Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Libur Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 18–24 Maret 2026

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Libur Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 18–24 Maret 2026

Ilustrasi ganjil-genap (foto: Merahputih.com/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan sementara penerapan sistem ganjil genap di 26 ruas jalan ibu kota pada periode 18 hingga 24 Maret 2026.

Penghentian sementara kebijakan pembatasan kendaraan roda empat ini dilakukan seiring dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 2026/1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Selain itu, aturan ini juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

Baca juga:

Hindari Kemacetan di Tol saat Mudik Lebaran, Jalan Arteri Pantura dan Pansela Bisa Jadi Alternatif

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 H pada 18-24 Maret 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis Dishub DKI dalam akun Instagram resminya @dishubdkijakarta, Rabu (11/3).

Meski kebijakan ganjil genap ditiadakan sementara, masyarakat tetap diminta untuk menjaga keselamatan berkendara selama berada di jalan.

Pengendara juga diimbau tetap mematuhi rambu lalu lintas dan aturan berkendara demi menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas selama masa libur panjang.

Baca juga:

Catat Tanggalnya! Ini Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026

Daftar 26 Jalan yang Biasanya Menerapkan Ganjil Genap di Jakarta

Berikut 26 ruas jalan di Jakarta yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap:

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

#Sistem Ganjil-Genap #Ganjil Genap #Jakarta #Dishub DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prakiraan Cuaca BMKG: Jakarta Selatan dan Jakarta Timur Diguyur Hujan Jumat Malam
Jakarta Selatan dan Jakarta Timur akan diguyur hujan pada Jumat, 17 Juli 2026 malam hari.
Frengky Aruan - Jumat, 17 Juli 2026
Prakiraan Cuaca BMKG: Jakarta Selatan dan Jakarta Timur Diguyur Hujan Jumat Malam
Berita Foto
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Wamendag Dyah Roro Esti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 16 Juli 2026
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Berita Foto
Raker Menhan dan Panglima TNI Bahas Realisasi APBN Tahun Anggaran 2025
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 16 Juli 2026
Raker Menhan dan Panglima TNI Bahas Realisasi APBN Tahun Anggaran 2025
Indonesia
Kritik Sopir Penabrak JPO Tendean Terbukti Sahih, Dishub DKI Janjikan Rambu Batas Tinggi
Batas ketinggian kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu maksimal 4.200 mm (4,2 meter).
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
Kritik Sopir Penabrak JPO Tendean Terbukti Sahih, Dishub DKI Janjikan Rambu Batas Tinggi
Indonesia
Prakiraan Cuaca BMKG: Jakarta Diprediksi Bebas Hujan Hari Ini, Cuaca Cerah hingga Cerah Berawan
Berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), cuaca di seluruh wilayah ibu kota didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan dari pagi hingga malam hari.
Frengky Aruan - Kamis, 16 Juli 2026
Prakiraan Cuaca BMKG: Jakarta Diprediksi Bebas Hujan Hari Ini, Cuaca Cerah hingga Cerah Berawan
Berita Foto
Cegah Pelanggaran Truk ODOL, Jakarta Perlu Perbanyak Jembatan Timbang
Sejumlah truk ODOL (Over Dimension Over Load) saat melintas dii Jalan Tol JORR (Jakarta Outer Ring Road) ruas Cilandak, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 15 Juli 2026
Cegah Pelanggaran Truk ODOL, Jakarta Perlu Perbanyak Jembatan Timbang
Berita Foto
Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung Ditargetkan Rampung Tahun 2026
Aktivitas warga di permukiman yang tengah dalam proses pembebasan lahan untuk program Normalisasi Kali Ciliwung di kawasan Cawang, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 15 Juli 2026
Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung Ditargetkan Rampung Tahun 2026
Indonesia
Prakiraan Cuaca BMKG: Jakarta Diselimuti Awan Hampir Sepanjang Hari pada Rabu, 15 Juli 2026
Pada pagi hari misalnya, wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu diprediksi diselimuti awan tebal.
Frengky Aruan - Rabu, 15 Juli 2026
Prakiraan Cuaca BMKG: Jakarta Diselimuti Awan Hampir Sepanjang Hari pada Rabu, 15 Juli 2026
Berita Foto
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Ketua MPR Ahmad Muzani berbincang dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto usai pertemuan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 14 Juli 2026
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR: Menkeu Beri Tanggapan atas RUU Pertanggungjawaban APBN Tahun 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan tanggapan pemerintah ke Wakil Ketua DPR Sari Yuliati saat Rapat Paripurna di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 14 Juli 2026
Rapat Paripurna DPR: Menkeu Beri Tanggapan atas RUU Pertanggungjawaban APBN Tahun 2025
Bagikan