Diumumkan Sebagai Tersangka, Hakim Itong Balik Badan, Teriak, Lalu Mengelak

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 21 Januari 2022
Diumumkan Sebagai Tersangka, Hakim Itong Balik Badan, Teriak, Lalu Mengelak

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat berbalik badan saat dirilis oleh KPK (MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, memberontak saat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango mengumumkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara.

Itong tiba-tiba membalikkan badannya saat Nawawi menjelaskan statusnya sebagai tersangka. Seusai membalikkan badan, Itong tak hanya diam saja. Dengan berteriak, dia langsung buka suara membantah terlibat dalam kasus ini.

"Saya tidak pernah menjanjikan apapun, ini omong kosong!," tegas Itong dihadapan Nawawi, dan perwakilan Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1) malam.

Baca Juga:

KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Hakim di Surabaya

Petugas pengamanan KPK langsung menghampiri Itong. Itong diminta tenang dan membalikkan badannya kembali sampai jumpa pers rampung.

Selain Itong, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Panitera Pengganti pada PN Surabaya, Hamdan dan Pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasiono, sebagai tersangka.

Nawawi menjelaskan, Itong selaku hakim tunggal yang menyidangkan perkara terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika diduga menerima suap dari Hendro Kasino.

"Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp 1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung," ujarnya.

Putusan yang diinginkan oleh Hendro Kasiono, lanjut Nawawi, di antaranya agar PT Soyu Giri Primedika dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

"KPK menduga Tsk IIH (Itong) juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ujar Nawawi.

Baca Juga:

Itong Isnaeni Hidayat Hakim yang Terjaring OTT KPK

Nawawi Pomolango menyebut parkiran PN Surabaya menjadi lokasi transaksi suap yang diberikan Pengacara PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono kepada Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan.

"KPK mendapatkan informasi ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari HK (Hendro Kasiono) kepada HD (Hamdan) sebagai representasi IIH (Itong Isnaeni Hidayat) di salah satu area parkir di Kantor Pengadilan Negeri Surabaya," kata Nawawi.

Nawawi menjelaskan penyerahan uang dari Hendro kepada Hamdan selaku perwakilan Itong terjadi sekitar pukul 13.30 WIB pada Rabu (19/1). Keduanya langsung ditangkap usai uang berpindah tangan. "Dan kemudian dibawa ke Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan," kata Nawawi. (Pon)

#KPK #Ott Kpk
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
MAKAR melaporkan ke KPK dugaan kejanggalan pembukaan blokir saham Jiwasraya di Bank BJB. Potensi kerugian negara capai Rp 600 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - 15 menit lalu
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Indonesia
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Waktu kejadian tersebut menimbulkan tanda tanya.
Dwi Astarini - 1 jam, 6 menit lalu
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan penyelidikan dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) tetap berjalan dan tidak akan dipengaruhi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menanggung utang proyek tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 23 menit lalu
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Indonesia
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan korupsi terkait permintaan fee atau 'jatah preman' sebesar 5 persen dari proyek PUPR-PKPP tahun 2025 senilai Rp 177,4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua pejabat lain sebagai tersangka korupsi pemerasan anggaran tahun 2025 di lingkungan Pemprov Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PUPR
Tersangka UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau, Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) (tengah) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau Dani M. Nursalam saat Konferensi Pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/11/2028).
Didik Setiawan - Rabu, 05 November 2025
KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PUPR
Indonesia
OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Pemerasan Bukan Suap, Modusnya 'Duit Jatah Preman'
KPK menjelaskan para pelaku yang terjaring OTT Gubernur Riau Abdul Wahid menggunakan modus jatah preman (Japrem) dalam aksinya.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 November 2025
OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Pemerasan Bukan Suap, Modusnya 'Duit Jatah Preman'
Indonesia
Dolar AS dan Pounds Disita dari Rumah Abdul Wahid di Jakarta, Diduga 'Duit Jatah Preman' Gubernur
Uang rupiah disita di Riau, sedangkan dolar AS dan poundsterling ditemukan di rumah pribadi Gubernur Riau Abdul Wahid yang berada di Jakarta.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 November 2025
Dolar AS dan Pounds Disita dari Rumah Abdul Wahid di Jakarta, Diduga 'Duit Jatah Preman' Gubernur
Indonesia
KPK Sita Dolar dan Poundsterling Saat OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Totalnya Rp 1,6 Miliar
KPK menyita uang Rp 1,6 miliar dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid bersama sejumlah pihak lain.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 November 2025
KPK Sita Dolar dan Poundsterling Saat OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Totalnya Rp 1,6 Miliar
Indonesia
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Bagikan