Kebijakan Ganjil Genap saat PPKM di Jakarta Dinilai Salah Kaprah


Pemberlakuan kembali plat nomor ganjil-genap bagi kendaraan roda empat pada 12-16 Agustus 2021 di sejumlah jalan protokol, Selasa (10/8/2021). (ANTARA/HO-Ditlantas Polda Metro Jaya)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya berencana kembali mengaktifkan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada Kamis (!2/8). Namun, kebijakan tersebut mendapatkan kritikan dari Indonesia Traffic Watch (ITW)
Ketua ITW Edison Siahaan menilai memberlakukan ketentuan ganjil genap dalam masa penerapan perpanjangan PPKM level 4 di wilayah Ibu kota Jakarta, tidak sejalan dengan upaya pembatasan aktivitas dalam rangka memutus penyebaran dan penularan virus COVID.
Baca Juga
Catat, Ini Sejumlah Ruas Jalan yang Diberlakukan Ganjil Genap di Jakarta
"Warga pemilik kendaraan dengan nomor polisi ganjil akan bergantian dengan pengguna kendaraan nomor polisi genap memenuhi terminal atau stasiun kereta api,” ujar Edison kepada MerahPutih.com di Jakarta, Rabu (11/8).
Oleh karena itu, kata Edison, kebijakan ganjil genap hendaknya tidak diterapkan selama pandemi belum berakhir. Karena potensi menimbulkan klaster baru di terminal, stasiun dan tempat-tempat perhentian angkutan umum.
Selain itu kebijakan ganjil genap dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruas lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas.
"Itupun dilakukan dengan berdasarkan kriteria karena perbandingan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan kapasitas jalan sehingga menimbulkan kemacetan,” ujar Edison.

Sementara itu, lanjutnya, permasalahan di tengah pandemi adalah pembatasan aktivitas dan interaksi orang sebagai upaya menekan terjadinya penyebaran dan penularan virus COVID-19.
Apalagi pelaksanaan ganjil genap atau pembatasan lalu lintas dapat dilakukan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu.
Sementara ganjil genap diterapkan dari mulai pukul 06.00 sampai pukul 20.00 WIB. Tentu tidak sesuai amanat UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.
"Karena mengabaikan waktu tertentunya,” tutup Edison Siahaan. (Knu)
Baca Juga
Penyekatan Dihentikan, Polda Metro Segera Berlakukan Ganjil-Genap di Jakarta
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
PSI Tolak Rencana Sistem Ganjil-Genap di Jalan TB Simatupang, Dinilai Bukan Solusi Atasi Macet

Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)

Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi

Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak

Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin

Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati

Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap

Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025
