Hendra Subrata, Buron Percobaan Pembunuhan Akan Dideportasi dari Singapura

Kamis, 24 Juni 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendeportasi buronan atas nama Hendra Subrata atau Anyi yang tengah berada di Singapura. Ia terlibat kasus dugaan percobaan pembunuhan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut Hendra saat ini berada di Singapura dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.

Baca Juga

Polisi Beberkan Dua Dugaan Tindak Pidana Adelin Lis Saat Buron

Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai ini merupakan terpidana yang terbukti secara sah melalukan percobaan pembunuhan terhadap korban yang bernama Herwanto Wibowo sesuai dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP.

"Dengan pidana penjara selama empat tahun," ungkap Leonard dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (24/6).

Ilustrasi penangkapan. Foto: OpenClipart-Vectors/Pixabay
Ilustrasi penangkapan. Foto: OpenClipart-Vectors/Pixabay

Hendra Subrata berada di Singapura berdasarkan informasi Atase Kejaksaan di KBRI Singapura, saat hendak hendak memperpanjang paspor.

"Namun, setelah dicek identitasnya Endang Rifai ini merupakan orang yang sama dengan WNI bernama Hendra Subrata alias Anyi, yang juga terpidana dan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Republik Indonesia," sambungnya.

Dari informasi tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 19 Februari 2021 lalu meminta kepada yang mulia Duta Besar Luar Biasa dan berkuasa penuh Indonesia untuk Singapura agar membantu proses pemulangan buronan tersebut.

"Deportasi terhadap terpidana buron atas nama Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dijadwalkan akan tiba Sabtu (26/4)," tukasnya. (Knu)

Baca Juga

Kejagung Usut Pemalsuan Paspor Buron Pembalakan Liar Adelin Lis

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan