MerahPutih.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 14 pengaduan dugaan pelanggaran etik sepanjang 1 Januari hingga 31 Juli 2026.
Selain itu, terdapat satu perkara yang merupakan laporan tahun 2025 dan baru memasuki proses persidangan etik pada tahun ini.
Anggota Dewas KPK Sumpeno mengatakan, Senin (3/8), 14 laporan tersebut merupakan pengaduan yang diterima sepanjang 2026. Sementara satu perkara lainnya merupakan tunggakan dari tahun sebelumnya.
Artinya yang 14 adalah diterima Dewas pengaduan sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Juli 2026. Tetapi yang satu pengaduan etik merupakan pengaduan tunggakan tahun 2025,
Anggota Dewas KPK, Sumpeno.
Delapan Aduan Diproses, Lima Masih Tahap Klarifikasi
Sumpeno menjelaskan, setelah dilakukan analisis awal, Dewas memutuskan delapan pengaduan diproses melalui mekanisme etik.
Sementara itu, lima laporan lainnya masih berada pada tahap klarifikasi dan penyelesaian.
Menurutnya, penanganan laporan etik dilakukan secara bertahap, mulai dari penerimaan pengaduan, analisis awal, klarifikasi, hingga persidangan etik apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik.
Baca juga:
Hingga akhir Juli 2026, Dewas KPK telah menggelar dua sidang etik.
Salah satunya merupakan perkara yang berasal dari laporan tahun 2025 dan baru memasuki tahap persidangan pada tahun ini.
"Tahap tiga, yaitu tahap sidang etik. Sudah terdapat dua sidang etik, yang satu di antaranya merupakan pengaduan pada tahun 2025," ujarnya.
Dewas Jatuhkan Sanksi Berat dan Sanksi Sedang
Dari dua perkara yang telah diputus, Dewas menjatuhkan satu sanksi berat dan satu sanksi sedang.
Sanksi berat diberikan dalam bentuk kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, baik secara langsung maupun tertulis, yang dapat diakses seluruh pegawai KPK selama 40 hari kerja.
Sementara itu, sanksi sedang dijatuhkan berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui jaringan internal atau portal komisi selama 30 hari kerja.
Baca juga:
Hilangkan Jejak, Staf Admin KPK Dias Tersangka ‘Urus Perkara’ Pakai Penghapus Pesan Otomatis di HP
Sumpeno berharap jumlah pelanggaran etik di lingkungan KPK dapat terus ditekan hingga akhir 2026.
Menurutnya, kepatuhan terhadap kode etik menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas serta integritas lembaga antirasuah.
"Mudah-mudahan di akhir tahun 2026 pelanggaran etik tidak banyak dilakukan oleh insan KPK sehingga tidak banyak sanksi yang harus diberikan," pungkasnya. (Pon)

