MerahPutih.com - Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015, atas perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang salah satunya mengenai kenaikan gaji pimpinan KPK kembali dibahas di tengah COVID-19.
Padahal, pimpinan KPK sebelumnya mengklaim telah meminta pemerintah menghentikan proses pembahasan RPP tersebut dengan alasan pandemi COVID-19.
Baca Juga
Alasan Firli Bahuri Ogah Ungkap ke Publik Soal Penetapan Tersangka Eks Dirut PT DI
Namun, berdasar informasi, pembahasan mengenai kenaikan gaji itu berlanjut melalui rapat secara virtual pada 29 Mei 2020 lalu. Rapat itu dihadiri oleh sejumlah pejabat KPK dan Kementerian Hukum dan HAM.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengakui adanya rapat tersebut. Namun, Ali mengklaim rapat tersebut bukan atas inisiatif KPK. Kehadiran KPK dalam rapat tersebut untuk menghormati undangan rapat yang disampaikan Kemkumham tertanggal 22 Mei 2020.
"Pada dasarnya saat ini KPK tidak mengambil inisiatif untuk melakukan pertemuan tersebut, Tim di Kesetjenan KPK mengikuti rapat melalui Vicon (video conference) pada tanggal 29 Mei 2020 tersebut untuk memenuhi undangan dari Kumham sebelumnya," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (9/6).
Ali menjelaskan, undangan rapat koordinasi penyusunan RPP tersebut tertanggal 22 Mei 2020 dan ditujukan pada unsur KPK yaitu Sekjen, Karo Hukum dan Karo SDM.
Dalam rapat itu, Ali menyebut pihak KPK menyampaikan arahan Pimpinan, yakni menyerahkan kepada pemerintah mengenai kelanjutan pembahasan revisi PP.
"Pembahasan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya," ujarnya.
Ali mengungkapkan sejumlah poin yang dibahas dalam rapat tersebut. Salah satunya, mengenai surat dari Kemkumham kepada kementerian PAN dan RB masih menggunakan nomenklatur RPP Perubahan sehingga RPP tersebut akan menjadi RPP Penggantian.
Selain itu, rapat itu juga membahas mengenai belum asanya kajian akademik mengenai jumlah besaran kenaikan gaji.
"Kajian akademik akan segera diserahkan kepada Kementrian Kumham agar bisa ditindaklanjuti dengan permintaan penilaian kepada Kementerian PAN dan RB," ungkapnya.
Baca Juga
Pengembangan Kasus Jiwasraya, Kejagung Garap Benny Tjokro dan Heru Hidayat di KPK
Rencana kenaikan gaji pimpinan KPK ini sempat mencuat pada awal April 2020 lalu. Saat itu, Ketua KPK, Firli Bahuri menyebut kenaikan gaji pimpinan KPK ini diusulkan oleh pimpinan periode sebelumnya.
Firli meminta agar usulan tersebut dibatalkan dan tidak dibahas lagi. Firli beralasan, seluruh jajaran lembaga anti rasuah fokus untuk melakukan pencegahan, koordinasi dan monitoring pengadaan barang dan jasa terkait penanganan COVID-19. (Pon)