MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak rencana kenaikan gaji pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut ICW, kenaikan gaji pimpinan KPK tidak sebanding dengan kinerja Firli Bahuri Cs.
Hal tersebut mengacu pada temuan lembaga survei Indikator yang melansir data terkait tingkat kepercayaan publik pada institusi negara. Hasilnya kepercayaan publik terhadap KPK kian merosot.
Baca Juga
Kenaikan Gaji Pimpinan KPK Kembali Dibahas di Tengah Pandemi COVID-19
Temuan survei Indikator menunjukkan, tingkat kepercayaan publik kepada KPK menurun dari 81,3 persen menjadi 74,3 persen, menempatkan lembaga antiraauah pada posisi keempat setelah TNI, Presiden dan Polri.
"Tidak Sebanding dengan Kinerja.Tentu hal ini tidak bisa dilepaskan dari kepemimpinan Firli Bahuri yang sebenarnya minim akan prestasi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (10/6).
Di bawah komando jenderal bintang tiga itu, kata Kurnia, justru masyarakat terlalu banyak dihadapkan dengan serangkaian kontroversi KPK.
Selain itu, Kurnia menilai tidak tepat jika Pimpinan KPK membahas kenaikan gaji di tengah pandemi COVID-19. Semestinya sebagai pejabat publik, para Pimpinan KPK memahami bahwa penanganan wabah COVID-19 di Indonesia membutuhkan alokasi dana yang luar biasa besar.
“Sehingga saat ini bukan waktunya untuk memikirkan diri sendiri dengan permintaan kenaikan gaji tersebut,” tegas Kurnia.
Untuk itu, ICW menuntut agar Pimpinan KPK menunjukkan sikap dan prinsip yang jelas akan nilai-nilai integritas, dengan menolak secara resmi pembahasan kenaikan gaji Pimpinan KPK.
"Jika Pimpinan KPK hendak membahas hal tersebut, agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, kebijakan itu baru bisa berlaku bagi Pimpinan KPK berikutnya," pungkasnya.
Untuk diketahui, Revisi PP Nomor 82 Tahun 2015, yang salah satunya mengenai kenaikan gaji pimpinan KPK kembali dibahas. Padahal, pimpinan KPK sebelumnya mengklaim telah meminta pemerintah menghentikan proses pembahasan RPP tersebut dengan alasan pandemi COVID-19.
Namun pembahasan mengenai kenaikan gaji itu berlanjut melalui rapat secara virtual pada 29 Mei 2020 lalu. Rapat itu dihadiri oleh sejumlah pejabat KPK dan Kementerian Hukum dan HAM.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengakui adanya rapat tersebut. Namun, Ali mengklaim rapat tersebut bukan atas inisiatif KPK. Kehadiran KPK dalam rapat tersebut untuk menghormati undangan rapat yang disampaikan Kemenkumham tertanggal 22 Mei 2020
Ali mengatakan dalam rapat tersebut pihak lembaga antirasuah menyampaikan arahan pimpinan, yakni menyerahkan kepada pemerintah mengenai kelanjutan pembahasan revisi PP.
"Pembahasan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (9/6).
Baca Juga
Rencana kenaikan gaji pimpinan KPK ini sempat mencuat pada awal April 2020 lalu. Saat itu, Ketua KPK, Firli Bahuri menyebut kenaikan gaji pimpinan KPK ini diusulkan oleh pimpinan periode sebelumnya.
Firli meminta agar usulan tersebut dibatalkan dan tidak dibahas lagi. Firli beralasan, seluruh jajaran KPK fokus untuk melakukan pencegahan, koordinasi dan monitoring pengadaan barang dan jasa terkait penanganan COVID-19. (Pon)