Cak Imin Pastikan RUU TPKS Disahkan Jadi Inisiatif DPR saat Rapur Januari 2022


Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar saat menghadiri pembukaan Muktamar ke-34 NU di Lampung Tengah, Rabu (22/12/2021). (ANTARA/Asep Firmansyah)
MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekesaran Seksual (RUU TPKS) merupakan aturan perundang-undangan strategis yang harus segera disahkan. Demikian disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.
Pria yang karib disapa Cak Imin ini berkomitmen untuk terus mengawal RUU tersebut. Bahkan, dia memastikan RUU TPKS akan disahkan menjadi UU inisiatif DPR RI pertama dalam rapat paripurna usai masa reses 17 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022.
“Waktu paripurna kemarin semua terhipnotis dengan pernyataan sahabat Luluk Nur Hamidah. Akhirnya semua ketua fraksi setuju RUU TPKS harus menjadi keputusan inisiatif DPR pertama dalam paripurna usai reses ini,” ujarnya saat menghadiri Ngopi Bareng Perempuan Muktamar di Universitas Malahayati Lampung, Rabu (22/12).
Baca Juga:
Muktamar NU Diharap Rumuskan Cara Pandang Keagamaan Sikapi RUU TPKS
Menurut Cak Imin, korban-korban kekerasan seksual sudah sangat banyak. Selain itu, masih banyak korban kekerasan seksual yang takut bersuara karena tidak ada payung hukum yang melindungi mereka di negara ini.
Meski demikian, Wakil Ketua DPR ini menyatakan bahwa sahnya UU TPKS bukan satu-satunya jalan menuntaskan banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.
“RUU TPKS ini memang prioritas dan strategis untuk segera kita sahkan. Tetapi tidak cukup, karena hari ini RUU TPKS hanya salah satu jalan mengatasi, yang paling parah adalah kita sudah sampai pada darurat kekerasan dan pelecehan seksual,” tuturnya.
Baca Juga:
Ketua DPR Pastikan Pengesahan RUU TPKS Hanya Masalah Waktu
Karena itu, Cak Imin mengusulkan dua gerakan sekaligus mencegah kekerasan seksual. Pertama, negara dan seluruh kebijakan harus mengambil langkah tegas, agresif, dan represif untuk memberi efek jera yang optimal bagi setiap pelaku kekerasan seksual.
“Yang kedua adalah gerakan massif dari seluruh kekuatan masyarakat mengantisipasi darurat kekerasan seksual. Itu bisa dilakukan melalui gerakan pendidikan, literasi, dan kesadaran bahaya kekerasan seksual. Karena banyak kasus muncul karena ketidakpahaman dan informasi yang sangat terbatas,” ujarnya. (Pon)
Baca Juga:
RUU TPKS Gagal Dibawa ke Paripurna DPR
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Tokoh Palestina Kecam PBNU Undang Pendukung Israel, Sikapnya tak Bisa Dibenarkan

Anggota PKB di DPR Usul Gerbong Perokok di Kereta, Cak Imin Sebut itu Urusan Pribadi Itu

Tanggapi Aksi Demo Ricuh di DPR, Cak Imin: Ya Selalu Begitu, Dinamika Politik

Komisi IX DPR: Migran Center Langkah Konkret Lindungi PMI secara Menyeluruh

Prabowo Bergerak Cepat Jadi 'Penata Baret', Dua Pejabat Penting Kena Koreksi Langsung di Muka Umum

Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi

Ada Menteri Kabinet Prabowo Doakan Tom Lembong Bebas di Tingkat Banding

Cak Imin Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Komunikasi Parpol Pasca Putusan MK

Sekolah Rakyat Akan Difokuskan Kembangkan Bakat Siswa, Dibebaskan Buat Berekpresi

Siap Siap Nih! Pemerintah Bakal Razia Pesantren Ilegal, Eksploitatif dan Palsu
