Rapor Merah KPK di Bawah Komando Firli Bahuri

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 25 Juni 2020
Rapor Merah KPK di Bawah Komando Firli Bahuri

Ketua KPK, Firli Bahuri. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII) menyoroti merosotnya kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era kepemimpinan Firli Bahuri. Hal ini tak bisa dilepaskan dari rentetan kejadian pelemahan yang dilakukan oleh Presiden dan DPR terhadap KPK di sepanjang tahun 2019 yang lalu.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, upaya pelemahan itu terjadi mulai dari proses pemilihan pimpinan KPK yang sarat akan kepentingan politik, sampai pada upaya melululantahkan kewenangan melalui jalur legislasi.

Baca Juga:

KPK Cecar Eks Menkeu Agus Martowardojo Soal Proses Penganggaran e-KTP

"Hasil dari segala upaya Presiden dan DPR pun perlahan-lahan mulai terlihat, KPK kini hanya menjadi institusi pemberantasan korupsi yang tak lagi dipercaya oleh masyarakat," kata Kurnia dalam diskusi daring "Peluncuran Hasil Pemantauan Kinerja KPK Semester I (Desember 2019-Juni 2020)", Kamis (25/6).

Pada konteks kepemimpinan, kata Kurnia, KPK kini diisi oleh lima komisioner yang kebijakannya kerap kali menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Tak pelak, proses tata kelola organisasi pun menjadi problematika baru di KPK. Begitu pula pada aspek penindakan dan pencegahan, yang mana juga tidak menunjukkan perkembangan signifikan dibanding kepemimpinan sebelumnya.

"Kombinasi seperti ini tentu hanya akan menafikan ekspektasi publik terhadap kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK," ujarnya.

Menurut Kurnia, berbagai persoalan selama kurun waktu enam bulan terakhir ini berimplikasi pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada KPK. Survei yang dilakukan oleh Indo Barometer dan Alvara Research Center pada Februari serta Litbang Kompas beberapa waktu lalu menunjukkan fakta bahwa KPK tidak lagi menempati peringkat teratas dalam hal kepercayaan masyarakat.

"Ini menunjukkan bahwa adanya permasalahan serius pada kelembagaan KPK itu sendiri," imbuhnya.

Dokumentasi - Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) memberikan nasi goreng hasil masakannya kepada Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan) di sela-sela Silaturahmi Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20-1-2020). ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat/wsj.
Dokumentasi - Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) memberikan nasi goreng hasil masakannya kepada Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan) di sela-sela Silaturahmi Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20-1-2020). ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat/wsj.

Sementara itu, peneliti TII Alvin Nicola mengatakan, setidaknya ada tiga fokus utama dalam kajian evaluasi ini yang meliputi kinerja penindakan, pencegahan, dan kebijakan internal organisasi.

"Ketiga poin ini nantinya diharapkan dapat mencerminkan situasi stagnasi pemberantasan korupsi di KPK," ujarnya.

Pertama, kata Alvin, upaya penindakan yang dilakukan oleh KPK menurun drastis dan seringkali justru menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Hal ini didasari atas minimnya tangkap tangan, menghasilkan banyak buronan, tidak menyentuh perkara besar, dan juga abai dalam melindungi para saksi.

"Padahal instrumen penindakan menjadi salah satu bagian utama untuk memberikan efek jera pada pelaku kejahatan korupsi," ungkapnya.

Kedua, Alvin melanjutkan, bahwa fungsi pencegahan belum berjalan optimal. Hal ini dapat ditelusuri dengan melihat minimnya koordinasi dan supervisi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, ketiadaan strategi baru dalam pencegahan kerugian keuangan negara, stagnasi program pencegahan korupsi di sektor strategis, dan strategi nasional pencegahan korupsi belum efektif.

"Sehingga KPK dalam hal ini penting untuk merombak ulang strategi pencegahan karena terbukti gagal dalam enam bulan terakhir," bebernya.

Ketiga, kebijakan internal KPK seringkali hanya didasarkan atas penilaian subjektivitas semata. Bahkan dengan melihat iklim di lembaga antirasuah saat ini praktis publik dapat memahami bahwa terdapat dominasi dari salah satu Pimpinan KPK dalam mengambil setiap kebijakan.

Kesimpulan itu, kata Alvin, merujuk pada fakta yang terjadi di KPK, di antaranya, pengembalian paksa penyidik KPK ke Polri, penafsiran keliru publikasi penghentian penyelidikan, tertutupnya akses publik, upaya intervensi pemanggilan saksi, kental dengan gimmick politik, dan memberikan perlakuan khusus kepada tersangka.

"Tentu ini menunjukkan minimnya pengetahuan dari Pimpinan KPK untuk menciptakan tata kelola organisasi yang baik," kata Alvin.

Baca Juga:

Agus Martowardojo Bantah Diperiksa KPK Soal Cetak Uang Rupiah di Australia

Kemudian yang keempat, Alvin menilai, fungsi Dewan Pengawas KPK belum berjalan efektif sebagaimana yang dimandatkan oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019. Hal ini karena sejak Dewas dilantik praktis tidak pernah ada temuan penting terkait potensi pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Padahal di sisi lain publik dapat dengan mudah melihat kontroversi yang telah dihasilkan oleh pimpinan KPK.

"Ini menujukkan bahwa Dewan Pengawas berupaya menutup diri terhadap ragam persoalan di era kepemimpinan Komjen Firli Bahuri. Tak hanya itu, saat merumuskan kode etik, Dewan Pengawas juga tidak lagi mengakomodir pengaturan etik Pimpinan KPK," ujarnya.

Menyikapi sejumlah persoalan tersebut, ICW dan TII merekomendasikan KPK untuk membenahi sektor penindakan, terlebih dengan memastikan adanya objektivitas dan independen saat mengusut sebuah perkara. Tak hanya itu, integrasi antara penindakan dan pencegahan pun perlu dipikirkan ulang serta juga mereformulasikan strategi pencegahan yang selama ini ada di KPK.

"Pada bagian tata kelola organisasi, sebaiknya Pimpinan KPK untuk meminimalisir gimmick politis dan mengedepankan nilai transparansi dan akuntabilitas dalam mengeluarkan sebuah kebijakan," tutup Alvin. (Pon)

Baca Juga:

Mahfud MD Minta KPK Aktif Awasi Pilkada Serentak

#Firli Bahuri #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, irit bicara usai diperiksa KPK, Selasa (16/12). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Soffi Amira - 35 menit lalu
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
KPK memulai penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Indonesia
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
KPK menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Hal itu terkait adanya dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Indonesia
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Tidak akuntabel dan tidak transparannya laporan keuangan partai politik turut memperbesar risiko masuknya aliran dana tidak sah ke dalam sistem kepartaian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Indonesia
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK mengungkap total aliran dana Rp 5,75 miliar yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dari fee proyek dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Indonesia
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Dedi Mulyadi mengunjungi Gedung KPK, Kamis (11/12). Kunjungan itu membahas penyelamatan aset negara di Jawa Barat.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam OTT. Lima orang diamankan, sementara barang bukti berupa uang rupiah dan logam mulia disita.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Indonesia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, terjaring OTT KPK pada Rabu (10/12). Golkar pun menghormati proses hukum yang berlaku.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Mereka yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut saat ini diperiksa intensif oleh tim penyidik di markas antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Bagikan