Hendra Subrata, Buron Percobaan Pembunuhan Akan Dideportasi dari Singapura
Kamis, 24 Juni 2021 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendeportasi buronan atas nama Hendra Subrata atau Anyi yang tengah berada di Singapura. Ia terlibat kasus dugaan percobaan pembunuhan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut Hendra saat ini berada di Singapura dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.
Baca Juga
Polisi Beberkan Dua Dugaan Tindak Pidana Adelin Lis Saat Buron
Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai ini merupakan terpidana yang terbukti secara sah melalukan percobaan pembunuhan terhadap korban yang bernama Herwanto Wibowo sesuai dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP.
"Dengan pidana penjara selama empat tahun," ungkap Leonard dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (24/6).

Hendra Subrata berada di Singapura berdasarkan informasi Atase Kejaksaan di KBRI Singapura, saat hendak hendak memperpanjang paspor.
"Namun, setelah dicek identitasnya Endang Rifai ini merupakan orang yang sama dengan WNI bernama Hendra Subrata alias Anyi, yang juga terpidana dan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Republik Indonesia," sambungnya.
Dari informasi tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 19 Februari 2021 lalu meminta kepada yang mulia Duta Besar Luar Biasa dan berkuasa penuh Indonesia untuk Singapura agar membantu proses pemulangan buronan tersebut.
"Deportasi terhadap terpidana buron atas nama Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dijadwalkan akan tiba Sabtu (26/4)," tukasnya. (Knu)
Baca Juga
Kejagung Usut Pemalsuan Paspor Buron Pembalakan Liar Adelin Lis