Diumumkan Sebagai Tersangka, Hakim Itong Balik Badan, Teriak, Lalu Mengelak

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat berbalik badan saat dirilis oleh KPK (MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, memberontak saat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango mengumumkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara.
Itong tiba-tiba membalikkan badannya saat Nawawi menjelaskan statusnya sebagai tersangka. Seusai membalikkan badan, Itong tak hanya diam saja. Dengan berteriak, dia langsung buka suara membantah terlibat dalam kasus ini.
"Saya tidak pernah menjanjikan apapun, ini omong kosong!," tegas Itong dihadapan Nawawi, dan perwakilan Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1) malam.
Baca Juga:
KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Hakim di Surabaya
Petugas pengamanan KPK langsung menghampiri Itong. Itong diminta tenang dan membalikkan badannya kembali sampai jumpa pers rampung.
Selain Itong, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Panitera Pengganti pada PN Surabaya, Hamdan dan Pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasiono, sebagai tersangka.
Nawawi menjelaskan, Itong selaku hakim tunggal yang menyidangkan perkara terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika diduga menerima suap dari Hendro Kasino.
"Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp 1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung," ujarnya.
Putusan yang diinginkan oleh Hendro Kasiono, lanjut Nawawi, di antaranya agar PT Soyu Giri Primedika dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.
"KPK menduga Tsk IIH (Itong) juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ujar Nawawi.
Baca Juga:
Itong Isnaeni Hidayat Hakim yang Terjaring OTT KPK
Nawawi Pomolango menyebut parkiran PN Surabaya menjadi lokasi transaksi suap yang diberikan Pengacara PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono kepada Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan.
"KPK mendapatkan informasi ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari HK (Hendro Kasiono) kepada HD (Hamdan) sebagai representasi IIH (Itong Isnaeni Hidayat) di salah satu area parkir di Kantor Pengadilan Negeri Surabaya," kata Nawawi.
Nawawi menjelaskan penyerahan uang dari Hendro kepada Hamdan selaku perwakilan Itong terjadi sekitar pukul 13.30 WIB pada Rabu (19/1). Keduanya langsung ditangkap usai uang berpindah tangan. "Dan kemudian dibawa ke Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan," kata Nawawi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
