Hak Angket KPK dan Dagelan Wakil Rakyat

Sabtu, 29 April 2017 - Eddy Flo

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengkritisi proses pengambilan keputusan terkait dengan pengguliran hak angket oleh pimpinan DPR.

Pengambilan keputusan itu amat sangat banyak kejanggalan. Pasalnya, pimpinan DPR tak memberikan kesempatan bagi anggota yang menyatakan sikapnya menolak pengguliran hak angket KPK.

"Itu dagelan harusnya banyak pertimbangan dan (pimpinan) mengabaikan semua itu," ujar Lucius dalam sebuah diskusi di menteng, Jakarta Pusat, sabtu (29/4).

Sorotan lain adalah dipilihnya Fahri Hamzah sebagai pemegang palu penentu nasib hak angket. Dipilihanya Fahri dinilai sebuah strategi mempercepat keputusan disahkannya hak angket.

"Fahri Hamzah punya sikap beda dengan KPK dan Fahri itu wakil dari pemotor suara-suara yang ingin melemahkan KPK," kata Lucius Karus.

Dalam rapat paripurna DPR, sejumlah anggota menandatangi menandatangi angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK diminta untuk membuka rekaman proses penyidikan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani yang tersandung kasus e-KTP.

Berikut adalah nama-nama anggota DPR yang menandatangi angket KPK.

Fraksi Partai Golkar

1. Agun Gunandjar

2. Endang Srikarti

3. Noor Achmad

4. Ridwan Bae

5. Saiful Bahri Ruray

6. Anthon Sihombing

7. Nawafie Saleh

8. Achmad Zacky

9. Adies Kadir

10. Purnama Sidi

Fraksi PKS

1. Fahri Hamzah

Fraksi PDIP

1. Eddy Wijaya Kusuma

2. Masinton Pasaribu

Fraksi Partai Gerindra

1. Desmond Junaidi Mahes

Fraksi PPP

1. Arsul Sani

Fraksi Partai Nasdem

1. Taufiqulhadi

2. Ahmad Sahroni

Fraksi PAN

1. Daeng Muhammad

Fraksi PKB

1. Rohani Vanath

Fraksi Partai Hanura

1. Dossy Iskandar

2. Dadang Rusdiana

3. Djoni Rolindrawan

4. Samsudin Siregar

5. Mohammad Farid Alfauzi

6. Ferry K

7. Frans Agung

Berita ini ditulis seperti yang dilaporkan reporter merahputih,com Angga Yudha Pratamadan perkembangan kasus megakorutpis e-KTP ini akan terus diulas dalam laporan berikutnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan