MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengungkapkan ke publik terkait dugaan pelanggaran etik, Ketua KPK Firli Bahuri. ICW meyakini, penggunaan helikopter mewah oleh Firli memenuhi unsur pelanggaran etik.
"ICW mendorong agar Dewan Pengawas tidak berlarut-larut dalam melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (24/7).
Baca Juga
Kurnia mengatakan, bukan kali pertama ini saja Komjen Firli Bahuri diduga melanggar kode etik. Sebelumnya, kata dia, Firli juga diduga ingin memulangkan paksa penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri tanpa alasan yang jelas. Padahal, Rossa sedang menangani perkara yang melibatkan Harun Masiku dan Wahyu Setiawan.
"Namun, Dewas rasanya hanya menganggap angin lalu saja potensi-potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK," ujar Kurnia.
Kurnia mengingatkan, sebelum Dewas KPK terbentuk, Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat pernah menjatuhkan sanksi etik kepada Pimpinan KPK era sebelumnya yakni, Abraham Samad dan Saut Situmorang. Dia pun mempertanyakan kinerja Dewas KPK yang lamban menangani dugaan pelanggaran etik Firli.
"Jika pelanggaran yang sudah terang benderang seperti ini mereka diamkan saja, lalu apa guna Dewan Pengawas? Toh faktanya lebih berani Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat dibanding lima orang anggota Dewas tersebut," tegas dia.
Sementara itu, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menargetkan penanganan laporan dugaan gaya hidup mewah Ketua KPK Firli Bahuri selesai pada Agustus 2020. Saat ini, Dewan Pengawas masih mendalami bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
"Belum (selesai). Semoga awal Agustus bisa rampung. Akhir Juli ini Dewas fokus Rakorwas (Rapat Koordinasi dan Pengawasan) dan Rapat Evaluasi Kinerja triwulan II," ujar Syamsuddin.
Pekerjaan Dewan Pengawas ini menindaklanjuti aduan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang membuat dua laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli.
Hal ini mengenai ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan. Serta mengenai gaya hidup mewah yang menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi melakukan ziarah.
Baca Juga
ICW: Kenaikan Gaji Pimpinan KPK tidak Sebanding dengan Kinerja Firli Cs
Firli diduga telah melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam poin 27 aspek integritas Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Aturan itu berbunyi, Kode Etik dari Nilai Dasar Integritas tercermin dalam Pedoman Perilaku bagi Insan Komisi sebagai berikut, (27), Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi. (Pon)