Modus Belajar Hadas, Guru Ngaji Cabul Tebet Terancam 15 Tahun Bui dan Denda Rp 5 M

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 09 Juli 2025
Modus Belajar Hadas, Guru Ngaji Cabul Tebet Terancam 15 Tahun Bui dan Denda Rp 5 M

Polisi memasang garis polisi di rumah guru mengaji yang diduga mencabuli santrinya di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan. ANTARA/HO-Dokumentasi

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Guru ngaji pelaku pencabulan berinisial AF terhadap sekitar 10 anak di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, terancam hukuman 15 tahun penjara. Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya itu sejak 2021.

"Tersangka terjerat tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 76E Junto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 tentang Perlindungan Anak di bawah umur," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu Civilia kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/7).

AKP Citra menjelaskan, kedua pasal tersebut menyebutkan pelaku kejahatan yang melakukan dugaan kasus tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Baca juga:

Guru Ngaji di Tebet Cabuli Sedikitnya 10 Santri Perempuan, Usia Korban 9-12 Tahun

Menurutnya, modus operandi pelaku memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan. Pelaku juga memberikan korban uang Rp 10.000 hingga Rp 25.000.

Untuk memuluskan aksi bejatnya itu, lanjut dia, pelaku mengintimidasi korbannya dan mengancam dengan menampar agar tak mengadu ke orang tuanya.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka mengajak anak korban ini masuk ke ruang tamu yang selama ini sebagai tempat mengaji. Jadi, murid laki-laki mengaji di luar, lalu disuruh pulang mendahului, murid perempuan mengaji belakangan," paparnya.

Baca juga:

Guru Ngaji Tebet Pakai Modus Belajar Hadas Saat Cabuli Murid-muridnya

Sebelumnya dilansir Antara, polisi menangkap guru mengaji yang diduga mencabuli sebanyak 10 santri di bawah umur, di Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/6) dua pekan lalu.

Polisi kini masih melakukan pengembangan dan menduga kemungkinan adanya korban lain. Polres Jaksel juga membuka layanan "hotline" untuk menjaring laporan dari masyarakat yang anaknya mungkin menjadi korban serupa dengan menghubungi nomor +62 813-8519-5468. (*)

