MerahPutih.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri seluruh isi telepon seluler milik Setya Budi Dias (DIS), pegawai KPK yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain di lingkungan KPK, yang ikut terlibat atau mengetahui dugaan kebocoran informasi terkait penanganan perkara.
Anggota Dewas KPK Benny Mamoto mengatakan, Senin (3/8), proses pembuktian akan didukung dengan pemeriksaan seluruh riwayat komunikasi yang terdapat di telepon seluler milik Dias.
Kasus ini tentunya transparan dengan didukung bukti yang ada, termasuk handphone-nya yang bersangkutan dibuka semua isinya komunikasi dan sebagainya,
Anggota Dewas KPK, Benny Mamoto.
Riwayat Komunikasi Akan Dipetakan
Menurut Benny, hasil pemeriksaan tersebut akan memperlihatkan pihak-pihak yang pernah berkomunikasi dengan Dias sehingga ruang lingkup dugaan keterlibatan dalam perkara dapat diketahui secara lebih jelas.
"Di situ akan kelihatan lingkupnya menyangkut siapa saja dan sebagainya. Jadi mari kita tunggu nanti hasilnya dari proses pembuktian itu," ujarnya.
Dias merupakan Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) dari Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK.
Saat ini, ia telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pemalang periode 2025–2030, Anom Widiyantoro.
Baca juga:
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
Selain menunggu hasil pemeriksaan barang bukti elektronik, Dewas juga akan berkoordinasi dengan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK untuk menentukan jadwal pemeriksaan terhadap Dias.
Menurut Benny, langkah tersebut diperlukan agar Dewas memperoleh informasi selengkap mungkin sebagai bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal.
Karena Dewas memerlukan informasi selengkap-lengkapnya untuk nanti kami kaji, kami analisis di mana letak kelemahan sebagai bahan perbaikan ke depan,
Anggota Dewas KPK, Benny Mamoto.
Empat Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Mereka adalah Bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris, Setya Budi Dias Oktavianto, serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto.
Baca juga:
Akibat perbuatannya, Anom dan Haris disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Lilik dan Dias disangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Pon)

