Novel Baswedan Duga Kasus Penyiraman Air Keras Diarahkan ke Motif Dendam Pribadi


Penyidik senior KPK Novel Baswedan. (Ant)
MerahPutih.Com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menduga kasus penyiraman air keras yang saat ini tengah berjalan di pengadilan diarahkan kepada penyerangan berdasarkan motif dendam pribadi.
Selain itu, kata Novel, kasus teror yang menimpanya itu juga diarahkan menggunakan air aki dan disiramkan ke bagian badan yang kemudian memercik ke wajah.
Baca Juga:
Haris Azhar Sebut Publik Pesimis Kasus Novel Baswedan Bisa Terungkap
Menurut Novel, hal itu menutup upaya pembuktian guna mencari tahu siapa aktor intelektual yang menyuruh kedua terdakwa melakukan tindak kejahatan.

"Saya katakan seolah-olah karena saya sudah melihat, saya sudah mengamati hal dan kemudian saya ingin menggambarkan agar punya cluster yang tepat dalam penjelasan saya," ujar Novel dalam sebuah diskusi daring, Senin (18/5).
Novel mengaku khawatir kasus penyiraman air keras terhadapnya terhenti hanya di dua terdakwa yang saat ini sedang menjalani persidangan. Ia mengatakan hal tersebut berdasarkan temuan sejumlah kejanggalan dalam persidangan.
"Hal yang saya khawatirkan karena selaras dengan fakta-fakta tentunya kita tidak boleh membiarkan apabila ada suatu apa namanya praktik peradilan sesat atau suatu permainan dalam persidangan dan itu berbahaya," kata Novel.
"Bukan sekadar terhadap saya pribadi atau siapa pun orang per orang dalam hal ini sebagai korban, tapi ini berbahaya bagi seluruh masyarakat Indonesia," sambung dia.
Sementara itu, anggota Tim Advokasi, Yati Andriyani, menuturkan apa yang sedang berjalan dalam persidangan tidak lepas dari tarik-ulur penyidikan kasus penyiraman air keras.
"Kita sudah temui sejak awal pelbagai macam kemandekan, kejanggalan, kita tahu dua tahun tidak selesai. Begitu banyak pihak-pihak yang menghalangi pengungkapan kasus ini. Narasi negatif yang menyerang pribadi bang Novel dan lembaga," ujarnya.
Persidangan dengan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, pelaku penyiraman air keras terhadap Novel, sudah masuk ke dalam agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya melakukan tindak pidana penganiayaan berat dan terencana. Perbuatan itu berupa penyiraman cairan asam sulfat (H2SO4) ke wajah Novel.
Baca Juga:
Polisi Gali Keterangan Novel Baswedan Terkait Kronologi Penyerangan dan Pelakunya
Perbuatan kedua terdakwa membuat Novel mengalami luka berat. Novel mengalami hambatan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indra penglihatan.
Atas perbuatannya ini, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)
Baca Juga:
Tim Advokasi Novel Baswedan Juluki Kejati DKI Cuma Tukang Stempel Berkas Polri
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Bersaksi di Sidang, Penyidik KPK Rossa Akui Hasto Tak Terlibat Perintangan Penyidikan

Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Ekspose OTT Saat Harun Masiku Belum Tertangkap

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi

Agustiani Tio Gugat Penyidik KPK Rossa, Minta Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar

Peras Mantan Bupati Rote, Penyidik KPK Gadungan Terancam 12 Tahun Penjara

Bahaya Air Keras yang Disiram ke Anggota Polres Tangsel, Bisa Sebabkan Kebutaan sampai Kematian
