ICW Minta Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat ke Nurul Ghufron
Selasa, 30 April 2024 -
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dinilai sedang frustasi lantaran akan menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis (2/5).
Menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, rasa frustasi tersebut tercermin dari sikap Ghufron yang menggugat anggota Dewas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Mestinya, sebagai aparat penegak hukum, apalagi seorang Pimpinan KPK, Ghufron berani untuk menjalani persidangan dan tidak mencari-cari kesalahan pihak lain yang sebenarnya tidak relevan,” kata Kurnia dalam Keterangannya, Selasa (30/4).
Baca juga:
KPK Menang di MA, Eks Penyidik Desak Segera Eksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Oleh karena itu, ICW meminta Dewas KPK tidak terpengaruh dengan segala argumentasi pembenaran yang disampaikan Ghufron dan tetap melanjutkan proses persidangan.
Kurnia menegaskan, apabila terbukti melanggar etik karena menyalahgunakan jabatan dengan meminta pejabatan Kementerian Pertanian memutasi seorang pegawai ke Malang, Jawa Timur, maka Ghufron dapat dijatuhi sanksi berat, yakni mundur dari posisi pimpinan KPK.
“ICW meminta Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat dengan jenis hukuman berupa ‘diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan’ seperti diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021,” tegas dia.
Menurut Kurnia, perbuatan Ghufron tidak bisa dipandang sebelah mata. Sebab, Ghufron diduga telah menyalahgunakan kewenangan, bahkan memperdagangkan pengaruh untuk membantu pihak tertentu di Kementan.
Baca juga:
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Amarta Karya
“Dewan Pengawas harus turut mempersoalkan tentang adanya indikasi komunikasi yang dilakukan Ghufron dengan pihak Kementerian Pertanian,” ujarnya.
Dewas KPK juga diminta mendalami dugaan komunikasi yang dilakukan Ghufron dengan pejabat Kementan. Jika, Ghufron terbukti berkomunikasi dengan pihak Kementan saat KPK sedang menyelidiki kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL), maka Ghufron dapat dikenakan pasal berlapis.
“Bila benar, maka Ghufron diduga keras turut melanggar Pasal 36 huruf UU KPK di ranah pidana dan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 di ranah etik,” tuturnya.
Baca juga:
Periksa Petinggi PT Taspen, KPK Dalami Pengelolaan Investasi Rp 1 Triliun
Apabila terbukti, kata Kurnia, perbuatan Ghufron yang memperdagangkan pengaruh sebagai pimpinan lembaga antirasuah tergolong dalam tindak pidana korupsi.
"Dalam kerangka hukum internasional dengan merujuk pada konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nation Convention Against Corruption), maka perbuatan Ghufron berupa trading in influence tergolong sebagai tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Pon)