PN Surabaya Belum Dapat Keterangan Resmi KPK, Ruangan Hakim Itong Belum Digeledah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 20 Januari 2022
PN Surabaya Belum Dapat Keterangan Resmi KPK, Ruangan Hakim Itong Belum Digeledah

Humas PN Surabaya Martin Ginting saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: MP/Budi Lentera)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hingga saat ini, Pengadilan Negeri Surabaya masih menunggu surat resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penangkapan hakim dan panitera pengganti.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting menjelaskan, pihak pengadilan baru mendapat surat keterangan resmi dari Mahkamah Agung terkait OTT yang dilakukan KPK, tetapi tidak disebutkan nama-nama siapa saja yang ditangkap dalam OTT tersebut.

Yang jelas, lanjut Martin, bahwa penangkapan mereka terjadi di luar gedung Pengadilan Negeri Surabaya. Sampai sejauh ini, memang KPK telah melakukan penyegelan terhadap ruangan hakim Itong Isnaeni Hidayat, tetapi belum melakukan penggeledahan.

Baca Juga:

Hakim Itong Yang Diciduk KPK Baru Tanda Tangan Fakta Integritas

"Kami masih menunggu surat resmi dari KPK, siapa saja yang ditangkap, serta terlibat dalam kasus apa," kata Ginting, Kamis (20/1).

Dijelaskan Ginting, jika nantinya dua oknum dari Pengadilan Negeri Surabaya itu terbukti bersalah, tentunya akan mendapatkan sanksi dari Mahkamah Agung. Tetapi jika tidak terbukti bersalah, akan mendapatkan bantuan hukum dari Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga:

Itong Isnaeni Hidayat Hakim yang Terjaring OTT KPK

"Makanya, ditunggu saja keterangan dari KPK. Kami juga tidak tahu kapan akan dilakukan penggeledahan," sambung Ginting.

Seperti diketahui, hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat beserta panitera pengganti Hamdan terjaring OTT oleh KPK di Surabaya, Rabu (19/1). (Budi Lentera/Surabaya)

Baca Juga:

KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Hakim di Surabaya

#Ott Kpk #KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Bagikan