Dewas KPK Segera Periksa Firli Bahuri soal Pelanggaran Etik


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat kunjungan ke Baturaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan pada 20 Juni 2020.. Foto: Ist/MAKI
MerahPutih.com - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatarongan Panggabean memastikan pihaknya segera memanggil Ketua KPK Firli Bahuri untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran etik jenderal bintang tiga itu.
Diketahui, Firli dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penggunaan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan untuk kepentingan pribadinya.
Baca Juga
Dewas KPK Tindaklanjuti Dua Laporan Terkait Pelanggaran Etik Firli
"Klarifikasi juga sudah mulai dilakukan hari ini. Karena yang diadukan adalah Ketua KPK, tentu pihak yang diadukan juga akan diklarifikasi oleh Dewas," kata Tumpak saat dikonfirmasi, Jumat (26/6).
Menurut Tumpak, pihaknya juga sudah menugaskan tim untuk melakukan identifikasi fakta-fakta terkait laporan MAKI terhadap Firli tersebut.

"Pengaduan itu sudah kami terima dan Dewas sudah tugaskan tim untuk melakukan identifikasi fakta-fakta lebih lanjut," ujarnya.
Pimpinan KPK periode 2003-2007 ini pun memastikan, pihaknya akan melakukan tugas pengawasan terhadap lembaga antirasuah dengan sebaik-baiknya.
"Kami akan lakukan tugas pengawasan ini sebaik-baiknya. Terimakasih atas perhatian dari masyarakat untuk terus menjaga KPK agar senantiasa bergerak di rel nya," kata Tumpak.
Baca Juga
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewas KPK mengusut penggunaan helikopter mewah oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
ICW menduga Filri melanggar kode etik menyusul beredarnya foto Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta untuk perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja pada Sabtu (20/6).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai tindakan Firli tersebut diduga melanggar Kode Etik KPK pada bagian integritas yang melarang pegawai atau pimpinan KPK bergaya hidup hedonisme.
"Sehingga, Dewan Pengawas harusnya tidak lagi ragu untuk dapat memanggil yang bersangkutan kemudian mendalami terkait dengan dugaan pelanggaran ini," kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis (25/6).
Kurnia mengingatkan bahwa Firli pernah tersandung dugaan pelanggaran etik saat menjabat Deputi Penindakan KPK karena diduga bertemu pihak yang sedang berpekara di lembaga antirasuah.
“Sedari awal memang ICW sudah berpandangan bahwa Komjen Firli Bahuri tidak tepat menduduki jabatan sebagai Ketua KPK. Selain karena prestasi KPK yang sangat minim, tindakan yang bersangkutan pun kerap diwarnai dengan ragam kontroversi,” ujar Kurnia.
Baca Juga
Menurut Kurnia, apabila helikopter berjenis Eurocopte tipe EC 130 T2 itu adalah fasilitas dari pihak tertentu, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Eks Penyidik KPK Tuding Firli Bahuri Dalang Utama Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

IM57+ Institute Dorong KPK Periksa Firli Bahuri

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan

Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Sudah 2 Dua Kali, Pencekalan Mantan Ketua Firli Bahuri Masih Bisa Diperpanjang

KPK Dalami Dugaan Firli Bahuri Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Eks Penyidik Bongkar Borok Firli Larang KPK Tetapkan Hasto Tersangka Sejak 2020
