Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Mahfud MD Minta KPK Aktif Awasi Pilkada Serentak

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 25 Juni 2020
Mahfud MD Minta KPK Aktif Awasi Pilkada Serentak

Menko Polhukam Mahfud MD (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut aktif mengawasi jalannya Pilkada serentak, yang dijadwalkan digelar 9 Desember mendatang.

Menurut Mahfud, Pilkada tidak mungkin ditunda, meskipun masa pandemi COVID-19 masih berlangsung. Sebab dampak penundaan Pilkada, bisa mengorbankan ekonomi lebih banyak. Sedangkan kepala daerah yang menjabat pun tidak memiliki kewenangan secara definitif.

Baca Juga:

Soal New Normal, DPR Kecewa Pemerintah Tak Maksimal Tangani COVID-19

“Pertama kita menghindari adanya kepala daerah yang di PLT-kan terus, karena PLT tidak memiliki kewenangan definitif. Sehingga pemerintah bersama DPR dan KPU memutuskan untuk tidak mundur lagi dari tanggal 9 Desember 2020,” ujar Mahfud MD dalam Webinar Internasional bertema An Election in the Time of Pandemic: “Protecting the Quality of Democracy and Potential Corruption,” Kamis (25/6).

Mahfud mengakui ada sebagian masyarakat yang khawatir gelaran Pilkada serentak akan menguras anggaran negara sehingga meminta Pilkada ditunda. Tapi kalau itu yang terjadi, menurut dia, yang dikorbankan secara ekonomi jauh lebih banyak.

Mahfud MD bantah pemerintah tumpang tindih soal penerapan PSBB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (Antara Foto/Syaiful Hakim)

Oleh sebab itu, pemerintah bersama KPU, DPR dan Pemerintah Daerah berdialog, membicarakan solusi. “Kita bicara juga dengan KPK, bagaimana Pilkada diawasi agar tidak terjadi korupsi,” imbuh Mahfud.

Pada kesempatan itu Mahfud MD juga meminta semua pihak agar memberi masukan atas potensi korupsi yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan Pilkada serentak tersebut.

Dengan adanya masukan tersebut diharapkan Mahfud, Pilkada akan tetap memiliki kualitas, serta tidak ada celah untuk korupsi. Diingatkan pula, dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut, tetap harus menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga:

Novel Baswedan Duga Kasus Penyiraman Air Keras Diarahkan ke Motif Dendam Pribadi

“Jadi secara ilmiah nanti silakann beri masukan, bagaimana agar tidak terjadi korupsi. Juga, bagaimana agar kualitas pilkada di masa pandemi covid-19 itu tidak turun,” pinta Mahfud.

Mahfud juga berharap kepada penyelenggara Webinar untuk menyampaikan hasil diskusi tersebut, agar bisa dijadikan masukan yang lebih teknis operasional, dengan prinsip berkualitas, bebas korupsi, dan aman dari COVID-19 pada penyelenggaraan Pilkada mendatang. (Pon)

#Mahfud MD #PemiluKada #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
KPK Buka Suara soal Usulan Mahfud MD Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Masih Pantau Penyidikan
KPK buka suara soal usulan Mahfud MD ambil alih kasus Febrie Adriansyah. KPK masih memantau penyidikan.
Soffi Amira - Senin, 13 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Usulan Mahfud MD Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Masih Pantau Penyidikan
Indonesia
Aparat Hukum Diduga Korupsi, Mahfud Dorong Pembenahan Menyeluruh Sistem Hukum
Aada produk hukum yang baik dan ada pula yang buruk, bergantung pada apakah proses pembentukannya mengikuti prinsip-prinsip pembentukan hukum yang benar.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Aparat Hukum Diduga Korupsi, Mahfud Dorong Pembenahan Menyeluruh Sistem Hukum
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan