Guru Non-ASN Dapat Insentif Rp2,1 Juta! Begini Cara Cek dan Cairkan
Jumat, 08 Agustus 2025 -
MerahPutih.com - Menjelang perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia, para guru non-ASN mendapat kabar baik. Pemerintah melalui Kemendikbudristek memberikan bantuan insentif sebesar Rp 2.100.000 bagi guru formal non-ASN yang belum bersertifikat pendidik.
Program ini menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi guru-guru honorer yang selama ini turut mencerdaskan generasi bangsa.
Salah satu cara untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bantuan ini adalah dengan mengeceknya langsung di laman Info GTK (https://info.gtk.dikdasmen.go.id). Berikut ini penjelasan lengkap alur pencairan bantuan insentif guru non-ASN tahun 2025.
Baca juga:
Bantuan KJP Agustus 2025 Sudah Bisa Dicairkan, Ketahui Besaran hingga Cara Cek Status Penerima
Info GTK Bantuan Insentif
Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN
Guru non-ASN yang berhak menerima insentif harus memenuhi beberapa syarat berikut:
-
Aktif mengajar di satuan pendidikan formal
-
Belum memiliki sertifikat pendidik
-
Terdata dalam sistem Dapodik
-
Memiliki akun PTK yang valid dan login di Info GTK
Baca juga:
9 Agustus Memperingati Hari Apa? Ini Deretan Peristiwa Penting dan Sejarah Dunia
Cara Cek Penerima Insentif di Info GTK
Langkah-langkah untuk mengecek status penerima insentif:
-
Kunjungi laman resmi: info.gtk.dikdasmen.go.id
-
Login menggunakan akun PTK Dapodik (username & password sesuai sekolah)
-
Klik menu Status Tunjangan
-
Jika Anda terdaftar, akan muncul informasi sebagai penerima insentif
-
Unduh dokumen terkait seperti SK Insentif dan SPTJM
Baca juga:
Saat Cairkan Bantuan Sosial Bermasalah, Ini Yang Harus Dilakukan
Alur Pencairan Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025
Setelah dinyatakan sebagai penerima, berikut tahapan pencairannya:
-
Unduh SPTJM dari Info GTK
-
Cek dan sesuaikan data pribadi pada dokumen, lalu tandatangani di atas materai Rp10.000
-
Cek nomor rekening dan SK Insentif di Info GTK
-
Hubungi Dinas Pendidikan setempat untuk mengambil SK Insentif (versi fisik)
-
Siapkan dokumen berikut: KTP asli, NPWP asli, SK Bantuan Insentif dan surat aktif mengajar dari kepala sekolah, Bagi kepala sekolah: surat keterangan dari ketua yayasan, SPTJM yang ditandatangani bermaterai
-
Bawa semua dokumen ke bank yang ditunjuk
-
Lakukan aktivasi rekening, lalu cetak buku tabungan dan ATM
Baca juga:
Ramalan Zodiak Hari Ini, 9 Agustus 2025: Asmara dan Karier, Ada Tantangan?
Catatan Penting!
-
Proses pencairan dilakukan secara bertahap
-
Pastikan data di Info GTK telah valid dan terbaru
-
Bila mengalami kendala login, minta bantuan operator sekolah melalui laman: ptk.datadik.kemdikdasmen.go.id dan sp.datadik.kemdikdasmen.go.id