MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait pemenuhan pendidikan dasar bebas biaya di Jakarta tidak dapat diterima.
Gugatan yang diajukan oleh tiga warga negara terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut diputuskan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) oleh majelis hakim pada 11 Februari 2026. Dalam putusannya, hakim menilai pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan CLS tersebut.
Staf Divisi Edukasi ICW, Aulia Novirta, menilai putusan sela tersebut mencerminkan penafsiran hukum yang sempit dan tidak sejalan dengan semangat hukum progresif dalam menjamin hak warga negara atas pendidikan dasar tanpa biaya.
“Gugatan ini sejatinya diajukan sebagai bentuk tanggung jawab warga negara untuk mendorong negara menjalankan kewajiban konstitusionalnya menyediakan pendidikan dasar bebas biaya,” ujar Aulia dalam keterangan tertulis, Jumat (6/3).
Baca juga:
Transparansi PPDB Mendesak! DPR Soroti Kecurigaan Masyarakat dan Minta Akses Penuh Data Pendaftar
ICW mengingatkan bahwa sebelumnya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengabulkan sebagian uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 pada 27 Mei 2025.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya program wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Permasalahan yang disoroti para penggugat berkaitan dengan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama di Jakarta. Program ini seharusnya menyalurkan siswa yang tidak diterima di sekolah negeri ke sekolah swasta dengan pembiayaan dari pemerintah daerah.
Namun dalam praktiknya, program tersebut hanya diperuntukkan bagi pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Baca juga:
KPK Temukan Ada Pungutan Liar dalam Proses PPDB di Level Dasar dan Menengah
Para penggugat menilai kebijakan tersebut berpotensi membuat puluhan ribu anak yang tidak tertampung di sekolah negeri harus melanjutkan pendidikan di sekolah swasta dengan biaya sendiri.
Dalam analisis mereka, terdapat sekitar 76.757 anak yang berpotensi tidak memperoleh pembiayaan pendidikan karena tidak seluruhnya tercatat sebagai penerima KJP maupun PIP.
ICW menegaskan bahwa pembiayaan pendidikan dasar merupakan kewajiban konstitusional negara sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945.
Karena itu, ketika pendidikan dasar bebas biaya tidak terpenuhi, masyarakat dinilai memiliki hak untuk menggugat penyelenggara negara atas dugaan kelalaian dalam memenuhi hak konstitusional warga. (Pon)