Hakim Itong Diduga Bermain Banyak Perkara di PN Surabaya

Jumat, 21 Januari 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, Itong diduga bermain banyak perkara di PN Surabaya. KPK akan mendalami dugaan tersebut.

Baca Juga:

Diumumkan Sebagai Tersangka, Hakim Itong Balik Badan, Teriak, Lalu Mengelak

"KPK menduga tersangka IIH (Itong) juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik," kata Nawawi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1).

Selain Itong, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Panitera Pengganti pada PN Surabaya, Hamdan dan Pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasiono, sebagai tersangka.

Tersangka suap Hakim Itong (paling kanan) saat dihadirkan KPK. Kamis, 20/1/2022 (Foto : MP/Dicke Prasetia)
Tersangka suap Hakim Itong (paling kanan) saat dihadirkan KPK. Kamis, 20/1/2022 (Foto : MP/Dicke Prasetia)

Dalam kasus ini, Itong diduga telah menerima uang sebesar Rp 140 juta terkait pengurusan perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika. Uang tersebut diberikan sebagai komitmen awal dari total suap Rp 1,3 miliar.

"Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp 1,3 Miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung," ujar Nawawi.

Nawawi melanjutkan, pemberian uang suap itu bertujuan agar Itong mengeluarkan putusan yang menyatakan PT Soyu Giri Primedika dibubarkan dengan nilai aset yang dibagi sejumlah Rp 50 miliar. (Pon)

Baca Juga:

PN Surabaya Belum Dapat Keterangan Resmi KPK, Ruangan Hakim Itong Belum Digeledah

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan