Itong Isnaeni Hidayat Hakim yang Terjaring OTT KPK
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) membenarkan salah satu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim penindakan lembaga antirasuah telah mengamankan hakim PN Surabaya tersebut. Hakim itu bernama Itong Isnaeni Hidayat.
"Informasi dari Ketua PN Surabaya bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00 - 05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat, SH MH hakim PN Surabaya," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Kamis (20/1).
Baca Juga:
Seorang Hakim Ikut Terjaring OTT KPK di Surabaya
Tak hanya hakim, MA juga membenarkan seorang panitera pengganti bernama Hamdan juga turut diamankan KPK.
"Begitu pula informasi yang diterima nama Panitera Pengganti bernama Hamdan, SH juga turut diamankan," ujar Andi.
Diberitakan Merahputih.com sebelumnya, seorang hakim ikut terjaring OTT KPK di Surabaya, Rabu (19/1).
"KPK mengamankan tiga orang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/1). Selain seorang hakim, ada pengacara dan panitera.
Baca Juga:
Panitera dan Pengacara Diciduk KPK Lewat OTT di Surabaya
Ali mengatakan, hakim ini diduga menerima uang suap dari pengacara terkait sebuah perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud," ujar Ali. (Pon)
Baca Juga:
KPK Tahan Bupati Langkat
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PUPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Pemerasan Bukan Suap, Modusnya 'Duit Jatah Preman'
Dolar AS dan Pounds Disita dari Rumah Abdul Wahid di Jakarta, Diduga 'Duit Jatah Preman' Gubernur