Hak Angket KPK dan Dagelan Wakil Rakyat
Sabtu, 29 April 2017 -
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengkritisi proses pengambilan keputusan terkait dengan pengguliran hak angket oleh pimpinan DPR.
Pengambilan keputusan itu amat sangat banyak kejanggalan. Pasalnya, pimpinan DPR tak memberikan kesempatan bagi anggota yang menyatakan sikapnya menolak pengguliran hak angket KPK.
"Itu dagelan harusnya banyak pertimbangan dan (pimpinan) mengabaikan semua itu," ujar Lucius dalam sebuah diskusi di menteng, Jakarta Pusat, sabtu (29/4).
Sorotan lain adalah dipilihnya Fahri Hamzah sebagai pemegang palu penentu nasib hak angket. Dipilihanya Fahri dinilai sebuah strategi mempercepat keputusan disahkannya hak angket.
"Fahri Hamzah punya sikap beda dengan KPK dan Fahri itu wakil dari pemotor suara-suara yang ingin melemahkan KPK," kata Lucius Karus.
Dalam rapat paripurna DPR, sejumlah anggota menandatangi menandatangi angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK diminta untuk membuka rekaman proses penyidikan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani yang tersandung kasus e-KTP.
Berikut adalah nama-nama anggota DPR yang menandatangi angket KPK.
Fraksi Partai Golkar
1. Agun Gunandjar
2. Endang Srikarti
3. Noor Achmad
4. Ridwan Bae
5. Saiful Bahri Ruray
6. Anthon Sihombing
7. Nawafie Saleh
8. Achmad Zacky
9. Adies Kadir
10. Purnama Sidi
Fraksi PKS
1. Fahri Hamzah
Fraksi PDIP
1. Eddy Wijaya Kusuma
2. Masinton Pasaribu
Fraksi Partai Gerindra
1. Desmond Junaidi Mahes
Fraksi PPP
1. Arsul Sani
Fraksi Partai Nasdem
1. Taufiqulhadi
2. Ahmad Sahroni
Fraksi PAN
1. Daeng Muhammad
Fraksi PKB
1. Rohani Vanath
Fraksi Partai Hanura
1. Dossy Iskandar
2. Dadang Rusdiana
3. Djoni Rolindrawan
4. Samsudin Siregar
5. Mohammad Farid Alfauzi
6. Ferry K
7. Frans Agung
Berita ini ditulis seperti yang dilaporkan reporter merahputih,com Angga Yudha Pratamadan perkembangan kasus megakorutpis e-KTP ini akan terus diulas dalam laporan berikutnya.