Jadwal Lengkap One Way Nasional, Contraflow Serta Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 17 Maret 2026
Jadwal Lengkap One Way Nasional, Contraflow Serta Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026

Ilustrasi. ANTARA/HO-Jasa Marga

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan pemberlakuan skema one way nasional mulai Rabu, 18 Maret 2026, guna mengantisipasi lonjakan kendaraan pada puncak arus mudik Lebaran.

Kebijakan sistem satu arah ini dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB sebagai bagian dari strategi utama dalam Operasi Ketupat 2026.

Jadwal dan Lokasi One Way Nasional

Penerapan rekayasa lalu lintas ini merujuk pada hasil koordinasi antara kepolisian, kementerian terkait, dan PT Jasa Marga. Penentuan waktu pelaksanaan didasari oleh prediksi data bahwa arus kendaraan akan mencapai titik tertinggi pada pertengahan pekan ini.

“Saya sudah koordinasi dengan Pak Menteri dengan Dirut Jasa Marga bahwa puncak arus mudik yang diperkirakan adalah tanggal 18 Maret. Jadi, tanggal 18 Maret itu nanti antara jam 10 sampai jam 12 akan kita berlakukan one way nasional arus mudik,” tegas Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Agus Suryonugroho di Rest Area KM 57 A Tol Jakarta-Cikampek, Selasa.

Perluasan Skema Jalur Satu Arah

Berbeda dengan tahun sebelumnya, Polri melakukan ekspansi cakupan wilayah rekayasa jalur. Skema satu arah tahap pertama akan dimulai dari KM 70 hingga KM 236, yang berarti lebih jauh dibandingkan batas tahun lalu di KM 188. Korlantas Polri juga menyiapkan opsi perpanjangan jalur jika volume kendaraan terus meningkat drastis.

“Apabila masih terjadi kepadatan, skema tersebut akan langsung diperpanjang hingga KM 414,” jelas Agus.

Meskipun jadwal sudah ditetapkan, Polri tetap mengedepankan prinsip dinamis dalam manajemen lalu lintas. Jika infrastruktur teknologi traffic accounting menunjukkan kondisi yang terkendali, petugas bisa saja menerapkan sistem satu arah secara parsial atau "sepenggal". Sementara untuk arus balik, pihak kepolisian masih terus memantau situasi lapangan sebelum mengambil keputusan final.

Skema Contraflow Jalur Arus Mudik dan Balik

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis jadwal resmi contraflow dan ganjil genap guna menjamin kenyamanan para pejuang mudik. Melalui informasi resmi akun Instagram @kemenhub151, otoritas terkait mengatur pergerakan kendaraan secara sistematis.

“Periode pertama contraflow arus mudik mulai Selasa, 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB,” tulis Kemenhub.

Rekayasa jalur lawan arus atau contraflow periode kedua berlanjut pada Sabtu, 21 Maret 2026 pukul 12.00-20.00 WIB. Disusul Minggu, 22 Maret 2026 pukul 09.00-18.00 WIB.

Kebijakan ini menyasar ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 70 (Cikampek).

Sementara arus balik mendapat jatah serupa mulai Senin, 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB pada KM 70-KM 47 Jakarta-Cikampek.

Ruas Tol Jagorawi KM 21 (Gunung Putri) sampai KM 8 (Cipayung) turut memberlakukan skema ini pada waktu-waktu tertentu.

Aturan Ganjil Genap di Jalur Utama

Kemenhub memberlakukan ganjil genap arus mudik mulai Selasa, 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Aturan mencakup Tol Jakarta-Cikampek KM 47 sampai Semarang-Batang KM 414. Selain itu, Tol Tangerang-Merak KM 31 hingga KM 98 ikut menerapkan pembatasan serupa.

Arus balik menetapkan aturan ganjil genap mulai Senin, 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Cakupan wilayah meliputi Tol Semarang-Batang KM 414 menuju Jakarta-Cikampek KM 47 serta Tol Tangerang-Merak KM 98 kembali ke KM 31. Petugas lapangan bersiap memutarbalikkan kendaraan melanggar ketentuan pelat nomor sesuai tanggal keberangkatan.

