Rapor Merah KPK di Bawah Komando Firli Bahuri

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 25 Juni 2020
Rapor Merah KPK di Bawah Komando Firli Bahuri

Ketua KPK, Firli Bahuri. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII) menyoroti merosotnya kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era kepemimpinan Firli Bahuri. Hal ini tak bisa dilepaskan dari rentetan kejadian pelemahan yang dilakukan oleh Presiden dan DPR terhadap KPK di sepanjang tahun 2019 yang lalu.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, upaya pelemahan itu terjadi mulai dari proses pemilihan pimpinan KPK yang sarat akan kepentingan politik, sampai pada upaya melululantahkan kewenangan melalui jalur legislasi.

Baca Juga:

KPK Cecar Eks Menkeu Agus Martowardojo Soal Proses Penganggaran e-KTP

"Hasil dari segala upaya Presiden dan DPR pun perlahan-lahan mulai terlihat, KPK kini hanya menjadi institusi pemberantasan korupsi yang tak lagi dipercaya oleh masyarakat," kata Kurnia dalam diskusi daring "Peluncuran Hasil Pemantauan Kinerja KPK Semester I (Desember 2019-Juni 2020)", Kamis (25/6).

Pada konteks kepemimpinan, kata Kurnia, KPK kini diisi oleh lima komisioner yang kebijakannya kerap kali menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Tak pelak, proses tata kelola organisasi pun menjadi problematika baru di KPK. Begitu pula pada aspek penindakan dan pencegahan, yang mana juga tidak menunjukkan perkembangan signifikan dibanding kepemimpinan sebelumnya.

"Kombinasi seperti ini tentu hanya akan menafikan ekspektasi publik terhadap kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK," ujarnya.

Menurut Kurnia, berbagai persoalan selama kurun waktu enam bulan terakhir ini berimplikasi pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada KPK. Survei yang dilakukan oleh Indo Barometer dan Alvara Research Center pada Februari serta Litbang Kompas beberapa waktu lalu menunjukkan fakta bahwa KPK tidak lagi menempati peringkat teratas dalam hal kepercayaan masyarakat.

"Ini menunjukkan bahwa adanya permasalahan serius pada kelembagaan KPK itu sendiri," imbuhnya.

Dokumentasi - Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) memberikan nasi goreng hasil masakannya kepada Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan) di sela-sela Silaturahmi Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20-1-2020). ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat/wsj.
Dokumentasi - Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) memberikan nasi goreng hasil masakannya kepada Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan) di sela-sela Silaturahmi Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20-1-2020). ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat/wsj.

Sementara itu, peneliti TII Alvin Nicola mengatakan, setidaknya ada tiga fokus utama dalam kajian evaluasi ini yang meliputi kinerja penindakan, pencegahan, dan kebijakan internal organisasi.

"Ketiga poin ini nantinya diharapkan dapat mencerminkan situasi stagnasi pemberantasan korupsi di KPK," ujarnya.

Pertama, kata Alvin, upaya penindakan yang dilakukan oleh KPK menurun drastis dan seringkali justru menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Hal ini didasari atas minimnya tangkap tangan, menghasilkan banyak buronan, tidak menyentuh perkara besar, dan juga abai dalam melindungi para saksi.

"Padahal instrumen penindakan menjadi salah satu bagian utama untuk memberikan efek jera pada pelaku kejahatan korupsi," ungkapnya.

Kedua, Alvin melanjutkan, bahwa fungsi pencegahan belum berjalan optimal. Hal ini dapat ditelusuri dengan melihat minimnya koordinasi dan supervisi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, ketiadaan strategi baru dalam pencegahan kerugian keuangan negara, stagnasi program pencegahan korupsi di sektor strategis, dan strategi nasional pencegahan korupsi belum efektif.

"Sehingga KPK dalam hal ini penting untuk merombak ulang strategi pencegahan karena terbukti gagal dalam enam bulan terakhir," bebernya.

Ketiga, kebijakan internal KPK seringkali hanya didasarkan atas penilaian subjektivitas semata. Bahkan dengan melihat iklim di lembaga antirasuah saat ini praktis publik dapat memahami bahwa terdapat dominasi dari salah satu Pimpinan KPK dalam mengambil setiap kebijakan.

Kesimpulan itu, kata Alvin, merujuk pada fakta yang terjadi di KPK, di antaranya, pengembalian paksa penyidik KPK ke Polri, penafsiran keliru publikasi penghentian penyelidikan, tertutupnya akses publik, upaya intervensi pemanggilan saksi, kental dengan gimmick politik, dan memberikan perlakuan khusus kepada tersangka.

"Tentu ini menunjukkan minimnya pengetahuan dari Pimpinan KPK untuk menciptakan tata kelola organisasi yang baik," kata Alvin.

Baca Juga:

Agus Martowardojo Bantah Diperiksa KPK Soal Cetak Uang Rupiah di Australia

Kemudian yang keempat, Alvin menilai, fungsi Dewan Pengawas KPK belum berjalan efektif sebagaimana yang dimandatkan oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019. Hal ini karena sejak Dewas dilantik praktis tidak pernah ada temuan penting terkait potensi pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Padahal di sisi lain publik dapat dengan mudah melihat kontroversi yang telah dihasilkan oleh pimpinan KPK.

"Ini menujukkan bahwa Dewan Pengawas berupaya menutup diri terhadap ragam persoalan di era kepemimpinan Komjen Firli Bahuri. Tak hanya itu, saat merumuskan kode etik, Dewan Pengawas juga tidak lagi mengakomodir pengaturan etik Pimpinan KPK," ujarnya.

Menyikapi sejumlah persoalan tersebut, ICW dan TII merekomendasikan KPK untuk membenahi sektor penindakan, terlebih dengan memastikan adanya objektivitas dan independen saat mengusut sebuah perkara. Tak hanya itu, integrasi antara penindakan dan pencegahan pun perlu dipikirkan ulang serta juga mereformulasikan strategi pencegahan yang selama ini ada di KPK.

"Pada bagian tata kelola organisasi, sebaiknya Pimpinan KPK untuk meminimalisir gimmick politis dan mengedepankan nilai transparansi dan akuntabilitas dalam mengeluarkan sebuah kebijakan," tutup Alvin. (Pon)

Baca Juga:

Mahfud MD Minta KPK Aktif Awasi Pilkada Serentak

#Firli Bahuri #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Hari ini di Mabes Polri, Lisa Mariana mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
KPK siap menghadapi upaya perlawanan praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Penelusuran aliran dana turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Frengky Aruan - Kamis, 11 September 2025
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Indonesia
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Dayang Donna bernegosiasi terkait uang suap dengan calon pemberi suap sebelum perpanjangan IUP direspons ayahnya Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim saat itu.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Indonesia
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Hal ini seperti disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Indonesia
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Pejabat Kemenag membagikan kuota tambahan haji khusus tersebut kepada asosiasi agensi perjalanan haji.
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Bagikan