Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Cak Imin: MBG Harus Tepat Sasaran dan Menjadi Motor Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Cak Imin: MBG Harus Tepat Sasaran dan Menjadi Motor Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Cak Imin di Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis di Kantor Kemenko Pangan. (Foto: Dok. Kemenko Pangan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus tepat sasaran sekaligus memberikan dampak nyata terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Menurut pria yang akrab disapa Cak Imin itu, penyempurnaan tata kelola program MBG yang tengah dilakukan pemerintah menjadi langkah penting untuk memastikan manfaat program benar-benar diterima kelompok yang membutuhkan.

Dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (11/6), Cak Imin mengingatkan agar pelaksanaan program MBG mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut kemudian menjadi landasan utama dalam menentukan kelompok prioritas penerima manfaat program.

Dalam pelaksanaan perbaikan manajemen MBG ini yang dikelola oleh BGN ini saya mengingatkan untuk mengacu pada Inpres 4 tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dimana daerah tertinggal, kemiskinan ekstrem, kemiskinan dan juga prioritas yang harus diutamakan dalam pemberian kepada penerima manfaat,

Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar.

Melalui data yang terintegrasi tersebut, pemerintah diharapkan mampu memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang paling membutuhkan.

Baca juga:

Anggaran Dipangkas Jadi Rp 268 Triliun, Ini Strategi Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN

Selaras dengan Program Penghapusan Kemiskinan

Selain DTSEN, Cak Imin juga menekankan pentingnya sinkronisasi program MBG dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan dan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem.

Menurutnya, terdapat dua aspek utama yang harus menjadi perhatian dalam implementasi program MBG.

Pertama, penerima manfaat harus diprioritaskan kepada masyarakat miskin dan miskin ekstrem. Kedua, program MBG harus menjadi bagian dari ekosistem pemberdayaan ekonomi yang melibatkan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Dengan demikian, manfaat program tidak hanya dirasakan dalam bentuk bantuan konsumsi, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat.

MBG Diharapkan Ciptakan Pelaku Usaha Baru

Cak Imin optimistis perbaikan tata kelola yang dilakukan pemerintah akan semakin memperkuat keberhasilan program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Ia menilai kombinasi antara tata kelola yang baik, arah kebijakan yang jelas, dan dukungan lintas kementerian akan menjadi fondasi penting dalam menjalankan program secara optimal.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembangunan ekosistem ekonomi masyarakat harus menjadi salah satu fokus utama dalam pelaksanaan MBG.

“Salah satu ekosistem yang paling terbentuk adalah bagaimana menumbuhkan pelaku usaha baru, sekaligus menstabilkan harga sehingga diketahui untung dari proses MBG,” katanya.

Program MBG diharapkan mampu menggerakkan roda ekonomi daerah melalui keterlibatan petani, peternak, nelayan, pelaku UMKM, hingga wirausaha baru yang masuk dalam rantai pasok penyediaan bahan pangan.

Baca juga:

Mensesneg: Anggaran MBG Bukan Dipangkas, Kebutuhan Program Sedang Dihitung Ulang

Optimistis Program MBG Berjalan Sukses

Cak Imin menyatakan keyakinannya bahwa program MBG dapat berjalan sukses dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat apabila tata kelola terus diperbaiki.

“Saya yakin benar ini akan sukses Pak Menko, dan Pak Menko akan semakin semangat, dan saya juga akan semangat dengan sungguh-sungguh membantu perlaksanaan MBG,” ungkapnya.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Menko Pangan Zulkifli Hasan, Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S. Deyang, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari, Menteri Dukbangga/Kepala BKKBN Wihaji, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Pon)

#Muhaimin Iskandar #Makan Bergizi Gratis #DTSEN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
DPR Desak Putusan MK yang Larang Sentuh Anggaran Pendidikan Harus Dijalankan, Program MBG jangan Sampai Terganggu
Pemerintah perlu menyiapkan langkah antisipatif agar perubahan skema pendanaan tidak menghambat keberlangsungan program yang menyasar jutaan penerima manfaat.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
DPR Desak Putusan MK yang Larang Sentuh Anggaran Pendidikan Harus Dijalankan, Program MBG jangan Sampai Terganggu
Indonesia
MBG tak Boleh lagi dari Dana Pendidikan, DPR Usul Pemerintah Terbitkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional
Perpres tersebut perlu menempatkan Program MBG sebagai bagian dari kebijakan pemenuhan gizi nasional yang lebih komprehensif dengan pendekatan siklus kehidupan.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
MBG tak Boleh lagi dari Dana Pendidikan, DPR Usul Pemerintah Terbitkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Bagikan