Modus Belajar Hadas, Guru Ngaji Cabul Tebet Terancam 15 Tahun Bui dan Denda Rp 5 M
Polisi memasang garis polisi di rumah guru mengaji yang diduga mencabuli santrinya di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan. ANTARA/HO-Dokumentasi
MerahPutih.com - Guru ngaji pelaku pencabulan berinisial AF terhadap sekitar 10 anak di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, terancam hukuman 15 tahun penjara. Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya itu sejak 2021.
"Tersangka terjerat tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 76E Junto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 tentang Perlindungan Anak di bawah umur," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu Civilia kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/7).
AKP Citra menjelaskan, kedua pasal tersebut menyebutkan pelaku kejahatan yang melakukan dugaan kasus tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Baca juga:
Guru Ngaji di Tebet Cabuli Sedikitnya 10 Santri Perempuan, Usia Korban 9-12 Tahun
Menurutnya, modus operandi pelaku memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan. Pelaku juga memberikan korban uang Rp 10.000 hingga Rp 25.000.
Untuk memuluskan aksi bejatnya itu, lanjut dia, pelaku mengintimidasi korbannya dan mengancam dengan menampar agar tak mengadu ke orang tuanya.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka mengajak anak korban ini masuk ke ruang tamu yang selama ini sebagai tempat mengaji. Jadi, murid laki-laki mengaji di luar, lalu disuruh pulang mendahului, murid perempuan mengaji belakangan," paparnya.
Baca juga:
Guru Ngaji Tebet Pakai Modus Belajar Hadas Saat Cabuli Murid-muridnya
Sebelumnya dilansir Antara, polisi menangkap guru mengaji yang diduga mencabuli sebanyak 10 santri di bawah umur, di Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/6) dua pekan lalu.
Polisi kini masih melakukan pengembangan dan menduga kemungkinan adanya korban lain. Polres Jaksel juga membuka layanan "hotline" untuk menjaring laporan dari masyarakat yang anaknya mungkin menjadi korban serupa dengan menghubungi nomor +62 813-8519-5468. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Warga Jakarta Selatan dan Timur Diimbau Waspada Potensi Longsor Sepanjang November 2025
Ibu di Pesanggrahan Jadi Korban KDRT, Bayi 5 Bulan Dibawa Lari Suami
Kasus Terapis Delta 14 Tahun Tewas, KPK Usahakan Periksa Pemilik KTP yang Dipakai Korban
46 Siswa SMP Jaksel Terciduk Mau Tawuran, KJP Dicabut dan Dihukum Nyanyi Tek Kotek Anak Ayam
Tanggul Baswedan Jebol, 5 RT di Jaksel masih Kebanjiran Jumat (31/10) Pagi
25 Pedagang Digusur Dari Barito Blok M Diklaim Telah Pindah ke Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung
Pasar Barito Kini Rata dengan Tanah, Pedagang Protes Tutup Jalan Sampai Jatuh Pingsan
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep
Kapasitas 16 TPU di Jakarta Selatan Sudah Habis, 9 Sudah Tidak Terima Pemakaman Baru
Terapis 14 Tahun Ditemukan Tewas, Polisi Gali Pola Rekrutmen Delta Spa