Istana Minta Firli Mundur dari Polri

Selasa, 24 Desember 2019 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri harus mundur dari Polri. Firli saat ini masih berstatus jenderal aktif di korps Bhayangkara.

Dhini mengingatkan, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca Juga:

Berikan Kesempatan Dewas KPK dan Firli cs Bekerja Berantas Korupsi

"Pasal 29 UU KPK jelas menyatakan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Jadi harus nonaktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai p impinan KPK," kata Dini kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/12).

Dalam Pasal 29 UU KPK tersebut pimpinan KPK harus, poin (i) melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK dan poin (j) tidak menjalankan profesinya selama menjadi
anggota KPK.

Lima orang komisioner KPK 2019-2023 yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango. (Foto: Antara/Desca Lidya Natalia)
Caption

Dini menyatakan, ketentuan itu juga berlaku bagi Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Menurutnya, anggota dewan pengawas yang memiliki jabatan lain sebelum resmi dilantik harus mengundurkan diri.

Baca Juga:

Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur dari Kepolisian

Diketahui, anggota Dewas KPK yang memiliki jabatan lain antara lain Tumpak H Panggabean sebagai Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), Albertina Ho sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT.

Kemudian, Harjono sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Syamsuddin Haris sebagai peneliti senior pada Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI.

"Itu sudah clear di UU KPK bahwa dewas tidak boleh rangkap jabatan. Jadi harus mundur atau nonaktif dari jabatan lain," ujarnya. (Knu)

Baca Juga:

Hari Pertama Kerja, FIrli Cs Rapat Bahas 6 Jabatan Kosong di KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan