MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjalani seluruh prosedur penahanan sesuai ketentuan, termasuk mengenakan rompi tahanan saat registrasi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Penegasan ini disampaikan menyusul sorotan publik terhadap penampilan Febrie ketika dibawa penyidik Kejaksaan Agung menuju mobil tahanan pada Jumat (24/7) malam.
Kala itu, Febrie terpantau publik hanya mengenakan kemeja batik tanpa rompi tahanan maupun borgol sehingga memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus.
Baca juga:
Ditahan di KPK, Febrie Adriansyah Sudah Dijenguk Keluarga dan Mulai Bergabung Dengan Tahanan lain
KPK Luruskan Prosedur Penahanan Eks Jampidsus
Namun, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membantah anggapan publik itu dalam klarifikasi yang disampaikan kepada media, Senin (27/7)
Saat registrasi di Rutan KPK, tersangka FA juga mengenakan rompi tahanan. Artinya semua tata tertib dijalankan sesuai prosedur. Atribut rompi tahanan dari Kejaksaan Agung,
Jubir KPK Budi Prasetyo
Budi menegaskan pengelolaan tahanan di lingkungan KPK dilakukan dengan standar yang sama bagi seluruh tersangka tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan.
“Dalam penahanannya terhadap tersangka FA, tidak ada perlakuan istimewa, semua tetap sesuai standar dan prosedur pengelolaan di Rutan KPK. Hal ini juga diterapkan untuk tersangka lainnya,” imbuhnya
Menurut Budi, keterlibatan KPK dalam perkara ini terbatas pada penyediaan fasilitas rumah tahanan sebagai bentuk sinergi antarlembaga.
“Seluruh proses pemeriksaan dan pengembangan perkara tetap ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung,” tandasnya.
Baca juga:
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus
Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK
Untuk diketahui, Tersangka Febrie dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan dilakukan usai pemeriksaan sekitar 10 jam.
Perkara itu merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Dalam prosesnya, Kejaksaan Agung menyita barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing bernilai miliaran rupiah dari sebuah rumah di kawasan Sentul.
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menjelaskan rompi tahanan tidak dikenakan kepada Febrie saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung karena proses penahanan berlangsung hingga larut malam sehingga penyidik terburu-buru menyelesaikan administrasi.
Rudi menambahkan pemilihan Rutan KPK sebagai lokasi penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan keamanan. Meski demikian, kewenangan penyidikan sepenuhnya tetap berada di tangan Kejaksaan Agung. (Pon)

