Hari Pertama Ganjil Genap di Jakarta, Mayoritas Pengendara Diklaim Patuh Aturan


Ilustrasi - Pemeriksaan STRP milik pengendara di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat, Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Selasa (13/7/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwa
MerahPutih.com - Pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap di delapan titik yang tersebar di wilayah DKI Jakarta mulai berlaku hari ini, Kamis (12/8). Terhitung sejak pukul 06.00 - 20.00 WIB.
Di hari pertama pemberlakuan ganjil genap, masyarakat khususnya pengendara roda empat telah memahami aturan tersebut. Sehingga yang melintas di 8 titik hanya yang berpelat nomor genap.
"98 persen lah semua yang lewat kendaraan hanya yang berpelat genap," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (12/8).
Baca Juga:
Kebijakan Ganjil Genap saat PPKM di Jakarta Dinilai Salah Kaprah
Namun, masih ada saja kendaraan yang tak sesuai aturan melintas.
"Itu juga ada satu yang kita lewatin (loloskan) karena berisi tenaga kesehatan," lanjutnya.
Sambodo melanjutkan, di hari pertama pelaksanaan ganjil genap, pihaknya belum menerapkan sanksi khusus bagi kendaraan tak sesuai tanggal melintas di 8 titik tersebut.

"Kalau ada kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai dengan tanggalnya, karena hari ini tanggal 12 dan genap, maka sanksinya sementara hanya kita putar balik," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan aturan penyekatan di 100 titik dan menggantinya dengan 3 skema pengendalian mobilitas selama perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021 nanti.
Baca Juga:
Catat, Ini Sejumlah Ruas Jalan yang Diberlakukan Ganjil Genap di Jakarta
Salah satu di antara tiga skema tersebut yakni pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap yang berlaku di delapan titik, antara lain:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajahmada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Berlakukan Ganjil Genap Selama 24 Jam Penuh di Bogor Hari Ini
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
