Presiden Prabowo Tetapkan Potongan Aplikator 8 Persen, DPR : Bukti Pemerintah Hadir agar Beban Hidup Driver Online Berkurang

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Presiden Prabowo Tetapkan Potongan Aplikator 8 Persen, DPR : Bukti Pemerintah Hadir agar Beban Hidup Driver Online Berkurang

Anggota Komisi V DPR RI Abdul Hadi/ dok media PKS

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi V DPR RI Abdul Hadi mendukung Presiden Prabowo Subianto dalam langkah nyata dalam melindungi para pekerja sektor transportasi daring. Kebijakan itu dinilai sebagai terobosan besar bagi kesejahteraan jutaan mitra pengemudi di seluruh Indonesia, khususnya dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 mengenai Perlindungan Pekerja Transportasi Online

Dalam kebijakan terbaru tersebut, Presiden secara tegas memerintahkan agar potongan komisi oleh aplikator dibatasi maksimal sebesar 8 persen. Menurut Abdul Hadi, langkah itu merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi rakyat di tengah ketidakpastian global yang masih membayangi.

"Ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk memastikan beban pengemudi tidak lagi besar sehingga mereka bisa mendapatkan penghasilan yang jauh lebih baik untuk menghidupi keluarga," ujar Abdul Hadi kepada wartawan dikutip Senin (4/5).

Tidak hanya soal pendapatan, Abdul Hadi juga memuji kepemimpinan Presiden dalam memberikan kepastian jaminan sosial bagi para pengemudi online, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan kesehatan.

Baca juga:

Tegaskan Potongan Ojol Jadi di Bawah 10 Persen, Presiden Prabowo: yang Keringat Ojol, aku Dapat Duit, Sorry Ye



Hal itu dianggap sebagai standar baru dalam memanusiakan pekerja di sektor informal. Pekerjaan mereka di jalan raya sangat berisiko, dan adanya jaminan ini memberikan ketenangan bagi mereka saat mencari nafkah. “Ini merupakan langkah maju yang sangat baik bagi penguatan fondasi ekonomi kita," tambah Politis PKS asal Lombok ini.

Namun, ia menekankan pentingnya meningkatkan status regulasi ini agar lebih mengikat secara hukum di masa depan. Ia mendorong agar pengaturan perlindungan ini diatur lebih komprehensif dan diperkuat di tingkat undang-undang.

“Kita butuh payung hukum yang lebih mengikat dan menyeluruh agar status serta hak-hak pengemudi online memiliki kepastian hukum jangka panjang yang lebih kokoh," tegas Abdul Hadi.

Menurutnya, penguatan melalui Undang-Undang akan memastikan seluruh ekosistem transportasi daring terlindungi secara permanen, mulai dari standardisasi tarif hingga jaminan sosial yang tidak lagi bergantung pada kebijakan sektoral yang bersifat sementara.

Di lain sisi, ia mengingatkan agar semangat baik dari Presiden ini tidak terhambat oleh lemahnya implementasi di lapangan. Abdul Hadi meminta Kementerian Perhubungan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh perusahaan aplikator agar mematuhi aturan tersebut tanpa terkecuali.

"Kami akan terus memantau agar regulasi yang prorakyat dari Presiden ini benar-benar dirasakan manfaatnya di jalanan, bukan sekadar di atas kertas," tutupnya.(knu)


Baca juga:

Perpres Ojol 8 Persen Disambut DPR, Pendapatan Driver Diprediksi Naik

#Ojek Online #Presiden Prabowo #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Indonesia
Sugiono, Arrmanatha Nasir hingga Sekjen Golkar Tiba di Istana Negara, Bersiap Dilantik Presiden Prabowo
Dari informasi yang beredar, Sugiono akan dilantik menjadi Menko PMK. Sementara itu, Arrmanatha akan mengisi pos Menlu yang ditinggalkan Sugiono.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Sugiono, Arrmanatha Nasir hingga Sekjen Golkar Tiba di Istana Negara, Bersiap Dilantik Presiden Prabowo
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Bekukan DPR karena Tunda Pengesahan RUU Perampasan Aset
Isi video terdapat cuplikan wawancara Mahfud MD yang membahas isi serta kelemahan RUU Perampasan Aset.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Bekukan DPR karena Tunda Pengesahan RUU Perampasan Aset
Indonesia
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Presiden Prabowo Pimpin Upacara Militer di Lubang Buaya
Prabowo tampak mengenakan setelan jas berkelir abu-abu lengkap dengan peci.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Presiden Prabowo Pimpin Upacara Militer di Lubang Buaya
Indonesia
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Frengky Aruan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Bagikan