RUU TPKS, Payung Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 31 Desember 2021
RUU TPKS, Payung Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual

Dukungan pengesahan RUU PKS/TPKS.ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk mengganti nama Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Alasan parlemen Senayan merobak istilah agar penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual lebih mudah dilakukan.

Pergantian nama dari RUU PKS menjadi RUU TPKS dilakukan setelah adanya diskusi panjang yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Termasuk di antaranya para pakar, Komnas Perempuan hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dipilihnya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga supaya lebih mudah membumi.

Baca Juga

Cak Imin Pastikan RUU TPKS Disahkan Jadi Inisiatif DPR saat Rapur Januari 2022

RUU TPKS diharapkan menjadi satu-satunya undang-undang yang berpihak kepada korban karena sejauh ini UU yang sudah ada mengatur kekerasan seksual secara terbatas.

Perubahan nama RUU TPKS tak berjalan mulus begitu saja, ada dua Fraksi DPR yang ngotot tidak setuju dengan mana baru tersebut. Lalu ada tujuh fraksi yang dukung nama itu yakni PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, NasDem, PKB, Partai Demokrat, dan PAN.

PKS mengusulkan judul RUU Tindak Pidana Kesusilaan. RUU kekerasan seksual tersebut harus mencakup semua perilaku kejahatan seksual. Oleh karena itu, dipilihnya nama tersebut agar disesuaikan judul dan kontennya yaitu RUU Tindak Pidana Kesusilaan. Kecuali, dalam waktu bersamaan nanti, disahkan juga RKUHP yang menjadi RUU carry over periode.

Terlebih RUU TPKS ditolak PKS karena menilai RUU tersebut masih memuat frasa sexual consent atau berhubungan seks yang tidak dilarang meski di luar nikah, asal dengan syarat suka sama suka.

Hal itu menurut PKS juga tidak sesuai dengan nilai Pancasila dan budaya Indonesia. Sebab itu partai yang diketua Ahmad Syaikhu menolak sebelum larangan perzinaan dimasukkan dalam RUU TPKS.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat melakukan aksi unjuk rasa di Taman Vanda, Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/7/2020). Mereka menyuarakan sejumlah aspirasi di antaranya agar pemerintah agar membuka pembahasan RUU PKS, menarik Omnibus Law dan memberikan pendidikan gratis selama pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.(ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)
Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat melakukan aksi unjuk rasa di Taman Vanda, Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/7/2020). Mereka menyuarakan sejumlah aspirasi di antaranya agar pemerintah agar membuka pembahasan RUU PKS, menarik Omnibus Law dan memberikan pendidikan gratis selama pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.(ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)

Meski nama sudah disetujui berubah, namun RUU TPKS belum juga dibahas dan dirampungkan DPR hingga mempunyai payung hukum yang kuat menjadi Undang-undang (UU).

Padahal banyak pihak yang mendesak Dewan Legislator Senayan untuk menyegerakan pengesahan RUU TPKS ini menjadi UU. Rancangan beleid itu dinilai sebagai salah satu jalan keluar untuk mencegah tindak kekerasan seksual.

Sebab berdasarkan catatan akhir tahun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Jakarta, sepanjang tahun 2021 ini terdapat 1.321 aduan kasus yang masuk. Angka tersebut meningkat drastis dibandingkan pada 2020 yaitu 1.178 kasus.

Baca Juga

Ketua DPR Pastikan Pengesahan RUU TPKS Hanya Masalah Waktu

Adapun dari total pengaduan yang masuk, kekerasan berbasis gender online (KBGO) menjadi kasus yang paling banyak dilaporkan, yakni 489 kasus, disusul kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 374 kasus, tindak pidana umum 81 kasus, Kekerasan dalam pacaran 73 kasus, dan kekerasan seksual dewasa 66 kasus.

Data Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2021, di sepanjang tahun 2020, telah terjadi 299.991 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan. Wabah kasus kekerasan seksual mendominasi data tersebut, yakni sebesar 45,6 persen yang terjadi di ranah publik atau komunitas dan 17,8 persen terjadi di ranah personal.

Maka dari itu banyak pihak yang mendorong agar RUU TPKS untuk disahkan jadi UU. Sebagai contoh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta DPR menyelesaikan RUU TPKS. Hal tersebut bertujuan untuk melakukan perlawanan terhadap kekerasan seksual dan sebagai upaya perlindungan terhadap 84,4 juta anak dan 133,54 juta perempuan Indonesia.

RUU TPKS itu secepatnya dirampungkan lantaran kasus kekerasan seksual yang terjadi terus menerus. Yang paling miris Kementerian PPPA menemukan adanya fakta bahwa keluarga, lembaga pendidikan, orang-orang terdekat yang seharusnya menjadi tempat aman bagi perempuan dan anak, justru di berbagai kasus kekerasan seksual menjadi pelaku.

