Agus Martowardojo Bantah Diperiksa KPK Soal Cetak Uang Rupiah di Australia

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 25 Juni 2020
Agus Martowardojo Bantah Diperiksa KPK Soal Cetak Uang Rupiah di Australia

Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo meninggalkan Gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Kamis (25/6/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo membantah ditelisik soal proyek pencetakan uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 di Australia. Kasus ini sempat mencuat pada era pemerintahan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Itu enggak ada hubungan dengan itu," kata Agus usai menjalani pemerikaaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/6).

Baca Juga:

KPK Periksa Eks Menkeu Agus Martowardojo Terkait Kasus e-KTP

Agus yang saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan enggan mengomentari kasus tersebut. Dia memilih menghindar dari pertanyaan awak media.

"Oke saya tidak komentar soal itu, sudah ya," ujar Agus.

Kendati demikian, Agus menyampaikan mendatangi gedung KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP. Dia mengaku, ditelisik soal proses penganggaran proyek yang menelan anggaran Rp5,9 triliun ini.

"E-KTP jadi ada tersangka Paulus Isnu Fahmi dan Maryam, kemudian saya dimintakan keterangan terkait dengan proses anggaran yang dilakukan Kemendagri hubungan dengan Kemenkeu dengan DPR Komisi II dan kira jelaskan kurang lebih yang ditanyakan sama yang lalu," kata Agus.

Gedung KPK. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Gedung KPK. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Mengenai soal dugaan kasus pencetakan uang, Bank Indonesia menyatakan terpaksa mengorder pencetakan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dari Australia, dengan alasan tidak ada fasilitas di dalam negeri terutama untuk bahan plastik (polimer). Pencetakan uang pecahan menggunakan bahan polimer hanya berlangsung beberapa tahun. Selepas itu, metode pencetakan kembali memakai bahan kertas.

Surat kabar The Age Australia pernah melansir berita terkait bocornya surat-menyurat antara perwakilan perusahaan Reserve Bank of Australia (RBA) atau otoritas pencetak uang Australia atau bank sentral Australia di Jakarta. Mereka menuliskan, pejabat Securency International diduga kuat menyuap pejabat Bank Indonesia.

Baca Juga:

KPK Cecar Eks Menkeu Agus Martowardojo Soal Proses Penganggaran e-KTP

Dalam pemberitaan juga ditulis, pejabat BI itu ditengarai meminta sejumlah uang kepada RBA sebagai tanda jadi kesepakatan ihwal memenangkan kontrak pencetakan Rp500 juta lembar pecahan Rp100 ribu, dengan nilai proyek sebesar USD1,3 juta.

Menurut situs WikiLeaks, selain pejabat BI, duit haram itu juga diduga masuk ke kantong Megawati dan SBY. Meski menurut SBY, kewenangan pencetakan uang sepenuhnya ada di tangan BI. Jika benar hal ini terjadi, maka perkara ini bakal jadi kasus korupsi transnasional kesekian ditangani KPK. (Pon)

Baca Juga:

Siapa Gubernur BI Pengganti Agus Martowardojo?

#Agus Martowardojo #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK hingga saat ini atau Rabu (17/12) masih merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Baru Saja
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Indonesia
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 38 menit lalu
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan berdampak luas terhadap calon jemaah.
Dwi Astarini - 2 jam, 20 menit lalu
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Indonesia
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
KPK kembali memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 35 menit lalu
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Indonesia
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, irit bicara usai diperiksa KPK, Selasa (16/12). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
KPK memulai penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Indonesia
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
KPK menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Hal itu terkait adanya dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Indonesia
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Tidak akuntabel dan tidak transparannya laporan keuangan partai politik turut memperbesar risiko masuknya aliran dana tidak sah ke dalam sistem kepartaian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Indonesia
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK mengungkap total aliran dana Rp 5,75 miliar yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dari fee proyek dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Bagikan