#Korlantas #Korlantas Polri #Mudik #Mudik 2026 #Arus Mudik #Info Mudik #Jalur Mudik #Mudik Lebaran #Ganjil Genap #Sistem Ganjil-Genap #Contraflow #Rekayasa Lalu Lintas #Rekayasa Lalin
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Rekayasa Lalu Lintas HUT RI ke-81 di Jakarta 17 Agustus 2026, Ini Rute Alternatifnya
Dishub DKI menyiapkan rekayasa lalu lintas saat HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 2026. Simak jadwal pengalihan dan rute alternatif di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Rekayasa Lalu Lintas HUT RI ke-81 di Jakarta 17 Agustus 2026, Ini Rute Alternatifnya
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta tak Berlaku 17 Agustus 2026, Simak Aturannya
Ganjil genap saat 17 Agustus 2026 tak berlaku di Jakarta. Lalu, tidak ada cuti bersama pada 18 Agustus 2026.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Ganjil Genap Jakarta tak Berlaku 17 Agustus 2026, Simak Aturannya
Indonesia
Tahap Baru Pembangunan MRT Jakarta Fase 2A, Rekayasa Lalu Lintas Berlaku Mulai 10 Agustus 2026
PT MRT Jakarta menerapkan rekayasa lalu lintas mulai 10 Agustus 2026 untuk pembangunan Stasiun Glodok dan Stasiun Kota. Simak ruas jalan yang terdampak dan jadwal lengkapnya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Tahap Baru Pembangunan MRT Jakarta Fase 2A, Rekayasa Lalu Lintas Berlaku Mulai 10 Agustus 2026
Indonesia
Korlantas Optimalkan Face Recognition pada ETLE, Pelanggar Pakai Pelat Nomor Palsu Kini Lebih Mudah Teridentifikasi
Teknologi face recognition mulai dioptimalkan pada sistem ETLE untuk mengidentifikasi pelanggar lalu lintas, termasuk pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Korlantas Optimalkan Face Recognition pada ETLE, Pelanggar Pakai Pelat Nomor Palsu Kini Lebih Mudah Teridentifikasi
Indonesia
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Polisi ungkap Alphard hitam di Bundaran HI gunakan pelat palsu D 1828 XHQ untuk akali ganjil-genap. Pengemudi Brigadir Raka dijatuhi tilang dua pasal UU LLAJ.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Indonesia
Rekayasa Lalin di Jalan Cakung-Cilincing Kembali Berlaku, Dishub DKI Tutup Sejumlah U-Turn
Dishub DKI kembali memberlakukan rekayasa lalin di jalan Cakung-Cilincing. Sejumlah U-Turn akan ditutup.
Soffi Amira - Rabu, 22 Juli 2026
Rekayasa Lalin di Jalan Cakung-Cilincing Kembali Berlaku, Dishub DKI Tutup Sejumlah U-Turn
Indonesia
Korlantas Polri Ingatkan Pelat Nomor Kendaraan Tak Boleh Ditutup atau Dimodifikasi
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak menutup atau memodifikasi pelat nomor kendaraan. Pelanggar dapat dikenai sanksi kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
Korlantas Polri Ingatkan Pelat Nomor Kendaraan Tak Boleh Ditutup atau Dimodifikasi
Indonesia
JPO Tendean Dibongkar, Simak Rekayasa Lalu Lintas yang Diberlakukan
JPO Tendean akhirnya dibongkar usai ditabrak truk crane. Dishub DKI pun memberlakukan rekayasa lalu lintas selama pembongkaran.
Soffi Amira - Selasa, 14 Juli 2026
JPO Tendean Dibongkar, Simak Rekayasa Lalu Lintas yang Diberlakukan
Berita Foto
Urai Kemacetan, Rekayasa Lawan Arah Kembali Diberlakukan di Tol Dalam Kota
Sejumlah kendaraan melintas saat penerapan rekayasa lalu lintas lawan arah atau contraflow di ruas Tol Dalam Kota, Kawasan Pancoran, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Didik Setiawan - Senin, 06 Juli 2026
Urai Kemacetan, Rekayasa Lawan Arah Kembali Diberlakukan di Tol Dalam Kota
Indonesia
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan tidak ada aturan baru ganjil genap di jalan tol. Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak 2019.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Bagikan