Dewas KPK Tindaklanjuti Dua Laporan Terkait Pelanggaran Etik Firli
 Andika Pratama - Kamis, 25 Juni 2020
Andika Pratama - Kamis, 25 Juni 2020 
                Ketua KPK Firli Bahuri menggunakan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, Sabtu (20-6-2020). ANTARA/HO-MAKI
MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sudah menerima laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan penggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri.
"Laporan pengaduan masyarakat terkait penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Pak Firli Bahuri sudah diterima Dewan Pengawas KPK," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Rabu (24/6).
Baca Juga
MAKI Laporkan Firli ke Dewas KPK Soal Dugaan Pakai Helikopter Milik Swasta
Haris menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Hal itu, kata dia, sesuai dengan tugas Dewas seperti diamanatkan Pasal 37B ayat (1) huruf d UU KPK yang baru.
"Semua laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawai KPK akan ditindaklanjuti oleh Dewas," tegas Haris.
Sebelumnya MAKI melaporkan Firli ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut Firli bergaya hidup mewah karena menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan untuk kepentingan pribadinya.
 
"MAKI telah menyampaikan melalui email kepada Dewas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja (Sumatra Selatan) pada Sabtu, 20 Juni 2020," kata Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima MerahPutih.com, Rabu (24/6).
Boyamin menjelaskan helikopter yang digunakan eks Kapolda Sumatera Selatan itu merupakan jenis Helimousine President Air yang juga pernah digunakan oleh motivator Tung Desem Waringin. Helikopter tersebut milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.
Baca Juga
Menurut Boyamin, perjalanan Firli ke Baturaja untuk kepentingan pribadi keluarga yakni ziarah makam orang tuanya. Dia mengklaim, jarak tempuh dari Palembang ke Baturaja hanya membutuhkan waktu empat jam menggunakan mobil.
"Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah apalagi dari larangan bermain golf. Pelarangan main golf karena dianggap bergaya hidup mewah telah berlaku sejak tahun 2004 dan masih berlaku hingga kini," kata Boyamin. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
 
                      Eks Penyidik KPK Tuding Firli Bahuri Dalang Utama Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku
 
                      IM57+ Institute Dorong KPK Periksa Firli Bahuri
 
                      Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
 
                      KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
 
                      Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan
 
                      Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
 
                      Sudah 2 Dua Kali, Pencekalan Mantan Ketua Firli Bahuri Masih Bisa Diperpanjang
 
                      KPK Dalami Dugaan Firli Bahuri Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
 
                      Eks Penyidik Bongkar Borok Firli Larang KPK Tetapkan Hasto Tersangka Sejak 2020
 
                      




