Penyekatan Dihentikan, Polda Metro Segera Berlakukan Ganjil-Genap di Jakarta

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 10 Agustus 2021
Penyekatan Dihentikan, Polda Metro Segera Berlakukan Ganjil-Genap di Jakarta

Ganjil genap di Jakarta. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Polda Metro Jaya menghentikan 100 titik penyekatan di wilayah DKI Jakarta, Rabu (11/8).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan hal ini usai berkoordinasi dengan pihak terkait serta mempertimbangkan Instruksi Mendagri yang baru terkait dengan penerapan perpanjangan PPKM level 4 di Jawa dan Bali.

Sebagai gantinya, Sambodo menyebut pihaknya akan melakukan pengendalian mobilitas melalui tiga cara. Pertama, pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap. Kedua, pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patrol.

Baca Juga:

Dua Alasan Polri Tak Perlu Beri Izin Kelanjutan Liga 1 dan 2

"Dan yang ketiga pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (10/8).

Sambodo menegaskan khusus untuk aturan pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap hanya akan berlaku bagi kendaraan roda empat saja. Diharapkan, langkah baru ini efektif dalam menekan kasus aktif COVID-19 di wilayah DKI Jakarta.

Untuk meningkatkan efektifitas, dengan melalui ganjil genap ini maka aparat di lapangan dengan mudah untuk mengawasi, bahwa yang lewat hanyalah yang sesuai dengan tanggal melakukan aktivitas.

"Dan ini sebagai tambahan, hanya berlaku ke roda empat keatas, untuk roda dua tidak berlaku," jelas Sambodo.

Sambodo menuturkan pemberlakuan aturan plat nomor polisi ganjil-genap seiring dengan penerapan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 10-16 Agustus 2021.

Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyosialisasikan perluasan aturan ganjil-genap di Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyosialisasikan perluasan aturan ganjil-genap di Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

Pengendalian mobilitas melalui plat nomor kendaraan ganjil-genap meliputi Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

Berikut 3 skema pengaturan ganjil-genap tersebut:

1. Ganjil-genap Pk. 06.00-20.00 WIB di 8 Titik

Berikut Titiknya:

- Jalan Sudirman

- Jalan MH Thanrin

- Jalan Merdeka Barat

- Nalan Majapahit

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk

- Jalan Pintu Besar Selatan

- Jalan Gatot Subroto

2. Pengendalian Mobilitas dengan sistem patroli 24 jam di 20 titik

- Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin

- Sepanjang Jalan Sabang

- Sepanjang Jalan Bulungan

- Sepanjang Jalan Asia Afrika-Tanjakan Ladogi

- Banjir Kanal Timur

- Kawasan Kota Tua

- Kawasan Kelapa Gading

Baca Juga:

PSI Minta Pemprov DKI Evaluasi Ganjil Genap

- Jalan Kemang Raya

- Masjid Al Akbar Kemayoran

- Sunter

- Jatinegara

- Jalan Pintu 1 TMII

- PIK

- Pasar Tanah Abang

- Pasar Senen

- Jalan Raya Bogor

- Jalan Mayjen Sutoyo (Cawang PGC)

- Otista-Dewi Sartika

- Warung Buncit-Mampang Prapatan

- Ciledug Raya

3. Pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas.

Pengendalian ini bersifat situasional jika terjadi kepadatan lalin atau kerumunan masyarakat. (Knu)

#Ganjil Genap #Sistem Ganjil-Genap #PPKM #Level PPKM #PPKM Darurat #PPKM Level 1-4 #Perpanjangan PPKM Darurat
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ganjil Genap Jakarta tak Berlaku 17 Agustus 2026, Simak Aturannya
Ganjil genap saat 17 Agustus 2026 tak berlaku di Jakarta. Lalu, tidak ada cuti bersama pada 18 Agustus 2026.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Ganjil Genap Jakarta tak Berlaku 17 Agustus 2026, Simak Aturannya
Indonesia
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Polisi ungkap Alphard hitam di Bundaran HI gunakan pelat palsu D 1828 XHQ untuk akali ganjil-genap. Pengemudi Brigadir Raka dijatuhi tilang dua pasal UU LLAJ.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Indonesia
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan tidak ada aturan baru ganjil genap di jalan tol. Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak 2019.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Indonesia
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Gubernur DKI Jakarta menegaskan aturan ganjil genap di 28 gerbang tol bukan kebijakan baru, melainkan konsekuensi akses keluar-masuk jalan protokol
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Indonesia
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Jasa Marga membantah kabar soal 28 gerbang tol di Jakarta kena ganjil genap. Penerapan tersebut tidak diberlakukan di jalan tol.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Indonesia
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 27–28 Mei 2026 bertepatan dengan libur Idul Adha 1447 H. Simak daftar ruas jalan yang biasanya terkena aturan ganjil genap.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Aturan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan selama libur dan cuti bersama Idul Adha 2026. Kebijakan berlaku pada 27 hingga 28 Mei 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Jalan di Jakarta bebas ganjil genap selama libur Kenaikan Yesus Kristus 2026. Sistem itu ditiadakan 14-15 Mei 2026.
Soffi Amira - Minggu, 10 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Indonesia
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Kendaraan listrik di Jakarta tetap bebas aturan ganjil genap. Lalu, pajak PKB dan BBNKB juga dihapus.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Indonesia
Jadwal Lengkap One Way Nasional, Contraflow Serta Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Kebijakan ini menyasar ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 70 (Cikampek)
Angga Yudha Pratama - Selasa, 17 Maret 2026
Jadwal Lengkap One Way Nasional, Contraflow Serta Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Bagikan