ICW Minta Dewas KPK Usut Penggunaan Helikopter Mewah Firli

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 25 Juni 2020
ICW Minta Dewas KPK Usut Penggunaan Helikopter Mewah Firli

Ketua KPK Firli Bahuri (Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengusut penggunaan helikopter mewah oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

ICW menduga Filri melanggar kode etik menyusul beredarnya foto Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta untuk perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja pada Sabtu (20/6).

Baca Juga

MAKI Laporkan Firli ke Dewas KPK Soal Dugaan Pakai Helikopter Milik Swasta

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai tindakan Firli tersebut diduga melanggar Kode Etik KPK pada bagian integritas yang melarang pegawai atau pimpinan KPK bergaya hidup hedonisme.

"Sehingga, Dewan Pengawas harusnya tidak lagi ragu untuk dapat memanggil yang bersangkutan kemudian mendalami terkait dengan dugaan pelanggaran ini," kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis (25/6).

Kurnia mengingatkan bahwa Firli pernah tersandung dugaan pelanggaran etik saat menjabat Deputi Penindakan KPK karena diduga bertemu pihak yang sedang berpekara di lembaga antirasuah.

“Sedari awal memang ICW sudah berpandangan bahwa Komjen Firli Bahuri tidak tepat menduduki jabatan sebagai Ketua KPK. Selain karena prestasi KPK yang sangat minim, tindakan yang bersangkutan pun kerap diwarnai dengan ragam kontroversi,” ujar Kurnia.

Ketua KPK Firli Bahuri saat menaiki Helikopter milik perusahaan swasta (Ist)

Menurut Kurnia, apabila helikopter berjenis Eurocopte tipe EC 130 T2 itu adalah fasilitas dari pihak tertentu, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.

"Maka dari itu, KPK juga harus melakukan penyelidikan lebih lanjut, setidaknya untuk mendalami dua hal. Siapa pihak yang memberikan fasilitas helikopter kepada Komjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK, dan apa motif dari pihak tersebut memberikan fasilitas itu," tegas dia.

Lebih lanjut ICW juga meminta KPK mendalami apakah pihak yang memberikan fasilitas tersebut sedang berpekara atau tidak saat ini.

“Jika penyelidikan KPK itu membuahkan hasil, maka Komjen Firli Bahuri dapat dikenakan Pasal 12 B UU Tipikor dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tutup Kurnia.

Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan pelanggaran etik Filri Bahuri ini ke Dews KPK. MAKI turut melampirkan foto-foro Filri dan foto Tung Desem Waringin yang pernah menumpang helikopter jenis yang sama dengan nomor registrasi PK-JTO.

Baca Juga:

Pandemi Corona Diklaim Tak Mampu Kembalikan Kehidupan Normal Seperti Sedia Kala

Dewas KPK pun sudah angkat bicara. Dewas menyatakan telah menerima laporan tersebut sehingga perlu ditelaah lebih jauh.

"Laporan pengaduan masyarakat terkait penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Pak Firli Bahuri sudah diterima Dewan Pengawas KPK," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Rabu (24/6). (Pon)

#Firli Bahuri #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Partai, Golkar: Fokus ke Hal Lain
Nusron disebut mundur dari pengurus Golkar sejak enam bulan silam.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Partai, Golkar: Fokus ke Hal Lain
Indonesia
Sidang Praperadilan Silmy Karim Digelar Lagi, KPK Kembali Dipanggil PN Jaksel
Sidang praperadilan eks Wamen Imipas, Silmy Karim, terhadap KPK kembali digelar di PN Jaksel, Senin (21/9).
Soffi Amira - Senin, 21 September 2026
Sidang Praperadilan Silmy Karim Digelar Lagi, KPK Kembali Dipanggil PN Jaksel
Indonesia
DPR Minta KPK dan Polri Usut Keterlibatan Ipda Yayat Sudrajat di Kasus Bupati Bekasi
Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, penyidik diminta menelusurinya hingga ke pihak yang diduga berada di atasnya. 

Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
DPR Minta KPK dan Polri Usut Keterlibatan Ipda Yayat Sudrajat di Kasus Bupati Bekasi
Indonesia
Eks Penyidik Desak KPK Bongkar Aktor Utama Kasus Suap HGB Bogor
Penyidik harus menelusuri alur perintah dalam praktik dugaan korupsi tersebut.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Eks Penyidik Desak KPK Bongkar Aktor Utama Kasus Suap HGB Bogor
Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
KPK menjelaskan alasan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah. Penyidik fokus pada tiga ruang dirjen dan direktorat terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
KPK mendalami aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap dan rotasi jabatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Bagikan