Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Hendra Subrata, Buron Percobaan Pembunuhan Akan Dideportasi dari Singapura

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 24 Juni 2021
Hendra Subrata, Buron Percobaan Pembunuhan Akan Dideportasi dari Singapura

Ilustrasi penangkapan. Foto: 4711018/Pixabay

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendeportasi buronan atas nama Hendra Subrata atau Anyi yang tengah berada di Singapura. Ia terlibat kasus dugaan percobaan pembunuhan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut Hendra saat ini berada di Singapura dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.

Baca Juga

Polisi Beberkan Dua Dugaan Tindak Pidana Adelin Lis Saat Buron

Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai ini merupakan terpidana yang terbukti secara sah melalukan percobaan pembunuhan terhadap korban yang bernama Herwanto Wibowo sesuai dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP.

"Dengan pidana penjara selama empat tahun," ungkap Leonard dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (24/6).

Ilustrasi penangkapan. Foto: OpenClipart-Vectors/Pixabay
Ilustrasi penangkapan. Foto: OpenClipart-Vectors/Pixabay

Hendra Subrata berada di Singapura berdasarkan informasi Atase Kejaksaan di KBRI Singapura, saat hendak hendak memperpanjang paspor.

"Namun, setelah dicek identitasnya Endang Rifai ini merupakan orang yang sama dengan WNI bernama Hendra Subrata alias Anyi, yang juga terpidana dan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Republik Indonesia," sambungnya.

Dari informasi tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 19 Februari 2021 lalu meminta kepada yang mulia Duta Besar Luar Biasa dan berkuasa penuh Indonesia untuk Singapura agar membantu proses pemulangan buronan tersebut.

"Deportasi terhadap terpidana buron atas nama Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dijadwalkan akan tiba Sabtu (26/4)," tukasnya. (Knu)

Baca Juga

Kejagung Usut Pemalsuan Paspor Buron Pembalakan Liar Adelin Lis

#Kejaksaan Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Lengkap 90 Nama Kajari Baru Hasil Mutasi Besar Kejagung, DKI Cuma Geser 1
Kejagung resmi mutasi 90 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia. Jakarta hanya terdampak 1 posisi, yakni Kajari Jakarta Barat. Berikut daftar lengkap nama-namanya.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Lengkap 90 Nama Kajari Baru Hasil Mutasi Besar Kejagung, DKI Cuma Geser 1
Indonesia
DPR Minta Penyebab Kematian Sutrismo Diusut Tuntas, Tekankan Hasil Forensik
Komisi III DPR mendesak Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus kematian penjaga rumah Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Minta Penyebab Kematian Sutrismo Diusut Tuntas, Tekankan Hasil Forensik
Indonesia
Sah Diteken Prabowo! Kejagung Punya 7 Kejaksaan Negeri Baru, 2 di Pulau Jawa
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh kejaksaan negeri baru, termasuk Pangandaran dan Serang di Pulau Jawa.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Juli 2026
Sah Diteken Prabowo! Kejagung Punya 7 Kejaksaan Negeri Baru, 2  di Pulau Jawa
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Buka Suara soal Kematian Sutrimo, Minta Tunggu Hasil Penyelidikan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah buka suara soal kematian Sutrimo. Ia pun meminta publik menunggu hasil penyelidikan polisi.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Buka Suara soal Kematian Sutrimo, Minta Tunggu Hasil Penyelidikan
Indonesia
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus
KPK menegaskan bahwa eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tak mendapat perlakuan khusus selama ditahan.
Soffi Amira - Senin, 27 Juli 2026
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus
Indonesia
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak perkara Febrie Adriansyah dialihkan ke KPK demi memastikan penegakan hukum independen.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Indonesia
Febrie Adriansyah Muncul tanpa Rompi Tahanan, Kejagung: Buru-Buru, sudah Malam
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan baru selesai pada pukul 23.00 WIB atau berlangsung kurang lebih selama 10 jam.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Muncul tanpa Rompi Tahanan, Kejagung: Buru-Buru, sudah Malam
Indonesia
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7) pukul 23.21 WIB.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Indonesia
Kejagung Resmi Tahan Febrie Adriansyah, Sebut Kasusnya Kriminalisasi
Kejagung menahan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Namun, Febrie tak menerima dirinya ditahan.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
Kejagung Resmi Tahan Febrie Adriansyah, Sebut Kasusnya Kriminalisasi
Indonesia
Kejagung Terbitkan Sprindik TPPU Baru, Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Saksi
Sprindik tersebut diterbitkan setelah tim mendalami tiga perkara yang sebelumnya dilimpahkan penyidik Kortas Tipidkor Polri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kejagung Terbitkan Sprindik TPPU Baru, Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Saksi
Bagikan