Istana Minta Firli Mundur dari Polri
Ketua KPK terpilih Firli Bahuri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri harus mundur dari Polri. Firli saat ini masih berstatus jenderal aktif di korps Bhayangkara.
Dhini mengingatkan, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca Juga:
Berikan Kesempatan Dewas KPK dan Firli cs Bekerja Berantas Korupsi
"Pasal 29 UU KPK jelas menyatakan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Jadi harus nonaktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai p impinan KPK," kata Dini kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/12).
Dalam Pasal 29 UU KPK tersebut pimpinan KPK harus, poin (i) melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK dan poin (j) tidak menjalankan profesinya selama menjadi
anggota KPK.
Dini menyatakan, ketentuan itu juga berlaku bagi Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Menurutnya, anggota dewan pengawas yang memiliki jabatan lain sebelum resmi dilantik harus mengundurkan diri.
Baca Juga:
Diketahui, anggota Dewas KPK yang memiliki jabatan lain antara lain Tumpak H Panggabean sebagai Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), Albertina Ho sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT.
Kemudian, Harjono sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Syamsuddin Haris sebagai peneliti senior pada Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI.
"Itu sudah clear di UU KPK bahwa dewas tidak boleh rangkap jabatan. Jadi harus mundur atau nonaktif dari jabatan lain," ujarnya. (Knu)
Baca Juga:
Hari Pertama Kerja, FIrli Cs Rapat Bahas 6 Jabatan Kosong di KPK
Bagikan
Berita Terkait
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan