Catat, Ini Sejumlah Ruas Jalan yang Diberlakukan Ganjil Genap di Jakarta
Ganjil genap di Jakarta. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya memberlakukan kembali aturan ganjil genap pada periode Kamis (12/8) sampai dengan Senin (16/8). Langkah ini dilakukan sebagai ganti penyekatan PPKM di sejumlah lokasi di DKI Jakarta.
Melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro, pengendalian mobilitas masyarakat dengan sistem ganjil genap tersebut ditetapkan sesuai dengan SK Kadishub No. 320/2021 yang ditetapkan pada 10 Agustus 2021.
Baca Juga
Penyekatan Dihentikan, Polda Metro Segera Berlakukan Ganjil-Genap di Jakarta
Kebijakan itu bakal diterapkan di delapan ruas utama di Ibu Kota. Antara lain, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto.
Pembatasan berlaku pukul 08.00-20.00 WIB.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, selain aturan ganjil genap, pihaknya akan menerapkan rekayasa lalu lintas dan patroli rutin untuk menggantikan penyekatan PPKM di sejumlah lokasi di DKI Jakarta.
Menurutnya, TNI-Polri dan dibantu Pemprov DKI akan melakukan pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli. Sambodo merinci, total ada 20 ruas jalan yang rencananya masuk dalam pengendalian mobilitas kawasan itu.
Perincian 20 ruas jalan itu di antaranya, Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jalan Sabang, Kawasan Bulungan, Jalan Asia-Afrika. Kemudian, Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Kawasan Kota Tua, Kawasan Kelapa Gading, dan Kawasan Kemang.
Kemudian, Kawasan Kemayoran, Kawasan Sunter. Lalu, Kawasan Jatinegara, Pintu I Taman Mini, Pantai Indah Kapuk, Pasar Tanah Abang, Pasar Senen, Jalan Raya Bogor, dan Jalan Mayjend Sutoyo mulai dari Cawang hingga PGC, Kawasan Otista-Dewi Sartika, Kawasan Warung Buncit-Mampang Prapatan dan Jalan Ciledug Raya.
“Kalau ada kerumunan kita akan lakukan woro-woro. Dan ada pelanggaran prokes kita lakukan operasi yustisi,” jelas dia.
Sambodo kembali melanjutkan, tidak menutup kemungkinan akan menambah jumlah kawasan pemberlakuan kebijakan ganjil-genap.
"Bisa saja selama PPKM Level 4 maka kami akan menambah kawasan-kawasan lain untuk pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil-genap," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya meniadakan penyekatan di 100 titik dan akan menggunakan tiga langkah berbeda dalam rangka pengendalian mobilitas di masa PPKM.
Sebagai gantinya Polda Metro Jaya akan memberlakukan kebijakan ganjil-genap. (Knu)
Baca Juga
Polisi Berlakukan Ganjil Genap Selama 24 Jam Penuh di Bogor Hari Ini
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
1.500 Personel Amankan Konser BLACKPINK di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Unit Jibom Lakukan Penyisiran
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
Polisi Temukan Ganja Saat Tangkap Musisi Onad, TKP Rumah di Rempoa
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Polda Metro Tangkap Onad Eks Vokalis Killing Me Inside Diduga Terkait Narkoba
Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab