Tim Advokasi Novel Baswedan Juluki Kejati DKI Cuma Tukang Stempel Berkas Polri

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 27 Februari 2020
Tim Advokasi Novel Baswedan Juluki Kejati DKI Cuma Tukang Stempel Berkas Polri

Novel Baswedan. (Ant)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Tim Advokasi Novel Baswedan menyebut Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hanya berperan sebagai tukang stempel berkas Polri. Hal itu disampaikan untuk menyikapi berkas perkara tersangka penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang dinyatakan lengkap atau P21.

"Kejati DKI Jakarta hanya jadi tukang stempel berkas kepolisian," kata salah seorang anggota Tim Hukum Novel, Asfinawati, kepada wartawan, Kamis (27/2).

Baca Juga

IPW Sebut Tidak akan Ada Tersangka Baru Kasus Penyerangan Novel Baswedan

Menurut Asfin, penanganan perkara Novel sejak penyidikan hingga tahap prapenuntutan di Kejati DKI Jakarta dilakukan secara tidak profesional dan tertutup. Asfin mengatakan sejak awal proses penyidikan terdapat sejumlah kejanggalan, seperti barang bukti yang hilang atau berkurang.

Ada pun barang bukti yang dimaksud antara lain cangkir dan botol yang diduga digunakan pelaku penyiraman air keras, kamera pengintai atau CCTV, data pengguna telepon dan saksi-saksi tidak seluruhnya diambil dan didengar keterangannya.

"Komnas HAM telah melakukan pemantauan dan menemukan abuse of process dari penyidik Polri," imbuhnya.

Apalagi, kata Aafin, sketsa terduga pelaku yang dibuat polisi berdasarkan keterangan saksi-saksi tidak satu pun dijadikan dasar menangkap terduga pelaku. Ia menyebut penyidik Polri tidak memberikan penjelasan logis mengenai hubungan terduga pelaku dengan bukti-bukti atau keterangan saksi yang didapatkan saat periode awal penyidikan.

"Misalnya, hubungan terduka pelaku yang ditangkap dengan sketsa dan keterangan-keterangan primer saksi-saksi serta temuan Tim Satgas Gabungan Bentukan Kapolri 2019," ujar Asfin.

Tak hanya itu, pihaknya juga tidak mendapatkan penjelasan terkait penggunaan Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan) oleh Polda Metro Jaya yang kemudian dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI Jakarta.

Perdana Menteri Malaysia Tun Dr Mahathir Mohamad berjabat tangan dengan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan saat menghadiri peluncuran Perdana International Anti-Corruption Champion Fund (PIACCF) di Putrajaya, Malaysia, Selasa (11/2/2020). Pada kesempatan tersebut Novel Baswedan bersama mantan Wakil Jaksa Penuntut Umum Malaysia almarhum Datuk Anthony Kevin Morais menerima penghargaan yang diserahkan Mahathir Mohamad. ANTARA FOTO/Agus Setiawan/pras. (1)
Perdana Menteri Malaysia Tun Dr Mahathir Mohamad berjabat tangan dengan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan saat menghadiri peluncuran Perdana International Anti-Corruption Champion Fund (PIACCF) di Putrajaya, Malaysia, Selasa (11/2/2020). Pada kesempatan tersebut Novel Baswedan bersama mantan Wakil Jaksa Penuntut Umum Malaysia almarhum Datuk Anthony Kevin Morais menerima penghargaan yang diserahkan Mahathir Mohamad. ANTARA FOTO/Agus Setiawan/pras. (1)

Sementara, Tim, kata Asfin, melihat ada sejumlah fakta yang mengindikasikan kuat bahwa penyerangan terhadap Novel berkaitan dengan pekerjaannya sebagai penyidik KPK dengan tujuan untuk membunuh atau melumpuhkan.

Novel, kata Asfin, telah menekankan bahwa penyiraman air keras tidak hanya melukai wajah dan matanya, tetapi juga masuk ke hidung dan mulut sehingga tidak bisa bernapas seketika dan hampir kehilangan kesadaran.

"Tim Advokasi pernah menyampaikan perihal ini dan juga secara langsung telah disampaikan lagi kepada penyidik untuk menggunakan Pasal 21 UU KPK, Pasal 340 KUHP, 351 Ayat 2/3 KUHP serta Pasal 354 KUHP, 355 KUHP," jelasnya.

Baca Juga

Polisi Gelar Rekonstruksi, Dua Tersangka Peragakan 10 Adegan Penyerangan ke Novel Baswedan

Berdasarkan hal di atas, Tim, tutur Asfin, meminta agar Kejati DKI Jakarta mengadakan proses prapenuntutan dengan memeriksa ulang keterangan saksi-saksi, bukti-bukti, serta fakta-fakta lain yang menjadi kunci pengungkapan perkara penyerangan terhadap Novel.

Selain itu, Tim Advokasi meminta Kejati DKI Jakarta meninjau ulang proses prapenuntutan perkara penyiraman air keras dengan memperhatikan temuan-temuan kejanggalan dan temuan Komnas HAM. (Pon)

#Novel Baswedan #Kejati DKI Jakarta
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara yang bertugas mendampingi kementerian agar dapat meningkatkan penerimaan negara dalam berbagai sektor.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Indonesia
Berkas Dinyatakan P21, Kasus Nikita Mirzani Segera Masuk Persidangan
Artis ??????Nikita Mirzani akan segera duduk di kursi penyakitan ruang pengadilan
Wisnu Cipto - Senin, 02 Juni 2025
Berkas Dinyatakan P21, Kasus Nikita Mirzani Segera Masuk Persidangan
Indonesia
Kejati DKI Tetapkan 9 Tersangka Pengadaan Fiktif Telkom yang Rugikan Negara Rp 431 Miliar
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif PT Telkom Indonesia periode tahun 2016-2018.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Mei 2025
Kejati DKI Tetapkan 9 Tersangka Pengadaan Fiktif Telkom yang Rugikan Negara Rp 431 Miliar
Indonesia
30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding
"Bandar, pengedar, apalagi produsen ini harus diberikan hukuman berat. Jika perlu hukuman mati agar memberikan efek jera," kata Kajati DKI.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Mei 2025
30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding
Indonesia
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Novel Baswedan mengingatkan bahwa seorang Hakim Agung harus memiliki standar etik yang tinggi karena berperan sebagai tangan Tuhan di dunia.
Frengky Aruan - Rabu, 16 April 2025
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Indonesia
Oknum Pengacara Diduga Berkomplot dengan Jaksa, Tilap Duit Barang Bukti Hingga Miliaran Rupiah!
Kuasa hukum bekerja sama dengan jaksa Inisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp 38,2 miliar
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 Februari 2025
Oknum Pengacara Diduga Berkomplot dengan Jaksa, Tilap Duit Barang Bukti Hingga Miliaran Rupiah!
Indonesia
Kejati DKI Periksa Wali Kota Jakpus Arifin terkait Dugaan Korupsi Disbud
Kejati DKI memeriksa Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin. Hal itu terkait dugaan korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Soffi Amira - Kamis, 06 Februari 2025
Kejati DKI Periksa Wali Kota Jakpus Arifin terkait Dugaan Korupsi Disbud
Indonesia
Diperiksa Kejati DKI, Wali Kota Jakbar: Digali Soal Tersangka Kepala Disbud
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, diperiksa Kejati DKI sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Disbud.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Januari 2025
Diperiksa Kejati DKI, Wali Kota Jakbar: Digali Soal Tersangka Kepala Disbud
Indonesia
Kejati DKI Periksa Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan
Wali Kota Jakarta Barat diperiksa Kejati DKI sebagai saksi kasus korupsi Dinas Kebudayaan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Januari 2025
Kejati DKI Periksa Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan
Indonesia
Kejati Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Dinas Kebudayaan DKI, Begini Modusnya
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Patris Yusrian Jaya mengatakan, modus korupsi Disbud DKI berupa kegiatan fiktif menggunakan stempel palsu.
Frengky Aruan - Kamis, 02 Januari 2025
Kejati Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Dinas Kebudayaan DKI, Begini Modusnya
Bagikan