Hore! Pekan Depan Ojol Sudah Bisa Angkut Penumpang

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2020
Hore! Pekan Depan Ojol Sudah Bisa Angkut Penumpang

Ilustrasi Ojek Online bawa penumpang. Foto: Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memperbolehkan angkutan umum ojek online (ojol) mengangkut penumpang di masa transisi. Aturan ini mulai berlaku pada Senin 8 Juni 2020 mendatang.

"Kendaraan umum seperti ojek dan mobil itu bisa beroperasi dengan protokol," kata Anies Baswedan di Jakarta, Kamis (4/6).

Baca Juga

Kemenhub Izinkan Ojol Bawa Penumpang

Kemudian moda angkutan umun lainnya beroperasi di Jakarta. Hanya saja angkutan umum itu terisi 50 persen penumpang dari kapasitas.

Merek yang beroperasi juga harus mentaati dan menjalankan protokol kesehatan seperti jaga jarak dan menggunakan masker.

"Kendaraan-kendaraan umum juga bisa beroperasi dan kendaraan umum ini beroperasi dengan 50 persen kapasitas dengan menggunakan prinsip jaga jarak lalu," terang dia.

ojol
Ilustrasi: Dua orang pengemudi ojek online berbincang di Jalan Thamrin, Jakarta, Senin (17/2/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww/aa. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Adapun diketahui selama masaa PSBB ojek daring tak diizinkan untuk mengangkut penumpang. Mereka hanya diperbolehkan membawa barang.

Hal ini diatur dalam Permenkes No 9 Tahun 2020 dan diadaptasi Anies ke dalam aturan PSBB DKI Jakarta dalam Pergub 33 Tahun 2020.

Baca Juga:

Menkes Keluarkan Aturan PSBB, Pengemudi Ojol Dilarang Angkut Penumpang

Anies siang tadi kembali memutuskan untuk memperpanjang penerapan PSBB di ibu kota. Pembatasan aktivitas ini merupakan PSBB tahap transisi.

"Penetapan status PSBB di Jakarta di perpanjang dan Juni sebagai transisi. Transisi menuju ketika PSBB masif menuju kondisi aman sehat produktif," kata Anies. (Asp)

#Demo Ojol #Ojek Online #COVID-19 #PSBB #New Normal
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Komisi V DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. 

Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Indonesia
Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
 Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Indonesia
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Pertemuan intensif antara pihak aplikator, jajaran pimpinan DPR, serta Kementerian Perhubungan membuahkan kesepakatan bulat mengenai tenggat waktu pelaksanaan aturan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Indonesia
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Perusahaan masih melakukan diskusi internal dan penelitian lebih lanjut terkait implementasi kebijakan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Berita Foto
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Konferensi pers terkait potongan komisi untuk layanan ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 23 Juni 2026
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Indonesia
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Gojek dan Grab sepakat menurunkan potongan komisi ojek online roda dua menjadi 8% mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Indonesia
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Dishub DKI Jakarta akan mengundang pengelola gedung dan operator transportasi daring untuk membahas penyediaan parkir khusus ojol.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 Juni 2026
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Indonesia
Dishub DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Video Viral Driver Ojol Sampai Memohon-mohon agar Motornya Tidak Diangkut
Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, mengatakan penertiban dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Dishub DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Video Viral Driver Ojol Sampai Memohon-mohon agar Motornya Tidak Diangkut
Indonesia
Presiden Prabowo Tetapkan Potongan Aplikator 8 Persen, DPR : Bukti Pemerintah Hadir agar Beban Hidup Driver Online Berkurang
bukti nyata bahwa Pemerintah hadir untuk memastikan beban pengemudi tidak lagi besar.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Presiden Prabowo Tetapkan Potongan Aplikator 8 Persen, DPR : Bukti Pemerintah Hadir agar Beban Hidup Driver Online Berkurang
Indonesia
Perpres Ojol 8 Persen Disambut DPR, Pendapatan Driver Diprediksi Naik
Komisi IX DPR mengapresiasi Perpres ojol 8 persen. Pendapatan driver berpotensi naik menjadi 92 persen.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
Perpres Ojol 8 Persen Disambut DPR, Pendapatan Driver Diprediksi Naik
Bagikan