#Guru Ngaji #Jakarta Selatan #Kasus Pencabulan
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Wali Kota Jaksel Sampaikan Keprihatinan kepada Bawahannya yang Dikeroyok Massa Aksi di DPR
Akan memastikan pendampingan medis dan psikologis bagi korban
Dwi Astarini - Rabu, 27 Agustus 2025
Wali Kota Jaksel Sampaikan Keprihatinan kepada Bawahannya yang Dikeroyok Massa Aksi di DPR
Indonesia
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Motif IS tega menyetubuhi korban berinisial FL karena tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya. IS diketahui telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap FL sebanyak empat kali hingga menyebabkan korban hamil.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 24 Agustus 2025
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Kuliner
Bertualang Rasa di Senopati, ini nih Rekomendasinya
Menawarkan berbagai pengalaman bersantap yang beragam.
Dwi Astarini - Selasa, 12 Agustus 2025
Bertualang Rasa di Senopati, ini nih Rekomendasinya
Indonesia
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
IS telah ditangkap dan ditahan pada 9 Agustus 2025. Di mana, motif pelaku adalah menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura sebagai Bos Mafia untuk mengelabui korban.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
Indonesia
Geliat Pasar Taman Puring Sejak 1960-an: Konotasi Negatif sebagai Tempat Barang Tadahan hingga Dikenal sebagai ‘Surga’ Sepatu Murah
Pasar Taman Puring di Jalan Kyai Maja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan kembali menjadi sorotan setelah dilahap api, Senin (28/7) malam.
Frengky Aruan - Selasa, 29 Juli 2025
Geliat Pasar Taman Puring Sejak 1960-an: Konotasi Negatif sebagai Tempat Barang Tadahan hingga Dikenal sebagai ‘Surga’ Sepatu Murah
Indonesia
Ratusan Keluarga di Jakarta Masih Buang Air Besar Sembarangan, Termasuk Warga Jaksel
Ratusan kepala keluarga (KK) yang tersebar di sembilan kelurahan Jakarta masih buang air besar sembarangan (BABS).
Wisnu Cipto - Senin, 28 Juli 2025
Ratusan Keluarga di Jakarta Masih Buang Air Besar Sembarangan, Termasuk Warga Jaksel
Indonesia
Pemprov DKI Bakal Revitalisasi Taman Margasatwa Ragunan Konsep Zonasi Satwa
Revitalisasi ini juga disebut akan memperhatikan aksesibilitas pengunjung, efisiensi pergerakan satwa dan perawat, serta integrasi dengan teknologi informasi.
Frengky Aruan - Jumat, 25 Juli 2025
Pemprov DKI Bakal Revitalisasi Taman Margasatwa Ragunan Konsep Zonasi Satwa
Indonesia
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras kasus pemerkosaan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 16 tahun oleh 12 laki-laki di Cianjur, Jawa Barat. Ia menilai tindakan bejat para pelaku sebagai kejahatan kemanusiaan yang keji dan tidak beradab. Untuk itu, Abdullah mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, termasuk kebiri kimia. "Kejadian ini sangat mengoyak nurani. Ini bukan hanya kriminalitas, tapi sudah masuk dalam kategori kebiadaban. Negara tidak boleh lunak terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya minta para pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk diberi hukuman kebiri sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Abdullah pada Selasa (15/7). Ia juga menyerukan aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini. Selain itu, Abdullah menekankan pentingnya memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis secara menyeluruh. "Korban adalah anak yang masih dalam proses tumbuh kembang, dan kekerasan seksual ini bisa berdampak jangka panjang bagi kehidupannya. Negara harus hadir melindungi korban, bukan hanya menghukum pelaku," ujarnya. Menurut Abdullah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak secara jelas mengatur sanksi tambahan seperti kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku untuk kejahatan seksual anak. Ia mendorong agar ketentuan ini diterapkan secara nyata demi memberikan efek jera. "Kita tidak boleh mentoleransi kejahatan terhadap anak. Jangan ada celah hukum yang membuat pelaku bisa lolos dari hukuman maksimal," tutup Abdullah. Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban dilaporkan hilang selama empat hari pada Juni 2025. Korban menceritakan bahwa ia diperkosa oleh 12 orang setelah diiming-imingi jalan-jalan dan dibelikan barang. Ia kemudian dibawa ke Puncak, Cianjur, dan diperkosa secara bergilir di beberapa lokasi berbeda selama berhari-hari. Meta Keyword: pemerkosaan anak, Cianjur, Abdullah PKB, Komisi III DPR, kejahatan seksual, kebiri kimia, perlindungan anak, UU Perlindungan Anak, kekerasan seksual, efek jera, korban pemerkosaan, hukum pidana, kejahatan kemanusiaan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 Juli 2025
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Indonesia
Pemprov DKI Kucurkan Dana Puluhan Miliar untuk Guru Ngaji, Angka yang Diterima Per Orang Bikin Melongo!
Rano Karno berharap bantuan ini dapat signifikan meningkatkan taraf hidup para penerima
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 12 Juli 2025
Pemprov DKI Kucurkan Dana Puluhan Miliar untuk Guru Ngaji, Angka yang Diterima Per Orang Bikin Melongo!
Indonesia
Jalan Rasuna Said Terendam Banjir Parah Senin Malam, Dinas Bina Marga Beri Penjelasan
Dinas Bina Marga DKI akan mendesain ulang model inlet atau mulut air dengan dimensi bukaan yang lebih besar.
Frengky Aruan - Kamis, 10 Juli 2025
Jalan Rasuna Said Terendam Banjir Parah Senin Malam, Dinas Bina Marga Beri Penjelasan
Bagikan