Hari Pertama Ganjil Genap di Jakarta, Mayoritas Pengendara Diklaim Patuh Aturan

Kamis, 12 Agustus 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap di delapan titik yang tersebar di wilayah DKI Jakarta mulai berlaku hari ini, Kamis (12/8). Terhitung sejak pukul 06.00 - 20.00 WIB.

Di hari pertama pemberlakuan ganjil genap, masyarakat khususnya pengendara roda empat telah memahami aturan tersebut. Sehingga yang melintas di 8 titik hanya yang berpelat nomor genap.

"98 persen lah semua yang lewat kendaraan hanya yang berpelat genap," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (12/8).

Baca Juga:

Kebijakan Ganjil Genap saat PPKM di Jakarta Dinilai Salah Kaprah

Namun, masih ada saja kendaraan yang tak sesuai aturan melintas.

"Itu juga ada satu yang kita lewatin (loloskan) karena berisi tenaga kesehatan," lanjutnya.

Sambodo melanjutkan, di hari pertama pelaksanaan ganjil genap, pihaknya belum menerapkan sanksi khusus bagi kendaraan tak sesuai tanggal melintas di 8 titik tersebut.

Kendaraan melanggar aturan ganjil genap di kawasan jembatan layang Tomang, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (10/8/2020). (ANTARA/Devi Nindy)
Kendaraan melanggar aturan ganjil genap di kawasan jembatan layang Tomang, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (10/8/2020). (ANTARA/Devi Nindy)

"Kalau ada kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai dengan tanggalnya, karena hari ini tanggal 12 dan genap, maka sanksinya sementara hanya kita putar balik," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan aturan penyekatan di 100 titik dan menggantinya dengan 3 skema pengendalian mobilitas selama perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021 nanti.

Baca Juga:

Catat, Ini Sejumlah Ruas Jalan yang Diberlakukan Ganjil Genap di Jakarta

Salah satu di antara tiga skema tersebut yakni pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap yang berlaku di delapan titik, antara lain:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Merdeka Barat

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Gajahmada

6. Jalan Hayam Wuruk

7. Jalan Pintu Besar Selatan

8. Jalan Gatot Subroto. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Berlakukan Ganjil Genap Selama 24 Jam Penuh di Bogor Hari Ini

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan