Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Dewas KPK Terima 14 Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Sepanjang 2026, Dua Perkara Sudah Disidangkan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Dewas KPK Terima 14 Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Sepanjang 2026, Dua Perkara Sudah Disidangkan

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 14 pengaduan dugaan pelanggaran etik sepanjang 1 Januari hingga 31 Juli 2026.

Selain itu, terdapat satu perkara yang merupakan laporan tahun 2025 dan baru memasuki proses persidangan etik pada tahun ini.

Anggota Dewas KPK Sumpeno mengatakan, Senin (3/8), 14 laporan tersebut merupakan pengaduan yang diterima sepanjang 2026. Sementara satu perkara lainnya merupakan tunggakan dari tahun sebelumnya.

Artinya yang 14 adalah diterima Dewas pengaduan sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Juli 2026. Tetapi yang satu pengaduan etik merupakan pengaduan tunggakan tahun 2025,

Anggota Dewas KPK, Sumpeno.

Delapan Aduan Diproses, Lima Masih Tahap Klarifikasi

Sumpeno menjelaskan, setelah dilakukan analisis awal, Dewas memutuskan delapan pengaduan diproses melalui mekanisme etik.

Sementara itu, lima laporan lainnya masih berada pada tahap klarifikasi dan penyelesaian.

Menurutnya, penanganan laporan etik dilakukan secara bertahap, mulai dari penerimaan pengaduan, analisis awal, klarifikasi, hingga persidangan etik apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik.

Baca juga:

KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Hingga akhir Juli 2026, Dewas KPK telah menggelar dua sidang etik.

Salah satunya merupakan perkara yang berasal dari laporan tahun 2025 dan baru memasuki tahap persidangan pada tahun ini.

"Tahap tiga, yaitu tahap sidang etik. Sudah terdapat dua sidang etik, yang satu di antaranya merupakan pengaduan pada tahun 2025," ujarnya.

Dewas Jatuhkan Sanksi Berat dan Sanksi Sedang

Dari dua perkara yang telah diputus, Dewas menjatuhkan satu sanksi berat dan satu sanksi sedang.

Sanksi berat diberikan dalam bentuk kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, baik secara langsung maupun tertulis, yang dapat diakses seluruh pegawai KPK selama 40 hari kerja.

Sementara itu, sanksi sedang dijatuhkan berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui jaringan internal atau portal komisi selama 30 hari kerja.

Baca juga:

Hilangkan Jejak, Staf Admin KPK Dias Tersangka ‘Urus Perkara’ Pakai Penghapus Pesan Otomatis di HP

Sumpeno berharap jumlah pelanggaran etik di lingkungan KPK dapat terus ditekan hingga akhir 2026.

Menurutnya, kepatuhan terhadap kode etik menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas serta integritas lembaga antirasuah.

"Mudah-mudahan di akhir tahun 2026 pelanggaran etik tidak banyak dilakukan oleh insan KPK sehingga tidak banyak sanksi yang harus diberikan," pungkasnya. (Pon)

#KPK #Dewas KPK #Sidang Etik KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dewas KPK Terima 14 Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Sepanjang 2026, Dua Perkara Sudah Disidangkan
Dewas KPK mengungkap telah menerima 14 laporan dugaan pelanggaran etik sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Dewas KPK Terima 14 Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Sepanjang 2026, Dua Perkara Sudah Disidangkan
Indonesia
Hilangkan Jejak, Staf Admin KPK Dias Tersangka ‘Urus Perkara’ Pakai Penghapus Pesan Otomatis di HP
KPK menemukan staf administrasi Setya Budi Dias menggunakan fitur penghapus pesan otomatis dalam kasus OTT Bupati Pemalang
Wisnu Cipto - Senin, 03 Agustus 2026
Hilangkan Jejak, Staf Admin KPK Dias Tersangka ‘Urus Perkara’ Pakai Penghapus Pesan Otomatis di HP
Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
KPK evaluasi sistem internal usai OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Fokus perbaikan alur dokumen agar tidak bocor ke pihak tak berkepentingan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Langkah cepat tersebut dilakukan agar persoalan hukum yang menjerat kepala daerah tidak berdampak pada jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Bagikan