Pemprov DKI Beri Layanan Psikologi dan Hukum Terhadap Korban Pencabulan Guru Ngaji di Tebet
Ilustrasi - Aksi kejahatan pelecehan seksual (HO/Antara)
MerahPutih.com - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta memberikan pendampingan layanan psikologi dan bantuan hukum terhadap 10 santri yang menjadi korban pencabulan seorang guru ngaji berinisial AF di Tebet, Jakarta Selatan.
"Kita akan memberikan layanan lanjutan sesuai kebutuhan, seperti layanan psikologis dan hukum," kata Kepala Dinas PPAPP DKI, Iin Mutmainnah saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin (30/6).
Iin menerangkan, bahwa pihaknya sudah memberikan layanan penjangkauan, pendampingan laporan polisi (LP) dan visum kepada 2 korban kekerasan seksual tersebut.
Pendampingan tersebut dilakukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta pada Kamis 26 Juni 2025 lalu.
"Upaya yang sudah dilaksanakan Oleh DPAPP melalui UPT PPPA telah melakukan pendampingan 2 anak korban," terangnya.
Baca juga:
Oknum Guru Ngaji di Tangerang Terancam Dipenjara 15 Tahun Akibat Kasus Pencabulan Murid
Diketahui sebelumnya, polisi telah menangkap seorang guru ngaji berinisial AF yang diduga melakukan pencabulan terhadap sepuluh santri di Tebet, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio mengatakan korban merupakan murid tersangka yang berusia 10 dan 12 tahun.
Ardian menyebut, kasus kekerasan seksual ini terungkap usai dua korban mengaku dicabuli tersangka pasa Senin 18 Juni 2025. Insiden itu terjadi di kediaman tersangka yang dijadikannya tempat mengajar mengaji.
Adapun modus operandi tersangka yakni dengan memberikan pelajaran tambahan tentang hadas. Tersangka lantas menggambarkan gambar kemaluan di papan tulis di depan anak korban. Dia kemudian mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban sebesar Rp 10 hingga Rp 25 ribu.
Baca juga:
Iming-Iming Uang Rp 50 Ribu, Guru Ngaji Perdayai Anak Murid untuk Dicabuli
Perbuatan itu dilakukan tersangka di ruang tamu rumah tersangka usai murid-murid lain pulang terlebih dulu. Usai mencabuli anak korban, tersangka mengancam akan menampar korban apabila membaritahukan perbuatannya.
Tersangka kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Polisi mengimbau para orang tua segera melapor apabila anaknya diduga menjadi korban lain dari tersangka. Laporan itu bisa diajukan ke hotline (+62 813-8519-5468) yang disediakan oleh polisi. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Intensifkan Operasi Modifikasi Cuaca
Persoalan Banjir di Jakarta Tak Kunjung Terselesaikan, DPRD: OMC Hanya Instrumen Tambahan, Bukan Jawaban
Pemprov DKI Jakarta Lakukan Pemotongan Tiang Monorel Mangkrak di Jalan HR Rasuna Said Kuningan
Dorong Layanan Air Terintegrasi, PAM Jaya Resmi Luncurkan ERP Fusion
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca 16–22 Januari
Wacana Pembangunan Monorel di Ragunan, DPRD DKI: Belum Ada Anggaran Khusus dalam APBD
Pemprov DKI Bakal Bongkar Tiang Monorel Mangkrak di Senayan, Sebagian Dijadikan Videotron
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Bukan Sekadar Bongkar Tiang, Pemprov DKI Jakarta Bakal Melakukan Penataan Drainase di Jalan Rasuna Said
Tiang Mangkrak Rasuna Said, Pramono Anung Pastikan Pembongkaran Berjalan Humanis