Padahal dalam targetnya RUU TPKS dapat selesai pada tahun 2021. RUU TPKS batal disahkan menjadi RUU inisiatif DPR tahun ini, lantaran Rapat Bamus DPR belum menyepakati pembahasan rancangan regulasi tersebut dibawa ke Rapat Paripurna DPR terakhir di 2021, Kamis (16/12) lalu.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo memandang RUU TPKS memang mendesak untuk segera menjadi UU karena penanganan terhadap kasus kekerasan seksual masih dihadapkan pada kekosongan hukum.

Sejumlah aturan yang ada belum mampu secara spesifik mengatur segala hal terkait penindakan terhadap kasus kekerasan seksual yang dapat memberikan keadilan dan melindungi para korban.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bahkan Undang-Undang tentang Pornografi belum mampu menjadi payung hukum pelindung warga negara Indonesia yang menjadi korban kekerasan seksual.

DPR pun mengaku siap mengupayakan supaya RUU TPKS segera disahkan menjadi undang-undang.

Dewan berjanji akan mengesahkan RUU TPKS di awal masa sidang 2022 atau pasca reses anggota dewan awal pada 12 atau 14 Januari mendatang. DPR juga memandang RUU TPKS itu sangat penting agar korban-korban kejahatan seksual lebih mendapat jaminan hukum serta memperoleh keadilan. (Asp)

Baca Juga

Muktamar NU Diharap Rumuskan Cara Pandang Keagamaan Sikapi RUU TPKS

#Kekerasan Seksual #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR
Presiden Prabowo mengajukan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur BI ke DPR. Ini profil dan proses penetapan Gubernur BI definitif.
ImanK - Senin, 10 Agustus 2026
Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR
Indonesia
Temuan Ratusan Senjata di Sekolah, DPR RI Khawatirkan Keselamatan Pelajar
Sekolah merupakan ruang belajar yang harus bebas dari segala bentuk ancaman.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Temuan Ratusan Senjata di Sekolah, DPR RI Khawatirkan Keselamatan Pelajar
Indonesia
60 Hektare Bromo Hangus, Legislator Desak Kemenhut Perkuat Mitigasi Karhutla
Ancaman fenomena iklim seperti El Nino yang memicu kekeringan ekstrem harus direspons pemerintah melalui sistem kesiapsiagaan nasional.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
60 Hektare Bromo Hangus, Legislator Desak Kemenhut Perkuat Mitigasi Karhutla
Indonesia
79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp 14 Triliun, DPR Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda
Langkah cepat dinilai penting agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran gaji pegawai yang berujung pada terganggunya pelayanan publik. 

Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp 14 Triliun, DPR Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda
Indonesia
Waka Komisi IX DPR Minta Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS Diperiksa dan Disanksi
Profesi tenaga kesehatan merupakan profesi mulia yang menuntut standar etik tinggi, termasuk dalam berkomunikasi di ruang digital.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Waka Komisi IX DPR Minta Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS Diperiksa dan Disanksi
Indonesia
Insiden KMP Mutiara Sentosa 2, Komisi V DPR akan Panggil Kemenhub, KNKT, dan Pelindo
Komisi V juga mendesak investigasi menyeluruh agar penyebab kebakaran kapal rute Surabaya-Makassar itu dapat diungkap secara tuntas.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Insiden KMP Mutiara Sentosa 2, Komisi V DPR akan Panggil Kemenhub, KNKT, dan Pelindo
Indonesia
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Mendorong penyusunan regulasi yang mencakup perlindungan privasi, penggunaan identitas, perlindungan anak, hingga tanggung jawab atas dampak publikasi.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Indonesia
Kecelakaan Kapal Laut Beruntun, DPR Dorong Modernisasi Keselamatan Kapal
Pembenahan tidak cukup hanya dilakukan setelah terjadi insiden, harus diwujudkan melalui modernisasi pengawasan dan peningkatan standar keselamatan pelayaran.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Kecelakaan Kapal Laut Beruntun, DPR Dorong Modernisasi Keselamatan Kapal
Indonesia
Komisi II DPR Minta Penaikan Gaji Kepala Daerah Dikaji Matang dan Berbasis Kinerja
Kebijakan tersebut harus diiringi dengan indikator kinerja yang jelas dan terukur sehingga mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi II DPR Minta Penaikan Gaji Kepala Daerah Dikaji Matang dan Berbasis Kinerja
Indonesia
Puan Sebut Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II Bukti Keamanan Transportasi Laut masih Minim
Rentetan insiden tersebut menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera mengevaluasi secara menyeluruh sistem pelayaran nasional.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Puan Sebut Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II Bukti Keamanan Transportasi Laut masih Minim
Bagikan