Merahputih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memperbolehkan angkutan umum ojek online (ojol) mengangkut penumpang di masa transisi. Aturan ini mulai berlaku pada Senin 8 Juni 2020 mendatang.
"Kendaraan umum seperti ojek dan mobil itu bisa beroperasi dengan protokol," kata Anies Baswedan di Jakarta, Kamis (4/6).
Baca Juga
Kemudian moda angkutan umun lainnya beroperasi di Jakarta. Hanya saja angkutan umum itu terisi 50 persen penumpang dari kapasitas.
Merek yang beroperasi juga harus mentaati dan menjalankan protokol kesehatan seperti jaga jarak dan menggunakan masker.
"Kendaraan-kendaraan umum juga bisa beroperasi dan kendaraan umum ini beroperasi dengan 50 persen kapasitas dengan menggunakan prinsip jaga jarak lalu," terang dia.
Adapun diketahui selama masaa PSBB ojek daring tak diizinkan untuk mengangkut penumpang. Mereka hanya diperbolehkan membawa barang.
Hal ini diatur dalam Permenkes No 9 Tahun 2020 dan diadaptasi Anies ke dalam aturan PSBB DKI Jakarta dalam Pergub 33 Tahun 2020.
Baca Juga:
Menkes Keluarkan Aturan PSBB, Pengemudi Ojol Dilarang Angkut Penumpang
Anies siang tadi kembali memutuskan untuk memperpanjang penerapan PSBB di ibu kota. Pembatasan aktivitas ini merupakan PSBB tahap transisi.
"Penetapan status PSBB di Jakarta di perpanjang dan Juni sebagai transisi. Transisi menuju ketika PSBB masif menuju kondisi aman sehat produktif," kata Anies. (Asp)