Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis

Kamis, 15 Januari 2026 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menawarkan pembahasan klausul krusial tentang perampasan aset tanpa menunggu vonis pidana atau non-conviction based forfeiture dan pembatasan durasi sidang pengadilan.

“Kami juga atur pemeriksaan permohonan, artinya berapa lama pengadilan harus memutus perkara ini, paling lama adalah 60 hari kerja,” kata Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, dalam rapat di Jakarta, Kamis (15/1).

Baca juga:

DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset

Prinsip Efisiensi dan Keadilan

Bayu menegaskan efisiensi waktu ini didukung struktur hukum acara yang sistematis. Alur perampasan aset tanpa putusan pidana nantinya, dimulai dari penelusuran, pemblokiran, penyitaan, hingga upaya hukum terakhir di Mahkamah Agung (MA).

Melalui pembatasan durasi sidang 60 hari dan jalur yudisial yang ringkas, RUU ini diharapkan mampu menghapus stigma pengadilan yang lamban.

Baca juga:

RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Boleh Ajukan Perlawanan dan Ganti Rugi Perampasan

Meski proses perampasan harta dipercepat, Bayu menegaskan prinsip keadilan tetap dijaga. “Setiap orang yang merasa dirugikan atas perampasan aset ini nantinya bisa mengajukan perlawanan dan meminta ganti kerugian,” imbuhnya, dikutip Antara.

Menurut Bayu, klausul ini penting agar kekayaan negara yang dicuri dapat segera dipulihkan sebelum nilainya hilang ditelan waktu.

Baca juga:

Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset

Syarat Perampasan Aset Sebelum Vonis

Lebih jauh, Bayu menjelaskan kategori aset tersangka yang bisa dirampas sebelum putusan pengadilan dengan ketentuan tertentu.

Misalnya tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya. Ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini,” tandasnya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan