Diumumkan Sebagai Tersangka, Hakim Itong Balik Badan, Teriak, Lalu Mengelak

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 21 Januari 2022
Diumumkan Sebagai Tersangka, Hakim Itong Balik Badan, Teriak, Lalu Mengelak

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat berbalik badan saat dirilis oleh KPK (MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, memberontak saat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango mengumumkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara.

Itong tiba-tiba membalikkan badannya saat Nawawi menjelaskan statusnya sebagai tersangka. Seusai membalikkan badan, Itong tak hanya diam saja. Dengan berteriak, dia langsung buka suara membantah terlibat dalam kasus ini.

"Saya tidak pernah menjanjikan apapun, ini omong kosong!," tegas Itong dihadapan Nawawi, dan perwakilan Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1) malam.

Baca Juga:

KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Hakim di Surabaya

Petugas pengamanan KPK langsung menghampiri Itong. Itong diminta tenang dan membalikkan badannya kembali sampai jumpa pers rampung.

Selain Itong, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Panitera Pengganti pada PN Surabaya, Hamdan dan Pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasiono, sebagai tersangka.

Nawawi menjelaskan, Itong selaku hakim tunggal yang menyidangkan perkara terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika diduga menerima suap dari Hendro Kasino.

"Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp 1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung," ujarnya.

Putusan yang diinginkan oleh Hendro Kasiono, lanjut Nawawi, di antaranya agar PT Soyu Giri Primedika dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

"KPK menduga Tsk IIH (Itong) juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ujar Nawawi.

Baca Juga:

Itong Isnaeni Hidayat Hakim yang Terjaring OTT KPK

Nawawi Pomolango menyebut parkiran PN Surabaya menjadi lokasi transaksi suap yang diberikan Pengacara PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono kepada Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan.

"KPK mendapatkan informasi ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari HK (Hendro Kasiono) kepada HD (Hamdan) sebagai representasi IIH (Itong Isnaeni Hidayat) di salah satu area parkir di Kantor Pengadilan Negeri Surabaya," kata Nawawi.

Nawawi menjelaskan penyerahan uang dari Hendro kepada Hamdan selaku perwakilan Itong terjadi sekitar pukul 13.30 WIB pada Rabu (19/1). Keduanya langsung ditangkap usai uang berpindah tangan. "Dan kemudian dibawa ke Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan," kata Nawawi. (Pon)

#KPK #Ott Kpk
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
KPK menegaskan foto tumpukan uang valuta asing yang viral di media sosial bukan berasal dari penggeledahan rumah Silmy Karim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
Modus Skandal Jual-Beli Ubah Hasil Audit BPK di OTT Bupati Muara Enim
KPK ungkap permintaan Rp1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK Sumsel terkait laporan keuangan Pemkab Muara Enim. OTT tangkap bupati nonaktif Edison dan ASN BPK.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Juni 2026
Modus Skandal Jual-Beli Ubah Hasil Audit BPK di OTT Bupati Muara Enim
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
KPK menetapkan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka kasus suap pengaturan temuan BPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Indonesia
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
“Yayasan ini fokus pada kegiatan sosial, seperti pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” Jubir KPK Budi Prasetyo
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
Indonesia
Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Diisukan Terkait MBG, Begini Tanggapan KPK
Pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Diisukan Terkait MBG, Begini Tanggapan KPK
Bagikan