Pemprov DKI Beri Layanan Psikologi dan Hukum Terhadap Korban Pencabulan Guru Ngaji di Tebet


Ilustrasi - Aksi kejahatan pelecehan seksual (HO/Antara)
MerahPutih.com - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta memberikan pendampingan layanan psikologi dan bantuan hukum terhadap 10 santri yang menjadi korban pencabulan seorang guru ngaji berinisial AF di Tebet, Jakarta Selatan.
"Kita akan memberikan layanan lanjutan sesuai kebutuhan, seperti layanan psikologis dan hukum," kata Kepala Dinas PPAPP DKI, Iin Mutmainnah saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin (30/6).
Iin menerangkan, bahwa pihaknya sudah memberikan layanan penjangkauan, pendampingan laporan polisi (LP) dan visum kepada 2 korban kekerasan seksual tersebut.
Pendampingan tersebut dilakukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta pada Kamis 26 Juni 2025 lalu.
"Upaya yang sudah dilaksanakan Oleh DPAPP melalui UPT PPPA telah melakukan pendampingan 2 anak korban," terangnya.
Baca juga:
Oknum Guru Ngaji di Tangerang Terancam Dipenjara 15 Tahun Akibat Kasus Pencabulan Murid
Diketahui sebelumnya, polisi telah menangkap seorang guru ngaji berinisial AF yang diduga melakukan pencabulan terhadap sepuluh santri di Tebet, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio mengatakan korban merupakan murid tersangka yang berusia 10 dan 12 tahun.
Ardian menyebut, kasus kekerasan seksual ini terungkap usai dua korban mengaku dicabuli tersangka pasa Senin 18 Juni 2025. Insiden itu terjadi di kediaman tersangka yang dijadikannya tempat mengajar mengaji.
Adapun modus operandi tersangka yakni dengan memberikan pelajaran tambahan tentang hadas. Tersangka lantas menggambarkan gambar kemaluan di papan tulis di depan anak korban. Dia kemudian mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban sebesar Rp 10 hingga Rp 25 ribu.
Baca juga:
Iming-Iming Uang Rp 50 Ribu, Guru Ngaji Perdayai Anak Murid untuk Dicabuli
Perbuatan itu dilakukan tersangka di ruang tamu rumah tersangka usai murid-murid lain pulang terlebih dulu. Usai mencabuli anak korban, tersangka mengancam akan menampar korban apabila membaritahukan perbuatannya.
Tersangka kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Polisi mengimbau para orang tua segera melapor apabila anaknya diduga menjadi korban lain dari tersangka. Laporan itu bisa diajukan ke hotline (+62 813-8519-5468) yang disediakan oleh polisi. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Awasi Perbaikan Fasilitas Rusak Akibat Kericuhan, Pastikan Tak Melenceng dari Tenggat Waktu

Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta

Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan

Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September

Tidak Perlu Panic Buying, Stok Beras hingga Daging di Jakarta Aman

Pemprov DKI Tanggung Seluruh Biaya Korban Aksi Unjuk Rasa di Jakarta, dari Perawatan Rumah Sakit hingga Pemakaman

CCTV Pemprov DKI Jakarta di 4 Titik Dirusak Massa Aksi, Akan Diaktifkan Lagi

Operator Parkir Ilegal Masih Merajalela di Jakarta, Pemrov DKI Diminta Beri Tindakan Tegas

Fasilitas Umum Rusak saat Demo 25 Agustus, Pramono Sebut Bakal Segera Diperbaiki

Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab Penuh atas Kerusakan Pasca Demo Rusuh di Depan Gedung DPR
