bali ini. (Knu)
Baca Juga:
Jokowi Minta RUU TPKS Segera Disahkan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Calon Paskibraka Dari 38 Provinsi Mulai Latihan Gabungan, Bakal Dikukuhkan Pada 13 Agustus 2025

Dikukuhkan Rabu, 76 Calon Paskibraka 2025 Mulai Menginap di Jakarta Malam Ini

DPR Mulai Cari Masukan dan Pandangan Buat Bahas RUU BPIP

Malaysia Dituntut Usut Tuntas Insiden Penembakan Pekerja Migran demi Jaga Hubungan dengan Indonesia

Jasa Romo Benny Diharapkan Memperkuat Pemahaman Pancasila

Romo Benny Tutup Usia, akan Dimakamkan di Malang

BPIP Akhirnya Bolehkan Paskibraka Putri Pakai Jilbab saat HUT ke-79 RI

Tak Perlu Penyeragaman Paskibraka Berjilbab, BPIP: Kita Ini Bhinneka

Tanda Tangan Surat Pernyataan Jadi Dalih BPIP Seragamkan Paskibraka Tanpa Pilihan Pakai Hijab

Aturan Yang Dibikin BPIP Wajibkan Paskibraka Putri Tanpa Gunakan Hijab Saat Bertugas
