Dewas KPK Terima 14 Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Sepanjang 2026, Dua Perkara Sudah Disidangkan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Dewas KPK Terima 14 Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Sepanjang 2026, Dua Perkara Sudah Disidangkan

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 14 pengaduan dugaan pelanggaran etik sepanjang 1 Januari hingga 31 Juli 2026.

Selain itu, terdapat satu perkara yang merupakan laporan tahun 2025 dan baru memasuki proses persidangan etik pada tahun ini.

Anggota Dewas KPK Sumpeno mengatakan, Senin (3/8), 14 laporan tersebut merupakan pengaduan yang diterima sepanjang 2026. Sementara satu perkara lainnya merupakan tunggakan dari tahun sebelumnya.

Artinya yang 14 adalah diterima Dewas pengaduan sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Juli 2026. Tetapi yang satu pengaduan etik merupakan pengaduan tunggakan tahun 2025,

Anggota Dewas KPK, Sumpeno.

Delapan Aduan Diproses, Lima Masih Tahap Klarifikasi

Sumpeno menjelaskan, setelah dilakukan analisis awal, Dewas memutuskan delapan pengaduan diproses melalui mekanisme etik.

Sementara itu, lima laporan lainnya masih berada pada tahap klarifikasi dan penyelesaian.

Menurutnya, penanganan laporan etik dilakukan secara bertahap, mulai dari penerimaan pengaduan, analisis awal, klarifikasi, hingga persidangan etik apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik.

Baca juga:

KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Hingga akhir Juli 2026, Dewas KPK telah menggelar dua sidang etik.

Salah satunya merupakan perkara yang berasal dari laporan tahun 2025 dan baru memasuki tahap persidangan pada tahun ini.

"Tahap tiga, yaitu tahap sidang etik. Sudah terdapat dua sidang etik, yang satu di antaranya merupakan pengaduan pada tahun 2025," ujarnya.

Dewas Jatuhkan Sanksi Berat dan Sanksi Sedang

Dari dua perkara yang telah diputus, Dewas menjatuhkan satu sanksi berat dan satu sanksi sedang.

Sanksi berat diberikan dalam bentuk kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, baik secara langsung maupun tertulis, yang dapat diakses seluruh pegawai KPK selama 40 hari kerja.

Sementara itu, sanksi sedang dijatuhkan berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui jaringan internal atau portal komisi selama 30 hari kerja.

Baca juga:

Hilangkan Jejak, Staf Admin KPK Dias Tersangka ‘Urus Perkara’ Pakai Penghapus Pesan Otomatis di HP

Sumpeno berharap jumlah pelanggaran etik di lingkungan KPK dapat terus ditekan hingga akhir 2026.

Menurutnya, kepatuhan terhadap kode etik menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas serta integritas lembaga antirasuah.

"Mudah-mudahan di akhir tahun 2026 pelanggaran etik tidak banyak dilakukan oleh insan KPK sehingga tidak banyak sanksi yang harus diberikan," pungkasnya. (Pon)

#KPK #Dewas KPK #Sidang Etik KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
“Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
Indonesia
KPK Tangkap Pejabat ATR/BPN, Nusron Wahid Tidak Hadiri Rapat di DPR
Ossy memastikan Nusron tidak sedang dalam kondisi sakit dan dirinya tetap berkomunikasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Tangkap Pejabat ATR/BPN, Nusron Wahid Tidak Hadiri Rapat di DPR
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Indonesia
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Fahd El Fouz kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi HGB ATR/BPN. KPK menyebut ini kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Indonesia
Kasus Suap HGB ATR/BPN: KPK Belum Panggil Nusron Wahid, Ini Penjelasannya
KPK belum memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap HGB. Pemanggilan Nusron bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kasus Suap HGB ATR/BPN: KPK Belum Panggil Nusron Wahid, Ini Penjelasannya
Indonesia
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Proses penyidikan baru dimulai sehingga belum dapat disimpulkan apakah perkara akan berkembang kepada pihak lain. 

Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Indonesia
Profil Fahd A Rafiq Berkali Kali Terjerat Kasus Korupsi, Kali Ini Kasus HGB Bogor
Ia meniti langkah melalui sejumlah sayap organisasi kepemudaan partai, di antaranya Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Profil Fahd A Rafiq Berkali Kali Terjerat Kasus Korupsi, Kali Ini Kasus HGB Bogor
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT BPN Bogor, Uang Senilai Rp106,3 Miliar Disita
Peugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang senilai Rp106,3 Miliar di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 15 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT BPN Bogor, Uang Senilai Rp106,3 Miliar Disita
Indonesia
Pakai Rompi Oranye 201, Presdir Summarecon Adrianto Digiring Masuk Mobil Tahanan KPK
KPK resmi menahan Presdir Summarecon Adrianto Pitojo Adhi dan 4 tersangka lain kasus OTT suap HGB BPN Bogor. Cek detail rompi tahanan dan daftar namanya!
Wisnu Cipto - Selasa, 15 September 2026
Pakai Rompi Oranye 201, Presdir Summarecon Adrianto Digiring Masuk Mobil Tahanan KPK
Bagikan