Panja Dukung Percepatan Pembahasan RUU TPKS
Tangkapan layar Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) DPR RI Willy Aditya. ANTARA/Tri Meilani Ameliya.
MerahPutih.com - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut perlindungan korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama mendapat apresiasi dari Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya.
Presiden juga telah memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM beserta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR agar ada langkah-langkah percepatan sehingga RUU TPKS bisa segera disahkan.
Willy mengatakan, saat ini RUU TPKS sudah berada di tangan pimpinan DPR. Langkah selanjutnya adalah proses pengesahan di rapat paripurna untuk mengesahkannya sebagai RUU inisiatif DPR.
Baca Juga:
Jokowi Minta RUU TPKS Segera Disahkan
"Ketika ini sudah sah maka apa yang telah ditegaskan oleh Presiden menjadi gayung yang bersambut. Tim dari DPR siap menyambut tim dari Kemenkumham, Kementerian P3A, maupun Gugus Tugas Pemerintah untuk merumuskan langkah-langkah percepatan terkait hal ini,” kata Willy kepada wartawan, Selasa (4/1).
Lebih jauh Willy menjelaskan, langkah percepatan ini dibutuhkan agar proses perumusannya menjadi UU tidak memakan waktu terlalu lama. Setelah melalui perdebatan yang cukup alot di level panja, koordinasi antara Kemenkumham dan Kementerian P3A dengan tim di DPR diharapkan bisa lebih cepat.
Hal ini mengingat dorongan dari Presiden Jokowi untuk masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.
Baca Juga:
RUU TPKS, Payung Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual
Terlebih, saat ini Indonesia berada di situasi “darurat kekerasan seksual”. Pemerintah, kata Willy, menyadari hal ini. Sehingga apa yang telah disampaikan oleh Presiden Jokowi benar-benar menjadi momentum bagi kemajuan upaya melindungi korban kekerasan seksual.
"Saya yakin ini pula yang menjadi kesadaran Presiden sehingga turun perintah ini kepada para pembantunya,” ungkapnya.
Bagi Willy, apa yang disampaikan oleh Presiden lewat siaran persnya hari ini merupakan kemajuan yang luar biasa dalam upaya memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.
"Pernyataan tersebut juga telah memberikan dorongan bagi semua pihak, baik pemerintah, DPR, dan seluruh komponen masyarakat yang peduli dengan isu ini untuk terus peduli dan mengawal terbentuknya regulasi yang memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual," ujarnya.
Willy berharap, pernyataan Presiden Jokowi hari ini menjadi momentum bersejarah bagi upaya negara memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual ke level yang lebih konkret.
"Pembahasan RUU TPKS selanjutnya menjadi momentum bagi upaya memajukan peradaban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di tanah air," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Cak Imin Pastikan RUU TPKS Disahkan Jadi Inisiatif DPR saat Rapur Januari 2022
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat
Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta
Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok
Tanpa Alasan Jelas, Departemen Kehakiman AS Pecat Jaksa dalam Kasus Diddy dan Epstein
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Karawang: Gadis 19 Tahun Dinikahi Pemerkosanya Lalu 'Dibuang' Sehari Kemudian
Mantan Kapolres Ngada Diserahkan Mabes Polri ke Polda NTT, Habis Idul Adha Diambil ke Jaksa