Indonesia Darurat Kasus Perdagangan Orang, Kompolnas Desak Polri Tingkatkan Kerjasama Internasional
Rabu, 08 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus bertambah jumlahnya. Berdasarkan data periode tahun 2021 hingga 2023 terdapat data tingginya kasus TPPO yang terjadi di Indonesia.
Dimana, pada tahun 2021 ada sebanyak 380 kasus, tahun 2022 sebanyak 556 kasus, dan 2023 mencapai 512 kasus. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun mendesak Polri mesti lebih tegas untuk menutup celah terjadinya kejahatan ini.
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto menyarankan, Polri harus meningkatkan kerjasama internasional. Langkah ini sebagai upaya penguatan pencegahan dalam penuntasan kasus TPPO.
Salah satunya memperkuat atase di luar negeri sebagai mencegah adanya warga negara Indonesia sebagai korban ataupun pelaku TPPO.
Baca juga:
Dua Paspor Tersangka TPPO Mahasiswa Magang di Jerman Bakal Dicabut
“Sehingga diharapkan warga negara kita yang ada di luar aman," kata Benny kepada wartawan dikutip di Jakarta, Rabu (8/5).
Menurut Benny, dalam menuntaskan kasus TPPO, memang dibutuhkan pula pencegahan sebagai upaya meminimalisir maraknya kasus TPPO tersebut.
Baca juga:
Kasus TPPO Mahasiswa ke Jerman, Oknum Guru Besar Dapat Keuntungan Pribadi
"Langkah ini perlu dilaksanakan secara menyeluruh baik ditingkat jajaran internal Polri hingga hubungan internasional antara kepolisian negara," tutur Benny.
Menurut Benny, untuk menindak para pelaku kasus TPPO itu, Polri juga harus menjalin komunikasi yang baik dengan pihak luar negeri.
"Jadi penanganan kasus ini (TPPO) perlu adanya jalinan komunikasi yang baik antara Polri dengan kepolisian luar negeri," tuturnya.