MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Tersangka, Setya Budi Dias Oktavianto (Dias), staf administrasi KPK yang berstatus perbantuan dari Polri, diketahui menggunakan fitur penghapus pesan otomatis (timer) di ponselnya.
Baca juga:
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Kepada media dikutip Senin (3/8), Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan fitur itu membuat percakapan otomatis terhapus setelah jangka waktu tertentu.
Dari percakapan DIS selaku anak dengan LBS, tim menemukan dan menganalisis di dalam HP-nya bahwa itu selalu menggunakan ‘timer’,
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein
Penghapus Pesan Otomatis Hanya Aktif dengan Ayah Tersangka
Menurut Taufik, penggunaan fitur penghapus pesan otomatis dalam percakapan antara Dias dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), dinilai janggal. Analisis menunjukkan percakapan Dias dengan pihak lain tidak menggunakan fitur serupa.
Penyidik menilai penggunaan fitur penghapus pesan otomatis sebagai indikasi upaya menghilangkan jejak komunikasi. Barang bukti elektronik yang disita kini menjadi fokus analisis untuk mengungkap konstruksi hubungan antara para tersangka.
Baca juga:
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
OTT Pemalang
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Juli 2026, yang menjadi OTT ke-18 sepanjang tahun. Dari 21 orang yang diamankan dilansir Antara, salah satunya adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan empat orang tersangka:
-
Anom Widiyantoro – Bupati Pemalang
-
Mohamad Haris alias Gus Haris – Swasta
-
Lilik Budi Suprianto – Swasta
-
Setya Budi Dias Oktavianto (Dias) – Staf Administrasi KPK