Cak Imin Pastikan RUU TPKS Disahkan Jadi Inisiatif DPR saat Rapur Januari 2022
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar saat menghadiri pembukaan Muktamar ke-34 NU di Lampung Tengah, Rabu (22/12/2021). (ANTARA/Asep Firmansyah)
MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekesaran Seksual (RUU TPKS) merupakan aturan perundang-undangan strategis yang harus segera disahkan. Demikian disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.
Pria yang karib disapa Cak Imin ini berkomitmen untuk terus mengawal RUU tersebut. Bahkan, dia memastikan RUU TPKS akan disahkan menjadi UU inisiatif DPR RI pertama dalam rapat paripurna usai masa reses 17 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022.
“Waktu paripurna kemarin semua terhipnotis dengan pernyataan sahabat Luluk Nur Hamidah. Akhirnya semua ketua fraksi setuju RUU TPKS harus menjadi keputusan inisiatif DPR pertama dalam paripurna usai reses ini,” ujarnya saat menghadiri Ngopi Bareng Perempuan Muktamar di Universitas Malahayati Lampung, Rabu (22/12).
Baca Juga:
Muktamar NU Diharap Rumuskan Cara Pandang Keagamaan Sikapi RUU TPKS
Menurut Cak Imin, korban-korban kekerasan seksual sudah sangat banyak. Selain itu, masih banyak korban kekerasan seksual yang takut bersuara karena tidak ada payung hukum yang melindungi mereka di negara ini.
Meski demikian, Wakil Ketua DPR ini menyatakan bahwa sahnya UU TPKS bukan satu-satunya jalan menuntaskan banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.
“RUU TPKS ini memang prioritas dan strategis untuk segera kita sahkan. Tetapi tidak cukup, karena hari ini RUU TPKS hanya salah satu jalan mengatasi, yang paling parah adalah kita sudah sampai pada darurat kekerasan dan pelecehan seksual,” tuturnya.
Baca Juga:
Ketua DPR Pastikan Pengesahan RUU TPKS Hanya Masalah Waktu
Karena itu, Cak Imin mengusulkan dua gerakan sekaligus mencegah kekerasan seksual. Pertama, negara dan seluruh kebijakan harus mengambil langkah tegas, agresif, dan represif untuk memberi efek jera yang optimal bagi setiap pelaku kekerasan seksual.
“Yang kedua adalah gerakan massif dari seluruh kekuatan masyarakat mengantisipasi darurat kekerasan seksual. Itu bisa dilakukan melalui gerakan pendidikan, literasi, dan kesadaran bahaya kekerasan seksual. Karena banyak kasus muncul karena ketidakpahaman dan informasi yang sangat terbatas,” ujarnya. (Pon)
Baca Juga:
RUU TPKS Gagal Dibawa ke Paripurna DPR
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hari Santri 2025: Cak Imin Ajak Santri Menerobos Belenggu Keterbatasan
Bukan Hanya Pesantren, Pemerintah Bakal Bangun Rumah Ibadah Rusak dan Roboh
Polisi sudah Bergerak Selidik Ambruknya Bangunan Ponpes Al Khoziny
Cak Imin Sebut Keterbatasan Anggaran Jadi Penyebab Ambruknya Bangunan Ponpes Al Khoziny
Pemerintah Bikin Satgas Baru lagi, Tugasnya Tangani dan Audit Bangunan Pesantren yang Rentan Ambruk
Respons Arahan Presiden, Cak Imin dan Menag Siapkan Pembenahan Pesantren
Presiden Prabowo Minta Cak Imin Periksa Semua Ponpes di Indonesia, DPR: Demi Santri Aman dan Nyaman
Cak Imin Jadikan Korban Musibah Al-Khoziny Anak Angkat
Muhaimin Ingin Sekolah Umum Contoh Sekolah Rakyat, Memetakan Talenta
Cak Imin Instruksikan Kader PKB Bantu Tangani Musibah Musala Roboh di Al-Khoziny